Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temukan Partikel Plastik, Ecoton Minta BPOM Awasi Produk Kosmetik

Kompas.com - 22/11/2024, 13:11 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM), untuk mengawasi dan mengambil tindakan terhadap peredaran produk kecantikan.

Hal ini dilakukan, menyusul temuan kandungan microbeads, butiran atau partikel halus yang terbuat dari plastik di produk perawatan pribadi serta mikroplastik pada air minum sekali pakai.

“Kami menemukan microbeads dalam sejumlah produk personal care yang beredar di pasaran, di antaranya terdapat 52 persen dari 83 produk," ungkap Kepala Laboratorium Mikroplastik Ecoton Rafika Aprilianti dalam ketrrangan tertulis, Kamis (21/11/2024).

Baca juga: Studi: Perubahan Iklim Makin Mengkhawatirkan akibat Polusi Plastik

Rafika menjelaskan bahwa microbeads adalah sumber utama pencemaran mikroplastik yang masuk ke lingkungan. Dampaknya, kata dia, bukan hanya ke lingkungan tetapi membahayalan manusia.

"BPOM harus segera mengambil langkah untuk melakukan pengawasan ketat dan menghentikan peredaran produk-produk ini,” tutur Rafika.

Menurut Rafika, BPOM harus menganggap temuan tersebut sebagai ancaman serius bagi manusia dan lingkungan.

"Sudah saatnya Indonesia mengikuti jejak negara-negara lain yang telah melarang penggunaan microbeads dalam produk kosmetik," jelas Rafika.

Sementara itu, perwakilan dari bagian Pengawasan Kosmetik BPOM Panji Priambudi mengakui pihkanya belum mengkaji soal microbeads pada produk perawatan pribadi.

“Saat ini BPOM telah melakukan kajian terkait cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Namun, untuk isu microbeads diperlukan pengkajian lebih lanjut sebelum dapat diambil langkah tegas," ungkap dia.

Baca juga: Penggunaan Mulsa Plastik Bisa Cemari Lahan Pertanian

BPOM kemudian menyarankan Ecoton melapor ke Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) dan bersurat kepada Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik. Perkembangan laporan ini juga dapat dipantau usai resmi dilaporkan.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau