Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Afif
Hakim PTUN Palembang

Lulusan Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Secercah Harapan dari KLHK di Tengah Gempuran Kriminalisasi Pejuang Lingkungan Hidup

Kompas.com - 18/09/2024, 12:03 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Conservation violence commonly infringes on an interrelated set of human rights, constituting a principal threat to both Indigenous Peoples and the environment”, Colin Louma (2023), Lecturer in Law in Brunel University London.

PADA 14 Agustus 2024, Pengadilan Negeri Simalungun, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar kepada Ompu Umbak Siallagan, yang juga dikenal sebagai Sorbatua Siallagan, seorang Ketua Komunitas Adat.

Jika Sorbatua tidak mampu membayar denda tersebut, ia akan menjalani tambahan hukuman kurungan selama enam bulan.

Vonis ini menjadi kado pahit di bulan kemerdekaan bagi masyarakat adat, khususnya bagi Komunitas Adat di Huta Dolok Parmonangan, Nagori Pondok Buluh, Kabupaten Simalungun.

Kasus ini berakar pada tuduhan perusakan dan penguasaan lahan yang diduga dilakukan oleh Sorbatua.

Lahan tersebut merupakan bagian dari konsesi yang dipegang oleh PT Toba Pulp Lestari, perusahaan besar di sektor industri pulp dan kertas.

Konflik antara perusahaan besar dan masyarakat adat sudah lama terjadi di Indonesia, dengan masyarakat adat sering kali berada di posisi dirugikan, meskipun tanah yang mereka pertahankan adalah tanah adat yang mereka kelola selama berabad-abad.

Sejarah konflik semacam ini mencerminkan ketimpangan kekuasaan antara kepentingan korporasi dan hak-hak masyarakat adat.

Kasus Sorbatua bukan satu-satunya. Pada April 2024, seorang pegiat lingkungan dari Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, juga dijatuhi hukuman penjara selama tujuh bulan oleh Pengadilan Negeri Jepara, Jawa Tengah.

Daniel dihukum karena aksinya memperjuangkan kelestarian lingkungan di Karimunjawa, kawasan yang terkenal dengan keanekaragaman hayati lautnya.

Meskipun hukumannya lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta sepuluh bulan, vonis ini tetap menciptakan preseden buruk bagi pejuang lingkungan di Indonesia.

Ironi penegakkan hukum lingkungan

Apa yang menimpa Sorbatua dan Daniel dengan jelas memperlihatkan ironi yang melekat dalam sistem hukum di Indonesia.

Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) secara eksplisit menyebutkan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat diproses secara pidana maupun digugat secara perdata.

Berdasarkan ketentuan ini, Sorbatua dan Daniel seharusnya mendapatkan perlindungan hukum yang memadai, bukan justru menjadi objek kriminalisasi.

Namun dalam kenyataannya, mereka malah menjadi korban dari ketidakadilan hukum yang sering kali lebih berpihak pada kepentingan korporasi besar dibandingkan hak masyarakat adat dan lingkungan.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BRIN: Teknologi Nuklir Dapat Deteksi Pemalsuan Pangan

BRIN: Teknologi Nuklir Dapat Deteksi Pemalsuan Pangan

Pemerintah
Dalam 6 Bulan, Sampah di Cekungan Bandung Bisa Jadi Bencana

Dalam 6 Bulan, Sampah di Cekungan Bandung Bisa Jadi Bencana

Pemerintah
Kekeringan Global Ancam Pasokan Pangan dan Produksi Energi

Kekeringan Global Ancam Pasokan Pangan dan Produksi Energi

Pemerintah
Laporan 'Health and Benefits Study 2024': 4 Tren Tunjangan Kesehatan Karyawan Indonesia

Laporan "Health and Benefits Study 2024": 4 Tren Tunjangan Kesehatan Karyawan Indonesia

Swasta
Perubahan Iklim Tingkatkan Kekerasan terhadap Perempuan

Perubahan Iklim Tingkatkan Kekerasan terhadap Perempuan

Pemerintah
Forum 'ESG Edge' Inquirer: Kolaborasi Sekolah Swasta dan Negeri Jadi Solusi Holistik Masalah Pendidikan Filipina

Forum "ESG Edge" Inquirer: Kolaborasi Sekolah Swasta dan Negeri Jadi Solusi Holistik Masalah Pendidikan Filipina

LSM/Figur
Batik: Menenun Kesadaran untuk Bumi

Batik: Menenun Kesadaran untuk Bumi

Pemerintah
Ilmuwan Kembangkan Padi yang Lebih Ramah Lingkungan

Ilmuwan Kembangkan Padi yang Lebih Ramah Lingkungan

Pemerintah
Pemerintah Kendalikan Merkuri untuk Jaga Lingkungan dan Kesehatan Manusia

Pemerintah Kendalikan Merkuri untuk Jaga Lingkungan dan Kesehatan Manusia

Pemerintah
DPR RI yang Baru Siapkan UU Perkuat Pedagangan Karbon

DPR RI yang Baru Siapkan UU Perkuat Pedagangan Karbon

Pemerintah
Kerja sama Transisi Energi Indonesia-Jepang Berpotensi Naikkan Emisi

Kerja sama Transisi Energi Indonesia-Jepang Berpotensi Naikkan Emisi

Pemerintah
Tekan Stunting, Rajawali Nusindo Salurkan 438.000 Bantuan Pangan Pemerintah di NTT

Tekan Stunting, Rajawali Nusindo Salurkan 438.000 Bantuan Pangan Pemerintah di NTT

BUMN
Kemendagri: Alokasi APBD untuk Pengolahan Sampah Rata-rata Kurang dari 1 Persen

Kemendagri: Alokasi APBD untuk Pengolahan Sampah Rata-rata Kurang dari 1 Persen

Pemerintah
1,16 Juta Hutan RI Ludes Dilalap Kebakaran, PBB Ungkap Sebabnya

1,16 Juta Hutan RI Ludes Dilalap Kebakaran, PBB Ungkap Sebabnya

LSM/Figur
Studi Ketimpangan Celios: Harta 50 Orang Terkaya RI Setara 50 Juta Penduduk

Studi Ketimpangan Celios: Harta 50 Orang Terkaya RI Setara 50 Juta Penduduk

LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau