Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Atur Cadangan Penyangga Energi, Dipakai saat Krisis dan Darurat

Kompas.com, 8 September 2024, 11:00 WIB
Add on Google
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE) untuk mengantisipas kondisi krisis dan darurat energi.

Merujuk Perpres Nomor 41 Tahun 2016, krisis energi adalah kondisi kekurangan energi. Sedangkan darurat energi adalah kondisi terganggunya pasokan energi akibat terputusnya sarana dan prasarana energi.

Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto menuturkan, CPE digunakan apabila terjadi kondisi krisis energi dan atau darurat energi.

Baca juga: Siaga Krisis, DEN Dorong Adanya Cadangan Penyangga Energi

Krisis energi dan atau darurat energi bisa ditetapkan jika terjadi gangguan terhadap fungsi pemerintahan, kehidupan sosial masyarakat, dan kegiatan perekonomian.

"Mekanismenya mengacu pada Perpres Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi," kata Djoko dikutip dari siaran pers Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jumat (6/9/2024).

Dia menambahkan, perpres CPE menjadi payung hukum bagi upaya pemerintah dalam membangun dan mengelola cadangan energi yang memadai.

Djoko bertutur, cadangan energi yang cukup diperlukan untuk menangani berbagai risiko seperti fluktuasi harga minyak global, bencana alam, atau gangguan pasokan.

Baca juga: Target Cadangan Penyangga Energi Nasional pada 2035

Dalam perpres CPE, terdapat tiga jenis energi yang akan disediakan yakni bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin, elpiji, dan minyak bumi untuk operasional kilang. Berikut rinciannya.

  • Minyak bumi jenis bensin sebanyak 9,64 juta barel
  • Elpiji sebanyak 525,78 ribu metrik ton
  • Minyak bumi sejumlah 10,17 juta barel

"Penyediaan CPE dilakukan secara bertahap sampai kurun waktu tahun 2035, sesuai kemampuan keuangan negara," terang Djoko.

Ihwal penempatan stok energi dalam CPE tersebut, lokasinya harus memenuhi persyaratan teknis dan kelayakan.

Berbagai persyaratan tersebut termasuk geologi, kemudahan distribusi, rencana tata ruang, lingkungan, infrastruktur, kemungkinan krisis energi dan atau darurat energi, serta faktor lainnya.

Baca juga: Jokowi Teken Aturan Cadangan Energi Nasional, Harus Dipenuhi hingga 2035

"Penentuan lokasi CPE diputuskan dan ditetapkan dalam Sidang Anggota DEN. Lokasinya mengoptimalkan infrastruktur energi yang telah ada," papar Djoko.

Apabila infrastruktur yang ada tidak mencukupi, ujar Djoko, dapat dilakukan penyediaan infrastruktur baru.

Djoko juga menjelaskan, pengelolaan CPE mencakup pengadaan persediaan, pengadaan infrastruktur, serta pemeliharaan, penggunaan, dan pemulihan CPE.

Pengadaan persediaan dapat berasal dari CPE yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor.

"Pengaturan CPE dilakukan oleh DEN. Sedangkan pengelolaannya menjadi tanggung jawab Menteri ESDM, dan dapat mengikutsertakan badan usaha yang memiliki izin usaha di bidang energi," lanjut Djoko.

Baca juga: Pemerintah Ungkap Indonesia Punya Potensi Energi Surya 3.300 GW

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Menteri LH: Industri Ekstraktif Harus Tetap Jalan karena RI Butuh Uang
Menteri LH: Industri Ekstraktif Harus Tetap Jalan karena RI Butuh Uang
Pemerintah
FEM IPB: Mayoritas Manfaat MBG masih Terkonsentrasi di Jawa dan Perkotaan
FEM IPB: Mayoritas Manfaat MBG masih Terkonsentrasi di Jawa dan Perkotaan
Pemerintah
Lewat Program Teman Biruni Bahagia, Biruni Foundation Salurkan Ratusan Bantuan untuk Anak Rentan
Lewat Program Teman Biruni Bahagia, Biruni Foundation Salurkan Ratusan Bantuan untuk Anak Rentan
LSM/Figur
Angkat Tema Pemberdayaan, Inspiring Asia Micro Film Festival 2026 Dibuka untuk Umum
Angkat Tema Pemberdayaan, Inspiring Asia Micro Film Festival 2026 Dibuka untuk Umum
LSM/Figur
Asia ESG Summit Dorong Akuntabilitas Perusahaan di Dunia Nyata
Asia ESG Summit Dorong Akuntabilitas Perusahaan di Dunia Nyata
Swasta
Menteri LH Baru: Pemerintah Berhutang pada Gen Z
Menteri LH Baru: Pemerintah Berhutang pada Gen Z
Pemerintah
Ada Kesenjangan Kesadaran Hadapi Krisis Iklim antara Laki-laki dan Perempuan
Ada Kesenjangan Kesadaran Hadapi Krisis Iklim antara Laki-laki dan Perempuan
LSM/Figur
Meta Nyalakan Pusat Data di Malam Hari dengan Energi Surya dari Luar Angkasa
Meta Nyalakan Pusat Data di Malam Hari dengan Energi Surya dari Luar Angkasa
Pemerintah
Atasi Tantangan Pembangunan Nasional, PFI Dorong Perkuat Peran Filantropi
Atasi Tantangan Pembangunan Nasional, PFI Dorong Perkuat Peran Filantropi
Pemerintah
Perlu Riset Interdisipliner untuk Temukan Solusi Adaptasi Iklim
Perlu Riset Interdisipliner untuk Temukan Solusi Adaptasi Iklim
LSM/Figur
Peringatan Hari K3 dan May Day, Buruh Soroti Potensi Penyakit akibat Asbes
Peringatan Hari K3 dan May Day, Buruh Soroti Potensi Penyakit akibat Asbes
Swasta
FIF Group Kukuhkan 37 Guru SMK se-Indonesia sebagai Duta Literasi Keuangan
FIF Group Kukuhkan 37 Guru SMK se-Indonesia sebagai Duta Literasi Keuangan
Pemerintah
Teknologi AI-IoT Bantu Mitigasi Banjir Rob di Pantura Jateng, Peran Perempuan Jadi Kunci
Teknologi AI-IoT Bantu Mitigasi Banjir Rob di Pantura Jateng, Peran Perempuan Jadi Kunci
LSM/Figur
Inggris Masukkan Sektor Aviasi dan Maritim ke Anggaran Karbon
Inggris Masukkan Sektor Aviasi dan Maritim ke Anggaran Karbon
Pemerintah
Kisah Petani Tambak Bisa Produksi Garam, Rumput Laut, Air Minum, dan Listrik Sekaligus
Kisah Petani Tambak Bisa Produksi Garam, Rumput Laut, Air Minum, dan Listrik Sekaligus
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau