Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 14 November 2024, 07:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - KTT Iklim kembali digelar tahun ini. Azerbaijan, negara penghasil minyak dan gas, menjadi tuan rumah COP29.

Ribuan perwakilan dari seluruh dunia berkumpul di negara Kaukasus Selatan tersebut selama dua minggu untuk berunding mengenai cara mengatasi krisis iklim.

Dilansir dari Al Jazeera, berikut serba-serbi COP29, mulai dari tempat perhelatan, waktu, hingga agenda utamanya.

Baca juga: COP29: Presiden Azerbaijan Sebut Barat Munafik karena Beli Minyak dan Gas

Tempat dan waktu

COP29 berlangsung di ibu kota Azerbaijan, Baku. KTT Iklim ini sedianya akan berlangsung selama sepekan lebih, mulau dari 11 sampai 22 November.

COP sendiri adalah singkatan dari Conference of the Parties, para pihak yang ikut menyepakati United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC).

UNFCCC merupakan pakta multilateral yang diadopsi pada 1992 dan mulai berlaku pada 1994.

UNFCCC menjadi dasar bagi perjanjian-perjanjian penting seperti Protokol Kyoto tahun 1997 dan Perjanjian Paris tahun 2015.

Perjan-perjanjian tersebut bertujuan untuk membatasi melawan perubahan iklim dan membatasi kenaikan suhu Bumi.

KTT Iklim COP pertama diadakan di ibu kota Jerman, Berlin, pada 1995.

Lebih dari 32.000 orang telah mendaftar untuk menghadiri COP29 tahun ini. Mereka terdiri aras perwakilan dari seluruh 198 negara yang telah meratifikasi UNFCCC.

Baca juga: COP29: Sekjen PBB Desak Dunia Tebus Dosa Perubahan Iklim

Apa saja agenda COP29

Agenda utama dalam COP29 bakal membahas pendanaan. Oleh karena ini, COP29 diberi label KTT keuangan.

Pasalnya, pembicaraan mengenai keuangan berupaya untuk meningkatkan pendanaan guna mendukung negara-negara berpenghasilan rendah dalam mengurangi emisi gas rumah kaca.

Sebuah laporan yang didukung PBB telah menyatakan, negara-negara berkembang, membutuhkan investasi lebih dari 2 triliun dollar AS per tahun pada 2030 jika dunia ingin menghentikan pemanasan global.

Siapa saja yang harus menyalurkan dana sebesar itu? Sebuah analisis yang ditugaskan oleh Inggris dan Mesir menemukan, anggaram 1 triliun dollar AS seharusnya berasal dari negara-negara kaya, investor, dan bank pembangunan multilateral.

Laporan tersebut juga menambahkan bahwa sisanya harus berasal dari dalam negeri seperti sumber-sumber swasta dan publik.

Baca juga: Aruki: Agenda Indonesia dalam COP29 Jauh dari Keadilan Iklim

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
TPST Bantargebang Tak Bisa Diperluas Lagi, Sampah Jakarta Dibawa ke Mana?
TPST Bantargebang Tak Bisa Diperluas Lagi, Sampah Jakarta Dibawa ke Mana?
Pemerintah
Kepedulian Lingkungan Turun saat Seseorang Berlibur, Mengapa?
Kepedulian Lingkungan Turun saat Seseorang Berlibur, Mengapa?
LSM/Figur
Bantargebang Kritis, Sampah Jakarta Tembus 7.300 Ton per Hari
Bantargebang Kritis, Sampah Jakarta Tembus 7.300 Ton per Hari
Pemerintah
Usai Banjir Sumatera, Banyak Warga yang Tinggal di Pengungsian dengan Fasilitas Terbatas
Usai Banjir Sumatera, Banyak Warga yang Tinggal di Pengungsian dengan Fasilitas Terbatas
LSM/Figur
Dari Kulit Buah Jadi Energi, Eksperimen Sederhana yang Ubah Cara Pandang tentang Sampah
Dari Kulit Buah Jadi Energi, Eksperimen Sederhana yang Ubah Cara Pandang tentang Sampah
LSM/Figur
Sistem Pengelolaan Terpadu Bisa Tekan Biaya dan Emisi Limbah Makanan
Sistem Pengelolaan Terpadu Bisa Tekan Biaya dan Emisi Limbah Makanan
LSM/Figur
Kemenhut Terapkan Syarat Ketat untuk Pengelola Baru Bandung Zoo
Kemenhut Terapkan Syarat Ketat untuk Pengelola Baru Bandung Zoo
Pemerintah
Mandatori Biodiesel B50 Ditunda, Ini Alasan Tak Perlu Buru-buru
Mandatori Biodiesel B50 Ditunda, Ini Alasan Tak Perlu Buru-buru
Swasta
Daftar 10 Spesies Terancam Punah 2026, Belut hingga Tulip
Daftar 10 Spesies Terancam Punah 2026, Belut hingga Tulip
LSM/Figur
Gajah Sumatera Mati Tanpa Kepala di Riau, Kemenhut Pastikan Pidanakan Pelaku
Gajah Sumatera Mati Tanpa Kepala di Riau, Kemenhut Pastikan Pidanakan Pelaku
Pemerintah
Bulog Pasok Komoditas Pangan ke 648 KDMP di Jawa Timur
Bulog Pasok Komoditas Pangan ke 648 KDMP di Jawa Timur
BUMN
Dilarang Naik Gajah, Ini Alasan Kemenhut Hentikan Wisata Gajah Tunggang
Dilarang Naik Gajah, Ini Alasan Kemenhut Hentikan Wisata Gajah Tunggang
Pemerintah
IPB University Dorong Desa Kembangkan Koperasi dan Ekosistem Bisnis Berkelanjutan
IPB University Dorong Desa Kembangkan Koperasi dan Ekosistem Bisnis Berkelanjutan
Pemerintah
Peneliti Ungkap Kondisi Oksigen Laut Masa Depan lewat Plankton Purba
Peneliti Ungkap Kondisi Oksigen Laut Masa Depan lewat Plankton Purba
LSM/Figur
133.792 Petani Jawa Timur Kelola 198.326 Ha Hutan dalam Skema Perhutanan Sosial
133.792 Petani Jawa Timur Kelola 198.326 Ha Hutan dalam Skema Perhutanan Sosial
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau