KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menilai penghapusan piutang macet bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dapat berdampak positif bagi pelaku usaha perempuan.
Dia menyampaikan, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, pelaku usaha perempuan dapat meneruskan dan meningkatkan daya saing usahanya.
"Bicara tentang potensi perempuan, tidak terlepas dari pemberdayaan ekonomi melalui upaya pengembangan UMKM," kata Arifah dilansir dari siaran pers, Sabtu (9/11/2024).
Baca juga: Kongres Wanita Indonesia Harap Pemerintahan Prabowo Lebih Perhatikan Perempuan
Dia menyampaikan, berdasarkan catatan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tahun 2019, dari total UMKM di Indonesia yang berjumlah 65,5 juta, 64 jutanya adalah usaha mikro.
Dari angka 64 juta usaha mikro tersebut, lebih dari setengahnya dimiliki dan dikelola oleh perempuan.
Dengan demikian, perempuan memiliki peran penting dalam pemulihan ekonomi nasional.
"Dengan diterbitkannya PP Nomor 47 Tahun 2024, menunjukkan bahwa negara hadir untuk UMKM. Dan memberikan kesempatan kepada perempuan sebagai pelaku UMKM untuk lebih produktif dan memperkuat daya saingnya di pasar," papar Arifah.
Baca juga: Ada 450 Kebijakan Daerah yang Diskriminatif, Mayoritas Sasar Perempuan
Arifah berujar, pemerintah menyadari bahwa nelayan, petani, dan UMKM, terutama yang dikelola perempuan, adalah tulang punggung ekonomi rakyat.
Melalui PP tersebut, jelas Arifah, pemerintah memperkuat komitmennya untuk menciptakan kesempatan yang lebih adil bagi kelompok rentan.
"Kebijakan ini juga menjadi sebuah harapan yang besar bagi perempuan-perempuan kelompok rentan yakni perempuan kepala keluarga, perempuan penyintas bencana, dan perempuan penyintas kekerasan, yang menjadi dampingan Kemen PPPA untuk memulai sebagai wirausaha," papar Arifah.
Dia menambahkan, pemerintah akan terus berupaya untuk menciptakan kebijakan yang pro-rakyat dan mendukung pemulihan ekonomi di semua lapisan masyarakat.
Baca juga: Dua Miliar Perempuan Tak Punya Akses Perlindungan Sosial
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya