Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Atur Cadangan Penyangga Energi, Dipakai saat Krisis dan Darurat

Kompas.com - 08/09/2024, 11:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE) untuk mengantisipas kondisi krisis dan darurat energi.

Merujuk Perpres Nomor 41 Tahun 2016, krisis energi adalah kondisi kekurangan energi. Sedangkan darurat energi adalah kondisi terganggunya pasokan energi akibat terputusnya sarana dan prasarana energi.

Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto menuturkan, CPE digunakan apabila terjadi kondisi krisis energi dan atau darurat energi.

Baca juga: Siaga Krisis, DEN Dorong Adanya Cadangan Penyangga Energi

Krisis energi dan atau darurat energi bisa ditetapkan jika terjadi gangguan terhadap fungsi pemerintahan, kehidupan sosial masyarakat, dan kegiatan perekonomian.

"Mekanismenya mengacu pada Perpres Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi," kata Djoko dikutip dari siaran pers Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jumat (6/9/2024).

Dia menambahkan, perpres CPE menjadi payung hukum bagi upaya pemerintah dalam membangun dan mengelola cadangan energi yang memadai.

Djoko bertutur, cadangan energi yang cukup diperlukan untuk menangani berbagai risiko seperti fluktuasi harga minyak global, bencana alam, atau gangguan pasokan.

Baca juga: Target Cadangan Penyangga Energi Nasional pada 2035

Dalam perpres CPE, terdapat tiga jenis energi yang akan disediakan yakni bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin, elpiji, dan minyak bumi untuk operasional kilang. Berikut rinciannya.

  • Minyak bumi jenis bensin sebanyak 9,64 juta barel
  • Elpiji sebanyak 525,78 ribu metrik ton
  • Minyak bumi sejumlah 10,17 juta barel

"Penyediaan CPE dilakukan secara bertahap sampai kurun waktu tahun 2035, sesuai kemampuan keuangan negara," terang Djoko.

Ihwal penempatan stok energi dalam CPE tersebut, lokasinya harus memenuhi persyaratan teknis dan kelayakan.

Berbagai persyaratan tersebut termasuk geologi, kemudahan distribusi, rencana tata ruang, lingkungan, infrastruktur, kemungkinan krisis energi dan atau darurat energi, serta faktor lainnya.

Baca juga: Jokowi Teken Aturan Cadangan Energi Nasional, Harus Dipenuhi hingga 2035

"Penentuan lokasi CPE diputuskan dan ditetapkan dalam Sidang Anggota DEN. Lokasinya mengoptimalkan infrastruktur energi yang telah ada," papar Djoko.

Apabila infrastruktur yang ada tidak mencukupi, ujar Djoko, dapat dilakukan penyediaan infrastruktur baru.

Djoko juga menjelaskan, pengelolaan CPE mencakup pengadaan persediaan, pengadaan infrastruktur, serta pemeliharaan, penggunaan, dan pemulihan CPE.

Pengadaan persediaan dapat berasal dari CPE yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor.

"Pengaturan CPE dilakukan oleh DEN. Sedangkan pengelolaannya menjadi tanggung jawab Menteri ESDM, dan dapat mengikutsertakan badan usaha yang memiliki izin usaha di bidang energi," lanjut Djoko.

Baca juga: Pemerintah Ungkap Indonesia Punya Potensi Energi Surya 3.300 GW

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Permintaan Tembaga Diprediksi Melonjak, Tapi Pasokan Terbatas
Permintaan Tembaga Diprediksi Melonjak, Tapi Pasokan Terbatas
Pemerintah
Bangkitkan Ekonomi Desa, MMSGI Dorong Kemandirian Usaha Mikro Lokal
Bangkitkan Ekonomi Desa, MMSGI Dorong Kemandirian Usaha Mikro Lokal
Swasta
Meta Gandeng AES Pasok 650 MW Energi Surya untuk Pusat Data
Meta Gandeng AES Pasok 650 MW Energi Surya untuk Pusat Data
Swasta
KLH Cabut Izin PT Daeri Rima Mineral karena Berpotensi Rusak Lingkungan
KLH Cabut Izin PT Daeri Rima Mineral karena Berpotensi Rusak Lingkungan
Pemerintah
Ikan Badut Selamatkan Diri dari Gelombang Panas dengan Menciut
Ikan Badut Selamatkan Diri dari Gelombang Panas dengan Menciut
Pemerintah
KKP Dorong Penataan Ruang Laut Demi Keberlanjutan Ekosistem
KKP Dorong Penataan Ruang Laut Demi Keberlanjutan Ekosistem
Pemerintah
Bahlil Minta Kontraktor Migas Ikut Garap Fasilitas Penangkap Karbon
Bahlil Minta Kontraktor Migas Ikut Garap Fasilitas Penangkap Karbon
Pemerintah
Selesai Rehabilitasi, 5 Orangutan Dilepasliarkan di Hutan Kalimantan Tengah
Selesai Rehabilitasi, 5 Orangutan Dilepasliarkan di Hutan Kalimantan Tengah
Pemerintah
Menteri LH Minta Stop Impor Plastik 'Virgin', Perluas Tanggung Jawab Produsen
Menteri LH Minta Stop Impor Plastik "Virgin", Perluas Tanggung Jawab Produsen
Pemerintah
4 Juta Hektare Area Riau Berubah Jadi Lahan Sawit, Ancam Biodiversitas
4 Juta Hektare Area Riau Berubah Jadi Lahan Sawit, Ancam Biodiversitas
Pemerintah
Anggrek Baru Ditemukan di Kalimantan, Bukti Besarnya Potensi Hutan
Anggrek Baru Ditemukan di Kalimantan, Bukti Besarnya Potensi Hutan
Pemerintah
DLH Jakarta Minta Warga Tak Buang Limbah Hewan Kurban Sembarangan
DLH Jakarta Minta Warga Tak Buang Limbah Hewan Kurban Sembarangan
Pemerintah
Mengoptimalkan Panas Bumi untuk Akselerasi Energi Terbarukan
Mengoptimalkan Panas Bumi untuk Akselerasi Energi Terbarukan
Pemerintah
Jurus KLH Atasi Polusi Udara Jabodetabek di Tengah Musim Kemarau
Jurus KLH Atasi Polusi Udara Jabodetabek di Tengah Musim Kemarau
Pemerintah
Dukung Swasembada, Pupuk Indonesia Perkuat Kolaborasi Sektor Energi Rendah Karbon
Dukung Swasembada, Pupuk Indonesia Perkuat Kolaborasi Sektor Energi Rendah Karbon
BUMN
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau