Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

40 Pemda Terapkan EFT, Pendanaan Lingkungan Hidup di Daerah

Kompas.com, 25 Juli 2024, 14:00 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemnedagri) mencatat ada 40 pemerintah daerah yang sudah menerapkan kebijakan transfer fiskal berbasis ekologi atau Ecological Fiscal Transfer (EFT).

Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud mengatakan,  penerapan kebijakan ini dapat mendorong perlindungan ekologis bersamaan dengan pembangunan pada daerah masing-masing.

"Saya berharap ini jadi langkah konkret kita untuk secara terstruktur dan tersistematis bisa mengalokasikan anggaran kepada daerah," ujar Restuardy dalam sambutannya pada Lokakarya dan Konferensi Nasional EFT di Jakarta, Rabu (24/7/2024). 

Ia berharap inovasi ini dapat dikembangkan di daerah lainnya. Insentif ekologis ini menurutnya sejalan dengan kebijakan pemerintah, yakni sebagai upaya pencapaian target nol emisi bersih atau net zero emission pada 2060. 

"Kami berharap ini bisa in line dengan program kami untuk menjaga pembangunan berkelanjutan, sekaligus juga yang berorientasi atau berwawasan lingkungan," terangnya. 

Baca juga: Kemendagri Siapkan Insentif Rp 100 Miliar bagi Daerah Pengelola Air Terbaik

Restuardy juga mengapresiasi konsep awal EFT yang telah dikembangkan menjadi Insentif Kinerja berbasis Ekologis (IKE).

Penerapan EFT di Indonesia mengutamakan pemberian insentif kinerja oleh pemerintah daerah kepada pemerintah di bawahnya berdasarkan kinerja ekologis.

Ini menggunakan kebijakan belanja transfer fiskal di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), berupa bantuan keuangan, Alokasi Dana Desa (ADD), dan dana kelurahan.

"Saya terima kasih EFT dikembangkan menjadi IKE yang diarahkan untuk memberikan insentif kinerja kepada pemerintah di bawahnya berdasarkan pendekatan ekologis," ujarnya. 

Tentang EFT

Sebagai informasi, penerapan model Ecological Fiscal Transfer (EFT) sebagai salah satu inovasi pendanaan lingkungan hidup di daerah, telah diinisiasi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendanaan Perlindungan Lingkungan Hidup sejak tahun 2017.

Secara skema, pemberian ini diberikan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, atau pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten, dan atau pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah desa/kelurahan.

Pemberian diberikan berdasarkan pengukuran kinerja ekologis dengan tujuan dan manfaat bagi pelestarian lingkungan hidup dan pembangunan rendah karbon.

Sejak 2017 hingga saat ini, koalisi telah mendorong pemda untuk mempromosikan skema EFT di daerah dalam bentuk Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi (TAPE), Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi (TAKE) dan Alokasi Anggaran Kelurahan berbasis Ekologi (ALAKE). 

Dari 40 pemerintah daerah yang sudah menerapkan kebijakan EFT ini, tercatat dari tahun 2019-2024 ada sebesar Rp 355,4 miliar total pendanaan EFT yang sudah teralokasikan oleh pemerintah daerah.

"Dari 40 pemerintah daerah (pelaksana EFT), ada lima provinsi dengan penerima manfaat EFT di 21 Kabupaten/Kota; 31 kabupaten telah mengimplementasikan TAKE dengan penerima manfaat 1.518 desa; dan empat kota yang sudah mengimplementasikan ALAKE dengan penerima manfaat di 104 kelurahan," ujar Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Bidang Pendanaan Perlindungan Lingkungan, Ramlan Nugraha. 

Sementara itu, Restuardy menyampaikan sudah ada beberapa negara yang telah menerapkan EFT, antara lain Brasil, Portugal, Perancis, China, dan India.

Untuk Brasil, pemerintah negara bagian mentransfer dana ke pemerintah kota berdasarkan ukuran hutan lindung, kawasan perlindungan air, hingga wilayah adat.

Kemudian, di Portugal atau Prancis, pemerintah pusat melakukan transfer ke daerah di bawahnya berdasarkan kawasan lindung yang dimiliki.

Adapun di China, pemerintah mentransfer ke daerah berdasarkan indeks lingkungan yang dimiliki. Sedangkan India juga mentransfer ke negara bagian di bawahnya berdasarkan tutupan hutan yang dimiliki.

"Ini saya kira pendekatan-pendekatan yang bisa kita lakukan untuk ke depan kita bisa adopsi menjadi satu instrumen," pungkasnya.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
2 Nuri Maluku Diamankan dari Kapal di Banda, BKSDA Perketat Pengawasan Jalur Laut
2 Nuri Maluku Diamankan dari Kapal di Banda, BKSDA Perketat Pengawasan Jalur Laut
Pemerintah
Daur Ulang Plastik Fleksibel Terkendala Biaya dan Regulasi
Daur Ulang Plastik Fleksibel Terkendala Biaya dan Regulasi
LSM/Figur
Berdayakan Pekerja Sektor Informal Persampahan, Coca-Cola Indonesia gandeng Mahija
Berdayakan Pekerja Sektor Informal Persampahan, Coca-Cola Indonesia gandeng Mahija
Swasta
1.500 Ecoenzym Dituang ke Sungai Cisadane, Ahli Jelaskan Efektivitasnya
1.500 Ecoenzym Dituang ke Sungai Cisadane, Ahli Jelaskan Efektivitasnya
LSM/Figur
Generasi Sandwich Mudah Burnout akibat Beban Ekonomi dan Tekanan Kerja
Generasi Sandwich Mudah Burnout akibat Beban Ekonomi dan Tekanan Kerja
LSM/Figur
Cuaca Ekstrem Meningkat, Ilmuwan Desak Sistem Peringatan Bencana yang Lebih Personal
Cuaca Ekstrem Meningkat, Ilmuwan Desak Sistem Peringatan Bencana yang Lebih Personal
LSM/Figur
BKSDA Sumbar Pasang Kandang Jebak, Tangani Serangan Beruang di Talamau
BKSDA Sumbar Pasang Kandang Jebak, Tangani Serangan Beruang di Talamau
Pemerintah
Sampah Organik MBG Jadi Sumber Ekonomi Tambahan Pemulung di Duren Sawit
Sampah Organik MBG Jadi Sumber Ekonomi Tambahan Pemulung di Duren Sawit
Swasta
Program Hidroponik Berbasis PLTS Dukung Inisiatif Green Terminal Tanjung Sekong
Program Hidroponik Berbasis PLTS Dukung Inisiatif Green Terminal Tanjung Sekong
BUMN
Sukabumi Resmikan Fasilitas Biogas dan Solar Dryer House
Sukabumi Resmikan Fasilitas Biogas dan Solar Dryer House
LSM/Figur
Sinar Matahari Bisa Turunkan Keanekaragaman dan Biomassa Padang Rumput
Sinar Matahari Bisa Turunkan Keanekaragaman dan Biomassa Padang Rumput
LSM/Figur
450 Spesies Ular Terancam Punah, Studi Soroti Peran Orangtua Bentuk Persepsi Anak
450 Spesies Ular Terancam Punah, Studi Soroti Peran Orangtua Bentuk Persepsi Anak
LSM/Figur
Banjir Bandang Berulang Jadi Tanda Rusaknya Ekosistem Hutan
Banjir Bandang Berulang Jadi Tanda Rusaknya Ekosistem Hutan
Pemerintah
Pencairan Es Antartika Ubah Sirkulasi Laut dan Pengaturan Iklim Global
Pencairan Es Antartika Ubah Sirkulasi Laut dan Pengaturan Iklim Global
LSM/Figur
Satgas RDF Rorotan Dibentuk, Warga dan Pemprov Jakarta Sepakat Cari Sumber Bau
Satgas RDF Rorotan Dibentuk, Warga dan Pemprov Jakarta Sepakat Cari Sumber Bau
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau