Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Telah Lampaui Kouta Target Deforestasi

Kompas.com - 15/11/2024, 11:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan Nadia Hadad mengungkapkan, kuota deforestasi Indonesia telah terlampaui.

Berdasarkan dokumen Rencana Operasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, deforestasi Indonesia sampai 2019 sudah mencapai 4,8 juta hektare. 

Di satu sisi, target pengurangan laju deforestasi dalam komitmen FOLU Net Sink 2030 adalah 4,22 juta hektare hingga 2030.

Baca juga: Film 17 Surat Cinta Diluncurkan, Ungkap Ancaman Deforestasi Ilegal SM Muara Singkil

Artinya, kuota deforestasi Indonesia sudah terlampaui atau minus 577.000 hektare. 

Padahal, upaya restorasi dan rehabilitasi lahan membutuhkan waktu sangat lama.

"Dan seringkali tidak mampu mengembalikan ekosistem ke kondisi semula, seperti ekosistem gambut dan mangrove," kata Nadia, dikutip dari siaran pers, Rabu (13/11/2024).

Nadia menjelaskan untuk  mencapai target iklim dalam Nationally Determined Contribution (NDC), pencegahan deforestasi harus diutamakan dengan menerapkan kebijakan yang tepat. 

Baca juga: Jika Gagal Patuhi Aturan Deforestasi UE, Indonesia Bisa Rugi Rp 50 Triliun

"Mengandalkan restorasi dan rehabilitasi saja akan mempersulit pencapaian komitmen iklim Indonesia. Cegah dulu, baru restorasi," kata Nadia.

Untuk mencegah dan mengembalikan hutan yang hilang, Nadia mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera bergabung dengan Kemitraan Forest and Climate Leaders (FLCP). 

Nadia mengungkapkan, FLCP merupakan inisiatif untuk menghentikan dan membalikkan hilangnya hutan pada tahun 2030.

Baca juga: Perluasan Hutan Tanaman Energi Dinilai Percepat Deforestasi di Kalimantan Barat

"Padahal dalam pernyataan-pernyataan para kepala dan pejabat negara dalam panel di COP29 beberapa kali menyebutkan Indonesia sebagai champions dalam inisiatif FOLU Net Sink 2030," kata Nadia.

Bergabungnya Indonesia dalam kemitraan dapat memastikan mobilisasi pendanaan dari negara-negara maju kepada negara-negara berkembang dan pemilik hutan tropis untuk melindungi hutan.

Sehingga hal tersebut dapat mencapai target iklim global yang tercantum dalam Perjanjian Paris.

Baca juga: Komisi Uni Eropa Usul Tunda Pelaksanaan UU Terkait Deforestasi

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau