KOMPAS.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan atau memblokir 1.739 entitas keuangan ilegal sepanjang Januari hingga Juni 2024.
Daftar entitas keuangan yang diblokir tersebut terdiri dari 1.591 aplikasi pinjaman online atau pinjol ilegal dan 148 tawaran investasi ilegal.
Dengan demikian, total jumlah entitas keuangan ilegal yang diblokir mencapai 9.637 sejak 2017-30 Juni 2024 kemarin.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebutkan, dari jumlah itu, total aplikasi pinjol yang kini telah diblokir mencapai 8.271 aplikasi.
Baca juga: Tips Hindari Jeratan Pinjol
"Satgas PASTI ini luar biasa, kalian bisa bayangkan berapa pinjol ilegal yang sudah ditutup (diblokir) sejak mulai 2017 sampai dengan 30 Juni 2024 angkanya ada 8.271 aplikasi pinjol ilegal serta 1.366 investasi Ilegal," kata wanita yang akrab disapa Kiki dalam pemaparannya di acara Seminar Nasional bertema "Melawan Ancaman Judi Online dan Pinjol Ilegal" di Kampus IPB University, Bogor, Jawa Barat, Senin (29/7/2024).
Dia menambahkan, pengaduan entitas keuangan ilegal yang diterima OJK sebanyak 8.639 aduan sejak 1 Januari-30 Juni 2024.
Jumlah tersebut meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 8.213 pengaduan dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 426.
Kerugian masyarakat mencapai Rp 140 triliun, dengan erputaran uang pada pinjol ilegal mencapai lebih dari ratusan triliunan per tahun.
"Kalau itu masuk ke sistem keuangan formal, bisa memberikan multiplier effect yang luar biasa. Kalau orang nabung di Bank, tentu itu dipinjamkan kepada sektor yang produktif untuk mengembangkan usahanya," ujarnya.
"Ketika itu masuk ke pasar modal, orang ketika membeli saham, perusahaan tersebut akan berkembang, multiplier effect-nya luar biasa. Tapi kalau yang seperti ini (pinjol ilegal) itu (uangnya) cuman digondol sama penipunya untuk membeli jet pribadi," sambung Kiki.
Baca juga: Banyak Perempuan Korban Pinjol Alami Kekerasan Berbasis Gender Online, Ini Upaya Pemerintah
Dia mengimbau masyarakat termasuk anak muda untuk selalu berhati-hati agar tidak terjerumus ke dalam pinjaman online. Ia mencontohkan bagaimana pengaruh dari orang-orang yang suka pamer di media sosial.
Di sisi lain, perkembangan teknologi digital tidak bisa disangkal sehingga sekarang orang bisa mengakses layanan jasa keuangan dan meningkatnya inklusi keuangan.
Namun jika tidak diimbangi dengan literasi digital yang baik, maka banyak masyarakat akan terjebak aktivitas keuangan ilegal yang menggunakan inovasi dan teknologi digital sebagai pintu masuknya.
Apalagi, saat ini jumlah pengguna internet di dalam negeri terus meningkat yakni mencapai 196,71 juta atau 73,7 persen dari total penduduk.
Perkembangan teknologi digital yang belum diimbangi pemahaman terhadap layanan jasa keuangan membuat anak muda rentan menjadi korban penipuan dan tindak kriminalitas.
Kiki mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
Bagi masyarakat yang mengetahui informasi tentang penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana yang mencurigakan atau diduga ilegal, seperti memberikan iming-iming untung tinggi yang tidak logis, segera laporkan ke Satgas PASTI melalui email: satgaspasti@ojk.go.id.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya