Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 26 September 2024, 21:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia menargetkan pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) dari sektor bangunan gedung sebesar 1,91 juta ton karbon dioksida ekuivalen hingga 2030.

Direktur Bina Teknik Permukiman dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Dian Irawati menyampaikan, pemerintah berupaya menurunkan emisi GRK dari sektor bangunan gedung melalui berbagai strategi.

Beberapa di antaranya adalah mendorong pembangunan gedung hijau, meningkatkan efisiensi energi, dan pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap.

Baca juga: Inisiatif Gnextion GIAS Group, Dorong SDG lewat Peningkatan Keterampilan Aplikator Bangunan

"Kami juga telah menyusun peta jalan penyelenggaraan bangunan gedung hijau (BGH) yang menjadi acuan implementasi bagi seluruh pemangku kebijakan dari penyelenggaraan bangunan gedung," kata Dian, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (26/9/2024).

Dian menambahkan, untuk mencapai target tersebut, pemerintah juga mendorong penerapan konsep desain pasif pada bangunan.

Caranya yakni dengan mengutamakan penggunaan sumber daya alam secara efisien dan penerapan energi baru terbarukan.

Fajar Santosa Hutahaean dari Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan PUPR bagian Data dan Pengembangan Sistem berujar, peta jalan BGH akan diprioritaskan pada sektor publik.

Baca juga: Kejar Target Nol Emisi, SIG Pakai Bahan Bangunan Ramah Lingkungan

Ini didasarkan pada data yang menunjukkan bahwa gedung-gedung pemerintah cenderung memiliki konsumsi energi yang lebih tinggi dibandingkan gedung komersial.

Ia menyampaikan, jika semua kantor pemerintah beralih ke konsep hijau dan berhasil menghemat energi hingga 25 persen, maka diperkirakan dapat mengurangi emisi karbon hingga 1,91 juta ton ekuivalen pada 2023.

"Mengapa di kantor pemerintah yang menjadi prioritas? Karena memang berdasarkan data PLN, saat masa Covid-19 pada 2019-2020, penggunaan listrik untuk komersial, bisnis, dan lainnya itu turun 6-8 persen, sedangkan kantor pemerintah turunnya hanya 2 persen," kata Fajar.

Menurut Peraturan Menteri PUPR Nomor 21 Tahun 2021, BGH adalah bangunan gedung yang memenuhi standar teknis bangunan gedung dan memiliki kinerja terukur secara signifikan dalam penghematan energi, air, dan sumber daya lainnya melalui penerapan prinsip BGH sesuai dengan fungsi dan klasifikasi dalam setiap tahapan penyelenggaraannya.

Baca juga: Olahkarsa dan GBCI Kerja Sama Sertifikasi Desain dan Bangunan Hijau

Berdasarkan data Kementerian PUPR, hingga saat ini tercatat ada 10 bangunan, satu kawasan, dan lima perumahan yang telah tersertifikasi BGH.

Berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2021, bangunan gedung dianggap sebagai bagian dari sektor energi dan memiliki peran penting dalam pelaksanaan aksi mitigasi perubahan iklim.

Dalam target Enhanced Nationally Determined Contributions (ENDC), Indonesia menetapkan pengurangan emisi GRK sebesar 31,89 persen melalui upaya dalam negeri dan 43,2 persen dengan bantuan internasional pada 2030.

Baca juga: Sinarmas Land dan IABHI Gaungkan Bangunan Tanpa Emisi Karbon

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Pasar EV Eropa Melesat, Penjualan Naik 40,5 Persen di Semester Pertama 2026
Pasar EV Eropa Melesat, Penjualan Naik 40,5 Persen di Semester Pertama 2026
Pemerintah
KLH Finalisasi Aturan Pembagian Keuntungan dari Pemanfaatan Keanekaragaman Hayati
KLH Finalisasi Aturan Pembagian Keuntungan dari Pemanfaatan Keanekaragaman Hayati
Pemerintah
Menteri LH: Bisnis Karbon Bisa Jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru
Menteri LH: Bisnis Karbon Bisa Jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru
Pemerintah
Satelit Bisa Deteksi Metana Secara Real-Time, Tapi Dibiarkan Tanpa Penanganan
Satelit Bisa Deteksi Metana Secara Real-Time, Tapi Dibiarkan Tanpa Penanganan
Pemerintah
PWYP: Putusan MK soal Jalur Prioritas Izin Tambang Belum Selesaikan Persoalan Tata Kelola
PWYP: Putusan MK soal Jalur Prioritas Izin Tambang Belum Selesaikan Persoalan Tata Kelola
LSM/Figur
Ini Upaya Pertamina Membangun Desa Mandiri Energi
Ini Upaya Pertamina Membangun Desa Mandiri Energi
BUMN
FDKJ Perkuat Ketahanan Pangan lewat Pemberdayaan UMKM Hortikultura di Jonggol
FDKJ Perkuat Ketahanan Pangan lewat Pemberdayaan UMKM Hortikultura di Jonggol
Swasta
PT Astra International Tbk Hadir dalam Sesi Bincang Inspiratif Lestari Summit 2026
PT Astra International Tbk Hadir dalam Sesi Bincang Inspiratif Lestari Summit 2026
Swasta
Pengetahuan Masyarakat Adat Jadi Kunci Pengembangan Sistem Pangan Berkelanjutan
Pengetahuan Masyarakat Adat Jadi Kunci Pengembangan Sistem Pangan Berkelanjutan
Pemerintah
Transisi Energi Hadapi Risiko Krisis Air dan Pelanggaran HAM
Transisi Energi Hadapi Risiko Krisis Air dan Pelanggaran HAM
Pemerintah
UE Usul Tunda Penerapan Denda Aturan Metana Hingga Tiga Tahun
UE Usul Tunda Penerapan Denda Aturan Metana Hingga Tiga Tahun
Pemerintah
Studi: Kekeringan Dapat Meningkatkan Solidaritas Sosial dan Lembaga yang Inklusif
Studi: Kekeringan Dapat Meningkatkan Solidaritas Sosial dan Lembaga yang Inklusif
Pemerintah
Bappenas: Saatnya Menuju Pembangunan Regeneratif
Bappenas: Saatnya Menuju Pembangunan Regeneratif
Pemerintah
AHY: Pertumbuhan Ekonomi Harus Diimbangi Keberlanjutan Lingkungan
AHY: Pertumbuhan Ekonomi Harus Diimbangi Keberlanjutan Lingkungan
Pemerintah
Pos Lintas Batas Negara Diharapkan Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Terluar
Pos Lintas Batas Negara Diharapkan Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Terluar
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau