Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/09/2024, 21:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia menargetkan pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) dari sektor bangunan gedung sebesar 1,91 juta ton karbon dioksida ekuivalen hingga 2030.

Direktur Bina Teknik Permukiman dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Dian Irawati menyampaikan, pemerintah berupaya menurunkan emisi GRK dari sektor bangunan gedung melalui berbagai strategi.

Beberapa di antaranya adalah mendorong pembangunan gedung hijau, meningkatkan efisiensi energi, dan pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap.

Baca juga: Inisiatif Gnextion GIAS Group, Dorong SDG lewat Peningkatan Keterampilan Aplikator Bangunan

"Kami juga telah menyusun peta jalan penyelenggaraan bangunan gedung hijau (BGH) yang menjadi acuan implementasi bagi seluruh pemangku kebijakan dari penyelenggaraan bangunan gedung," kata Dian, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (26/9/2024).

Dian menambahkan, untuk mencapai target tersebut, pemerintah juga mendorong penerapan konsep desain pasif pada bangunan.

Caranya yakni dengan mengutamakan penggunaan sumber daya alam secara efisien dan penerapan energi baru terbarukan.

Fajar Santosa Hutahaean dari Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan PUPR bagian Data dan Pengembangan Sistem berujar, peta jalan BGH akan diprioritaskan pada sektor publik.

Baca juga: Kejar Target Nol Emisi, SIG Pakai Bahan Bangunan Ramah Lingkungan

Ini didasarkan pada data yang menunjukkan bahwa gedung-gedung pemerintah cenderung memiliki konsumsi energi yang lebih tinggi dibandingkan gedung komersial.

Ia menyampaikan, jika semua kantor pemerintah beralih ke konsep hijau dan berhasil menghemat energi hingga 25 persen, maka diperkirakan dapat mengurangi emisi karbon hingga 1,91 juta ton ekuivalen pada 2023.

"Mengapa di kantor pemerintah yang menjadi prioritas? Karena memang berdasarkan data PLN, saat masa Covid-19 pada 2019-2020, penggunaan listrik untuk komersial, bisnis, dan lainnya itu turun 6-8 persen, sedangkan kantor pemerintah turunnya hanya 2 persen," kata Fajar.

Menurut Peraturan Menteri PUPR Nomor 21 Tahun 2021, BGH adalah bangunan gedung yang memenuhi standar teknis bangunan gedung dan memiliki kinerja terukur secara signifikan dalam penghematan energi, air, dan sumber daya lainnya melalui penerapan prinsip BGH sesuai dengan fungsi dan klasifikasi dalam setiap tahapan penyelenggaraannya.

Baca juga: Olahkarsa dan GBCI Kerja Sama Sertifikasi Desain dan Bangunan Hijau

Berdasarkan data Kementerian PUPR, hingga saat ini tercatat ada 10 bangunan, satu kawasan, dan lima perumahan yang telah tersertifikasi BGH.

Berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2021, bangunan gedung dianggap sebagai bagian dari sektor energi dan memiliki peran penting dalam pelaksanaan aksi mitigasi perubahan iklim.

Dalam target Enhanced Nationally Determined Contributions (ENDC), Indonesia menetapkan pengurangan emisi GRK sebesar 31,89 persen melalui upaya dalam negeri dan 43,2 persen dengan bantuan internasional pada 2030.

Baca juga: Sinarmas Land dan IABHI Gaungkan Bangunan Tanpa Emisi Karbon

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau