Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 14 November 2024, 15:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Upaya mitigasi emisi karbon dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 membutuhkan grand design.

Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin mengatakan, Indonesia masih tertinggal dalam mitigasi gas rumah kaca (GRK) kendaraan bermotor.

Salah satu ketertinggalan tersebut adalah tidak diaturnya standar karbon kendaraan.

Baca juga: Pemadaman Lampu Serentak di Jakarta Diklaim Turunkan 66,49 Ton Emisi Karbon

"Padahal standar ini akan menjadi acuan bagi produsen kendaraan bermotor dalam memproduksi dan memasarkan kendaraan di Indonesia," kata Ahmad, sebagaimana dilansir Antara, Rabu (13/11/2024).

Kemudian, agenda mitigasi GRK kendaraan bermotor dengan elektrifikasi tertunda, misalnya adopsi bus listrik di Jakarta yang seharusnya sudah mencapai 2.700 unit pada 2024 baru terealisasi 100 unit.

Apalagi kota-kota lain yang lebih kecil seperti Denpasar, Surabaya, Semarang, Solo, Yogyakarta, Bandung, Medan, Makassar, yang sama sekali tidak ada perkembangan terkait elektrifikasi angkutan umumnya karena terbentur pendanaan.

Selain itu, bahan bakar minyak (BBM) berkualitas rendah dengan faktor emisi karbon tinggi masih diedarkan, misalnya Pertalite 90.

Baca juga: Studi: Ada Penumpang Jet Pribadi Hasilkan Emisi 500 Kali Lebih Banyak

BBM dengan kadar belerang di atas 200 ppm tersebut memiliki faktor emisi yang tinggi dan tidak memenuhi syarat untuk digunakan pada kendaraan berstandard Euro IV.

Ahmad menyampaikan, emisi transportasi sebagai bagian dari emisi sektor energi memberikan sumbangan GRK sekitar 27 persen secara global dan sekitar 23 persen di level nasional.

Selain emisi GRK, transportasi terutama kendaraan bermotor juga berkontribusi pada emisi pencemaran udara yang sudah menjadi masalah kronis di berbagai kota besar di Indonesia berupa gangguan kenyamanan, kesehatan masyarakat, dan keselamatan lingkungan hidup.

Menurut data KPBB masalah kronis pencemaran udara ini mengharuskan warga DKI Jakarta membayar biaya medis Rp 51,2 triliun pada 2016 atau meningkat dari 2010 sebesar Rp 38,5 triliun.

Untuk itu, dia mendesak perlunya solusi penurunan emisi kendaraan bermotor terpadu, sehingga memberikan makna bagi berbagai pihak.

Baca juga: Emisi Penerbangan Pribadi Naik 46 Persen Dari 2019 Hingga 2023

"Guna mengejar ketertinggalan mitigasi emisi karbon kendaraan bermotor, maka RPJMN 2025-2029 harus berdasar grand design dengan amanat penerapan strategi trisula," ujar Ahmad.

Strategi trisula tersebut yakni pelaksanaan mitigasi GRK untuk menyelamatkan dunia dari krisis iklim, membangun industri manufaktur nasional yang mampu menyediakan produk kendaraan bermotor dengan teknologi net zero emission vehicle (ZEV) untuk memitigasi GRK secara efektif, serta menciptakan keuntungan kompetitif.

Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah M Rachmat Kaimuddin menyatakan, saat ini sedang proses adjustment RPJMN 2025-2029 dengan visi Presiden, termasuk dalam konteks adopsi net-ZEV ini dalam agenda pembangunan lima tahun ke depan.

Dia menegaskan, agenda net-ZEV harus mampu menjadi persemaian pembangunan industri otomotif nasional dengan fokus memproduksi kendaraan beremisi nol bersih.

Dengan demikian, mitigasi emisi kendaraan bermotor juga memiliki multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca juga: UEFA Klaim Berhasil Pangkas Emisi Karbon Sepanjang Perhelatan EURO 2024

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
BRIN Fokus Riset Pengelolaan Sampah, Dukung Pertumbuhan Ekonomi dan Transisi Energi
BRIN Fokus Riset Pengelolaan Sampah, Dukung Pertumbuhan Ekonomi dan Transisi Energi
Pemerintah
Menteri LH Hanif Nilai Indonesia Belum Siap Hadapi Krisis Iklim, Sibuk Cari Cara Turunkan Emisi
Menteri LH Hanif Nilai Indonesia Belum Siap Hadapi Krisis Iklim, Sibuk Cari Cara Turunkan Emisi
Pemerintah
Kerugian Banjir Sumatera Capai Rp 68 T, Celios Desak Moratorium Tambang dan Sawit
Kerugian Banjir Sumatera Capai Rp 68 T, Celios Desak Moratorium Tambang dan Sawit
LSM/Figur
Menteri LH Hanif Soal COP30, Negara Dunia Masih Berdebat dan Krisis Iklim Terabaikan
Menteri LH Hanif Soal COP30, Negara Dunia Masih Berdebat dan Krisis Iklim Terabaikan
Pemerintah
Ketika Alam Dirusak, Jangan Salahkan Alam
Ketika Alam Dirusak, Jangan Salahkan Alam
Pemerintah
Perluasan Kota Ancam Akses Air Bersih pada 2050, Ini Studinya
Perluasan Kota Ancam Akses Air Bersih pada 2050, Ini Studinya
Swasta
Ratusan Ilmuwan Tandatangani Deklarasi Dartington, Desak Pemimpin Dunia Atasi Perubahan Iklim
Ratusan Ilmuwan Tandatangani Deklarasi Dartington, Desak Pemimpin Dunia Atasi Perubahan Iklim
Pemerintah
Tak Lepas dari Ancaman, Bahan Kimia Abadi Ditemukan di Hewan Laut
Tak Lepas dari Ancaman, Bahan Kimia Abadi Ditemukan di Hewan Laut
LSM/Figur
Kemenhut Bantah Tudingan Bupati Tapsel soal Beri Izin Penebangan Hutan Sebelum Banjir
Kemenhut Bantah Tudingan Bupati Tapsel soal Beri Izin Penebangan Hutan Sebelum Banjir
Pemerintah
SCG Pangkas Emisi lewat Semen Rendah Karbon dan Efisiensi Energi
SCG Pangkas Emisi lewat Semen Rendah Karbon dan Efisiensi Energi
Swasta
Banjir Sumatera Dipicu Deforestasi, Mayoritas Daerah Aliran Sungai Kritis
Banjir Sumatera Dipicu Deforestasi, Mayoritas Daerah Aliran Sungai Kritis
LSM/Figur
Industri Manufaktur Sumbang 17 Persen PDB, Kemenperin Kembangkan Industri Hijau
Industri Manufaktur Sumbang 17 Persen PDB, Kemenperin Kembangkan Industri Hijau
Pemerintah
UNDP: Kesenjangan Pembangunan Antarnegara Bisa Melebar akibat AI
UNDP: Kesenjangan Pembangunan Antarnegara Bisa Melebar akibat AI
Pemerintah
Banjir, Illegal Logging, dan Hak Publik atas Lingkungan yang Aman
Banjir, Illegal Logging, dan Hak Publik atas Lingkungan yang Aman
Pemerintah
Bencana Sumatera: Refleksi Kolektif untuk Taubat Ekologis
Bencana Sumatera: Refleksi Kolektif untuk Taubat Ekologis
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau