KOMPAS.com - Pemerintah menggenjot pemasangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) terapung di sejumlah waduk atau danau di Indonesia.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bakal mengoptimalkan kapasitas PLTS terapung hingga 14 gigawatt (GW) yang tersebar di 259 lokasi di seluruh Indonesia.
Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan, pihaknya sedang melakukan penjajakan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PUPR) untuk memanfaatkan permukaan air sebagai tempat PLTS terapung.
Baca juga: Ghana Resmikan PLTS Terapung Terbesar se-Afrika Barat
"Dengan pemanfaatan PLTS terapung pada beberapa bendungan yang sudah dibangun PUPR, kita sudah bisa mengakselerasi tambahan 14 GW lagi," kata Arifin dikutip dari siaran pers, Senin (5/8/2024).
Dia menambahkan, Kementerian ESDM sudah membuat prioritas waduk dan danau mana saja yang dapat dimanfaatkan.
Dalam Rencana Pembangkitan (RUPTL) PLN 2021-2030, ada tiga proyek PLTS terapung yang sudah masuk yakni Danau Singkarak di Sumatera Barat, Waduk Saguling di Jawa Barat, dan Danau Lampung di Lampung.
PLTS terapung di Danau Singkarak dan Waduk Saguling sudah masuk tahap power purchase agreement (PPA).
Sedangkan proyek PLTS di Danau Lampung masih dalam tahap perencanaan.
Baca juga: Bendungan Bisa Dimanfaatkan untuk PLTA dan PLTS Terapung
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, berdasarkan penghitungan yang dilakukan badan penelitian dan pengembangan Kementerian ESDM, potensi PLTS terapung di Indonesia cukup besar yaitu 28,4 gigawatt (GW).
Potensi tersebut tersebar di 783 lokasi waduk dan danau dengan potensi minimal 1 MW, sebagaimana dilansir publikasi berjudul PLTS Terapung sebagai Kunci Akselerasi Pengembangan Tenaga Surya Skala Besar di Indonesia yang dirilis Institute for Essential Services Reform (IESR).
Untuk mengembangkan potensi yang ada, pemerintah mengeluarkan sejumlah aturan terkait pengembangan PLTS terapung, khususnya mengenai pemanfaatan waduk.
Salah satu aturannya tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 6/2020 tentang Perubahan atas Permen PUPR Nomor 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan.
Aturan tersebut memperbolehkan pemanfaatan ruang pada daerah genangan waduk untuk PLTS terapung sebesar 5 persen luas permukaan waduk pada muka air normal.
Di sisi lain, IESR merekomendasikan agar luasan pemanfaatan waduk untuk pemasangan PLTS terapung bisa dinaikkan antara 10 persen hingga 30 persen supaya lebih optimal.
Baca juga: Menteri PUPR Ajak Tajikistan Kembangkan PLTS Terapung
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya