"Jadi mereka akhirnya nggak bisa terusin kuliah, karena utang ke pinjol ilegal ini. Terus atau kemudian mereka belanja berlebihan konsumtif di produk misalnya pay later. Which is itu sebenarnya bagus kalau digunakan secara bertanggung jawab dan untuk yang produktif, kalau mereka untuk konsumtif tentu saja itu sangat membahayakan buat mereka," bebernya.
Oleh karena itu, OJK terpanggil untuk memberikan edukasi dan bagaimana menjaga adik-adik mahasiswa dari pinjol.
Dia menilai, literasi dan edukasi keuangan harus terus dilakukan hingga ke daerah-daerah. Untuk memperluas edukasi dan literasi itu, OJK menjalin kerja sama dengan lembaga/kementerian lainnya.
"Tugas untuk pemberantasan aktivitas keuangan ilegal ini menjadi tanggung jawab kementerian lembaga yang dalam hal ini OJK menjadi koordinator. Jadi sama-sama kita berantas karena ini penyakit masyarakat yang bisa mematikan masa depan seseorang," ujarnya.
Terakhir, ia berpesan kepada segenap mahasiswa, edukasi keuangan merupakan essential life skills yang harus dimiliki apapun jurusannya. Sebab jika tidak memiliki pemahaman mengelola uang, maka hidup akan sengsara.
"Ketika orang sudah well educated, kalian kuat inklusi keuangan, artinya sudah bisa membedakan mana uang produktif dan konsumsi. Kalau gak butuh-butuh banget, jangan pinjam. Tapi buat yang produktif," ucapnya.
Dia menambahkan, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Penerbitan POJK Nomor 22 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Penguatan pengaturan pelindungan konsumen dalam POJK ini untuk mempertimbangkan perluasan pelaku usaha jasa keuangan, digitalisasi produk, dan layanan di sektor jasa keuangan, serta perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan dinamis.
Pengawasan perilaku PUJK diharapkan dapat menjaga dan meningkatkan kepercayaan konsumen kepada PUJK dalam setiap aktivitas dan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan.
"Ini juga ada pasalnya, kalau PUJK menawarkan produk yang tidak sesuai target konsumen di bank itu bisa dikenakan sanksi juga. Misalnya, mahasiswa diojok-ojokin, ayo buka rekening pinjol, buka ini, padahal kalian belum saatnya. Itu bisa kalian laporkan dan kena pasal juga," ucapnya.
"Dengan UU P2SK, memberikan angin segar kepada kita. Sebelumnya masuk ke ranah pidana umum, hukumannya sangat ringan. Sekarang kurungan bisa 10 tahun dan dendanya ratusan juta rupiah," imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Rektor IPB, Deni Noviana mengatakan bahwa seminar kegiatan literasi digital dan keuangan tersebut sangat baik. Pasalnya, ada sepertiga mahasiswa IPB atau 30 persen adalah penerima beasiswa.
"Nah disitu itulah yang kami fasilitasi. Mereka yang kesulitan pendanaan dan sebagainya kita fasilitasi dengan mencari sumber-sumber pendanaan beasiswa. Harapannya tentu tidak terjerat ke pinjaman online atau judi online dan sebagainya," ucap Deni.
Oleh karena itu, IPB sangat tidak rekomendasi apabila ada mereka yang kesulitan keuangan malah meminjam online.
Dengan adanya kegiatan literasi digital, literasi keuangan ini bisa membuat mahasiswa paham tentang bahayanya terjerat pinjaman online maupun judi online. Ia berharap kasus penipuan mahasiswa dua tahun lalu di IPB tidak terulang kembali.
Dikatakan, pihak kampus langsung cari solusi-solusi untuk mendapatkan beasiswa. Bukan hanya untuk S1 namun juga S2 dan S3. .
"Jadi hal yang sifatnya edukasi kita lakukan, karena preventif tentu lebih baik daripada sudah terjadi. Kita prevention dan sebetulnya nanti harapan kami tentu tidak hanya ke mahasiswa tapi tentu sivitas akademika jadi dosen dengan tenaga kependidikan juga kami perlu support juga karena mereka juga bukan rawan ya tapi juga tentu perlu kita edukasi," tukas Deny.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya