KOMPAS.com - Pemerintah merelaksasi penerapan tingkat kandungan komponen dalam negeri (TKDN) pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) bagi proyek yang direncanakan beroperasi secara komersial paling lambat tanggal 30 Juni 2026.
Ketentuan relaksasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukkan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengatakan, keputusan relaksasi tersebut tak lepas dari pertimbangan percepatan pengembangan PLTS di Indonesia.
Baca juga: Pemerintah Genjot Penambahan Kapasitas PLTS Terapung 14 GW
Dia menututkan, ada banyak pabrik yang berdiri membuat modul surya di Indonesia.
"Ini hasil evaluasi kami dengan melakukan beberapa kunjungan ke beberapa produsen modul PLTS sehingga kita berkesimpulan menetapkan tanggal atau batas waktu disini di pasal 19 bahwa semua proyek untuk PLTS yang perjanjian jual-belinya itu ditandatangani paling lambat tanggal 31 Desember 2024," kata Eniya Listiani Dewi dikutip siaran pers ESDM, Selasa (13/8/2024).
Eniya melanjutkan, dalam lima bulan ke depan, proyek-proyek dengan perjanjian pembelian tenaga listrik atau power purchase agreement (PPA) yang ditandatangan sebelum 31 Desember mendapat keringanan.
"Diberikan relaksasi untuk bisa impor sampai 30 Juni 2025. Jadi impornya ini hanya terbatas, yang sudah punya PPA sampai 31 Desember, plus yang boleh impor adalah badan usaha yang punya komitmen untuk membangun pabrik surya di Indonesia," ungkap Eniya.
Baca juga: China Jawara Pengembangan Energi Terbarukan Global, Getol Bangun PLTS dan PLTB
Pemberian relaksasi sendiri dilaksanakan dengan tiga ketentuan.
Pertama, daftar proyek pembangunan PLTS ditetapkan melalui rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh menteri koordinator yang membidangi urusan koordinasi di bidang energi.
Kedua, proyek pembangunan PLTS menggunakan modul surya yang dirakit di dalam negeri atau modul surya yang diimpor secara utuh oleh perusahaan industri modul surya dalam negeri.
Ketentuan tersebut juga berlaku untuk perusahaan industri modul surya luar negeri yang memiliki komitmen investasi untuk memproduksi modul surya di dalam negeri dan memenuhi ketentuan TKDN modul surya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian.
Baca juga: Ghana Resmikan PLTS Terapung Terbesar se-Afrika Barat
Ketiga, kesanggupan penyelesaian produksi modul surya sesuai dengan ketentuan TKDN modul surya dalam waktu paling lambat tanggal 31 Desember 2025.
Eniya menuturkan, meski ada relaksasi TKDN, ada ancaman sanksi bagi pihak yang melanggar komitmen investasinya.
"Jika terjadi pelanggaran komitmen berinvestasi, pengguna barang-barang dasar bisa memberikan sanksi administratif berupa penetapan data hitam bagi perusahaan industri modul surya yang gagal memenuhi komitmennya," ucap Eniya.
Baca juga: Bendungan Bisa Dimanfaatkan untuk PLTA dan PLTS Terapung
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya