Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Atur Cadangan Penyangga Energi, Dipakai saat Krisis dan Darurat

Kompas.com - 08/09/2024, 11:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE) untuk mengantisipas kondisi krisis dan darurat energi.

Merujuk Perpres Nomor 41 Tahun 2016, krisis energi adalah kondisi kekurangan energi. Sedangkan darurat energi adalah kondisi terganggunya pasokan energi akibat terputusnya sarana dan prasarana energi.

Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto menuturkan, CPE digunakan apabila terjadi kondisi krisis energi dan atau darurat energi.

Baca juga: Siaga Krisis, DEN Dorong Adanya Cadangan Penyangga Energi

Krisis energi dan atau darurat energi bisa ditetapkan jika terjadi gangguan terhadap fungsi pemerintahan, kehidupan sosial masyarakat, dan kegiatan perekonomian.

"Mekanismenya mengacu pada Perpres Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi," kata Djoko dikutip dari siaran pers Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jumat (6/9/2024).

Dia menambahkan, perpres CPE menjadi payung hukum bagi upaya pemerintah dalam membangun dan mengelola cadangan energi yang memadai.

Djoko bertutur, cadangan energi yang cukup diperlukan untuk menangani berbagai risiko seperti fluktuasi harga minyak global, bencana alam, atau gangguan pasokan.

Baca juga: Target Cadangan Penyangga Energi Nasional pada 2035

Dalam perpres CPE, terdapat tiga jenis energi yang akan disediakan yakni bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin, elpiji, dan minyak bumi untuk operasional kilang. Berikut rinciannya.

  • Minyak bumi jenis bensin sebanyak 9,64 juta barel
  • Elpiji sebanyak 525,78 ribu metrik ton
  • Minyak bumi sejumlah 10,17 juta barel

"Penyediaan CPE dilakukan secara bertahap sampai kurun waktu tahun 2035, sesuai kemampuan keuangan negara," terang Djoko.

Ihwal penempatan stok energi dalam CPE tersebut, lokasinya harus memenuhi persyaratan teknis dan kelayakan.

Berbagai persyaratan tersebut termasuk geologi, kemudahan distribusi, rencana tata ruang, lingkungan, infrastruktur, kemungkinan krisis energi dan atau darurat energi, serta faktor lainnya.

Baca juga: Jokowi Teken Aturan Cadangan Energi Nasional, Harus Dipenuhi hingga 2035

"Penentuan lokasi CPE diputuskan dan ditetapkan dalam Sidang Anggota DEN. Lokasinya mengoptimalkan infrastruktur energi yang telah ada," papar Djoko.

Apabila infrastruktur yang ada tidak mencukupi, ujar Djoko, dapat dilakukan penyediaan infrastruktur baru.

Djoko juga menjelaskan, pengelolaan CPE mencakup pengadaan persediaan, pengadaan infrastruktur, serta pemeliharaan, penggunaan, dan pemulihan CPE.

Pengadaan persediaan dapat berasal dari CPE yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor.

"Pengaturan CPE dilakukan oleh DEN. Sedangkan pengelolaannya menjadi tanggung jawab Menteri ESDM, dan dapat mengikutsertakan badan usaha yang memiliki izin usaha di bidang energi," lanjut Djoko.

Baca juga: Pemerintah Ungkap Indonesia Punya Potensi Energi Surya 3.300 GW

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

CDP: Setengah Perusahaan Dunia Tak Gunakan Listrik Terbarukan

CDP: Setengah Perusahaan Dunia Tak Gunakan Listrik Terbarukan

LSM/Figur
PLN Jalin Kolaborasi dengan Pemain EBT Global untuk Transisi Energi

PLN Jalin Kolaborasi dengan Pemain EBT Global untuk Transisi Energi

Pemerintah
BP Taskin dan Genta Pangan Dorong Ketahanan Pangan Jadi Solusi Pengentasan Kemiskinan

BP Taskin dan Genta Pangan Dorong Ketahanan Pangan Jadi Solusi Pengentasan Kemiskinan

Pemerintah
Sistem Pangan Berkelanjutan Cegah 300 Juta Orang Kekurangan Gizi

Sistem Pangan Berkelanjutan Cegah 300 Juta Orang Kekurangan Gizi

Pemerintah
IFRS Foundation Terbitkan Panduan soal Keberlanjutan dalam Laporan Keuangan

IFRS Foundation Terbitkan Panduan soal Keberlanjutan dalam Laporan Keuangan

Swasta
WWF: Penurunan Populasi Satwa Liar Bisa Berdampak ke Ekonomi

WWF: Penurunan Populasi Satwa Liar Bisa Berdampak ke Ekonomi

LSM/Figur
Jakarta Dihantui Banjir Rob, Pemprov Bakal Bangun Tanggul Pantai

Jakarta Dihantui Banjir Rob, Pemprov Bakal Bangun Tanggul Pantai

Pemerintah
Perubahan Iklim Berakibat Kasus DBD Global Naik 19 Persen Tahun Ini

Perubahan Iklim Berakibat Kasus DBD Global Naik 19 Persen Tahun Ini

Pemerintah
5 Kerja Sama PLN untuk Transisi Energi pada COP29

5 Kerja Sama PLN untuk Transisi Energi pada COP29

Pemerintah
UMKM Butuh Dukungan 789 Miliar Dollar AS untuk Peluang Pertumbuhan Hijau

UMKM Butuh Dukungan 789 Miliar Dollar AS untuk Peluang Pertumbuhan Hijau

Pemerintah
Pemerintah Didesak Setop Perdagangan Karbon pada COP29

Pemerintah Didesak Setop Perdagangan Karbon pada COP29

LSM/Figur
Tanoto Foundation Gelar Simposium Perkuat Komitmen Kebijakan PAUD-HI

Tanoto Foundation Gelar Simposium Perkuat Komitmen Kebijakan PAUD-HI

LSM/Figur
90 Persen Pemimpin Bisnis Percaya AI Berdampak Positif pada Keberlanjutan

90 Persen Pemimpin Bisnis Percaya AI Berdampak Positif pada Keberlanjutan

Pemerintah
Sistem Penyimpanan Jadi Kunci Ketahanan Energi Terbarukan di Asia Tenggara

Sistem Penyimpanan Jadi Kunci Ketahanan Energi Terbarukan di Asia Tenggara

LSM/Figur
Bentuk Karakter Anak, KemenPPPA akan Hadirkan Ruang Bersama Merah Putih

Bentuk Karakter Anak, KemenPPPA akan Hadirkan Ruang Bersama Merah Putih

Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau