Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Atur Cadangan Penyangga Energi, Dipakai saat Krisis dan Darurat

Kompas.com - 08/09/2024, 11:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE) untuk mengantisipas kondisi krisis dan darurat energi.

Merujuk Perpres Nomor 41 Tahun 2016, krisis energi adalah kondisi kekurangan energi. Sedangkan darurat energi adalah kondisi terganggunya pasokan energi akibat terputusnya sarana dan prasarana energi.

Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto menuturkan, CPE digunakan apabila terjadi kondisi krisis energi dan atau darurat energi.

Baca juga: Siaga Krisis, DEN Dorong Adanya Cadangan Penyangga Energi

Krisis energi dan atau darurat energi bisa ditetapkan jika terjadi gangguan terhadap fungsi pemerintahan, kehidupan sosial masyarakat, dan kegiatan perekonomian.

"Mekanismenya mengacu pada Perpres Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi," kata Djoko dikutip dari siaran pers Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jumat (6/9/2024).

Dia menambahkan, perpres CPE menjadi payung hukum bagi upaya pemerintah dalam membangun dan mengelola cadangan energi yang memadai.

Djoko bertutur, cadangan energi yang cukup diperlukan untuk menangani berbagai risiko seperti fluktuasi harga minyak global, bencana alam, atau gangguan pasokan.

Baca juga: Target Cadangan Penyangga Energi Nasional pada 2035

Dalam perpres CPE, terdapat tiga jenis energi yang akan disediakan yakni bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin, elpiji, dan minyak bumi untuk operasional kilang. Berikut rinciannya.

  • Minyak bumi jenis bensin sebanyak 9,64 juta barel
  • Elpiji sebanyak 525,78 ribu metrik ton
  • Minyak bumi sejumlah 10,17 juta barel

"Penyediaan CPE dilakukan secara bertahap sampai kurun waktu tahun 2035, sesuai kemampuan keuangan negara," terang Djoko.

Ihwal penempatan stok energi dalam CPE tersebut, lokasinya harus memenuhi persyaratan teknis dan kelayakan.

Berbagai persyaratan tersebut termasuk geologi, kemudahan distribusi, rencana tata ruang, lingkungan, infrastruktur, kemungkinan krisis energi dan atau darurat energi, serta faktor lainnya.

Baca juga: Jokowi Teken Aturan Cadangan Energi Nasional, Harus Dipenuhi hingga 2035

"Penentuan lokasi CPE diputuskan dan ditetapkan dalam Sidang Anggota DEN. Lokasinya mengoptimalkan infrastruktur energi yang telah ada," papar Djoko.

Apabila infrastruktur yang ada tidak mencukupi, ujar Djoko, dapat dilakukan penyediaan infrastruktur baru.

Djoko juga menjelaskan, pengelolaan CPE mencakup pengadaan persediaan, pengadaan infrastruktur, serta pemeliharaan, penggunaan, dan pemulihan CPE.

Pengadaan persediaan dapat berasal dari CPE yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor.

"Pengaturan CPE dilakukan oleh DEN. Sedangkan pengelolaannya menjadi tanggung jawab Menteri ESDM, dan dapat mengikutsertakan badan usaha yang memiliki izin usaha di bidang energi," lanjut Djoko.

Baca juga: Pemerintah Ungkap Indonesia Punya Potensi Energi Surya 3.300 GW

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masuk 500 Besar Perusahaan Terbaik Versi TIME, Intip Strategi ESG Astra

Masuk 500 Besar Perusahaan Terbaik Versi TIME, Intip Strategi ESG Astra

Swasta
Wanagama Nusantara Jadi Pusat Edukasi dan Konservasi Lingkungan di IKN

Wanagama Nusantara Jadi Pusat Edukasi dan Konservasi Lingkungan di IKN

Pemerintah
20 Perusahaan Global Paling 'Sustain' Versi Majalah TIME, Siapa 20 Teratas?

20 Perusahaan Global Paling "Sustain" Versi Majalah TIME, Siapa 20 Teratas?

Swasta
Tanpa Turunnya Emisi, Populasi Dunia Hadapi Ancaman Cuaca Ekstrem

Tanpa Turunnya Emisi, Populasi Dunia Hadapi Ancaman Cuaca Ekstrem

LSM/Figur
Kerajinan Lontar Olahan Perempuan NTT Diakui di Kancah Global

Kerajinan Lontar Olahan Perempuan NTT Diakui di Kancah Global

LSM/Figur
Partisipasi dalam “Ayo Sehat Festival 2024”, Roche Indonesia Dorong Akses Pemeriksaan Diabetes Sejak Dini

Partisipasi dalam “Ayo Sehat Festival 2024”, Roche Indonesia Dorong Akses Pemeriksaan Diabetes Sejak Dini

Swasta
Penyaluran Pembiayaan Berkelanjutan Capai Rp 1.959 Triliun pada 2023

Penyaluran Pembiayaan Berkelanjutan Capai Rp 1.959 Triliun pada 2023

Pemerintah
Terobosan, Jet Tempur Inggris Pakai Bahan Bakar Berkelanjutan

Terobosan, Jet Tempur Inggris Pakai Bahan Bakar Berkelanjutan

Pemerintah
Pemenang SDG Pioneers 2024 dari Afrika: Kevin Getobai, Usung Peternakan Berkelanjutan

Pemenang SDG Pioneers 2024 dari Afrika: Kevin Getobai, Usung Peternakan Berkelanjutan

LSM/Figur
Den Haag Jadi Kota Pertama di Dunia yang Larang Iklan Energi Fosil

Den Haag Jadi Kota Pertama di Dunia yang Larang Iklan Energi Fosil

Pemerintah
 PUBG Mobile Ajak Jutaan Pemain Ikut Jaga Kelestarian Lingkungan lewat Kampanye Play For Green

PUBG Mobile Ajak Jutaan Pemain Ikut Jaga Kelestarian Lingkungan lewat Kampanye Play For Green

Swasta
Kontribusi Pembangunan Berkelanjutan, 12 Tokoh Bisnis Dunia Sabet SDG Pioneer 2024

Kontribusi Pembangunan Berkelanjutan, 12 Tokoh Bisnis Dunia Sabet SDG Pioneer 2024

Swasta
5 Perusahaan Indonesia Masuk 1.000 Terbaik Dunia Versi Majalah TIME, Ini Daftarnya

5 Perusahaan Indonesia Masuk 1.000 Terbaik Dunia Versi Majalah TIME, Ini Daftarnya

Swasta
Integrasi Kecerdasan Buatan, PLN NP Optimalkan Pembangkit EBT

Integrasi Kecerdasan Buatan, PLN NP Optimalkan Pembangkit EBT

BUMN
Separuh Penduduk Dunia Tak Punya Perlindungan Sosial di Tengah Krisis Iklim

Separuh Penduduk Dunia Tak Punya Perlindungan Sosial di Tengah Krisis Iklim

Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau