Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inggris Larang Lisensi Penambangan Batu Bara Baru

Kompas.com, 24 November 2024, 19:50 WIB
Monika Novena,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

Sumber Edie

KOMPAS.com - Pemerintah Inggris bermaksud untuk memperkenalkan undang-undang yang melarang pemberian lisensi untuk tambang batu bara baru. Regulasi ini menandai langkah penting menuju target nol emisi tahun 2050.

Perubahan yang diusulkan ini pun menjadikan Inggris sebagai salah satu negara ekonomi besar pertama yang menghentikan proyek penambangan batu bara baru.

Seperti dikutip dari Edie, Sabtu (23/11/2024) pemerintah Inggris mengonfirmasi keputusan tersebut Kamis (14/11/2024) dan menyatakan bahwa undang-undang tersebut akan diperkenalkan sesegera mungkin.

Baca juga:

Meski hal ini bagian dari strategi Inggris untuk memangkas emisi karbon, akan ada beberapa pengecualian terhadap larangan tersebut, termasuk kasus-kasus yang mengharuskan keselamatan atau pemulihan lingkungan.

Pengecualian juga diharapkan untuk melindungi hak-hak "penambang bebas" di Hutan Dean, yang memiliki hak historis untuk menambang sejumlah kecil batu bara untuk penggunaan pribadi.

Untuk pekerja yang terkena dampak penurunan batu bara, Pemerintah telah mengatur paket pesangon, pelatihan ulang, dan pemindahan ke peran baru.

Selain itu, 1,5 miliar poundsterling akan didistribusikan ke skema pensiun 120.000 mantan pekerja tambang.

Peralihan Inggris dari batu bara sendiri telah berlangsung selama beberapa tahun.

Pada bulan Oktober, Inggris menjadi negara ekonomi besar pertama yang menutup pembangkit listrik tenaga batu bara terakhirnya, Ratcliffe on Soar, yang menandai berakhirnya pembangkitan listrik berbasis batu bara.

Porsi batu bara dalam pembangkitan listrik Inggris telah turun dari 40 persen pada tahun 2012 menjadi nol.

"Inggris berada di posisi utama untuk memimpin dalam penghentian bertahap pembangkit listrik batu bara di seluruh dunia," ungkap Menteri Energi Michael Shanks.

Transisi energi bersih

Keputusan Inggris untuk melarang tambang batu bara baru merupakan bagian dari strateginya untuk mengurangi emisi karbon dan menjadi pemimpin dalam energi bersih.

Untuk itu pemerintah berfokus pada teknologi seperti penangkapan karbon dan hidrogen untuk mendorong masa depan energinya.

Baca juga:

Investasi ini bertujuan untuk memenuhi target iklim dan menciptakan lapangan kerja, terutama di daerah yang dulunya bergantung pada batu bara.

Selain larangan tambang batu bara, pemerintah telah menyetujui proyek tenaga surya baru dan memperluas produksi tenaga angin lepas pantai dan hidrogen.

Pemerintah juga telah meluncurkan Kantor Pekerjaan Energi Bersih untuk membantu pekerja bertransisi ke sektor energi terbarukan.

Pemerintah telah menjanjikan 21,7 miliar poundsterling untuk proyek penangkapan karbon di Inggris Barat Laut dan Timur Laut, yang diharapkan dapat menciptakan ribuan lapangan kerja.

Selain itu, pemerintah juga memperkenalkan Bonus Industri Bersih sebesar 27 juta poundsterling untuk mendorong pengembang tenaga angin lepas pantai untuk berinvestasi di wilayah pesisir dan industri di Inggris.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Hadapi Puncak Musim Hujan, BMKG Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca
Hadapi Puncak Musim Hujan, BMKG Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca
Pemerintah
Riset CELIOS Sebut Kasus Keracunan MBG Bisa Capai 22.000 pada 2026 Jika Tak Diperbaiki
Riset CELIOS Sebut Kasus Keracunan MBG Bisa Capai 22.000 pada 2026 Jika Tak Diperbaiki
LSM/Figur
Penumpang Pesawat Berisiko Terpapar Partikel Ultrahalus Berbahaya
Penumpang Pesawat Berisiko Terpapar Partikel Ultrahalus Berbahaya
LSM/Figur
Ratusan Gelondongan Kayu Ilegal Diangkut dari Hutan Tapanuli Selatan
Ratusan Gelondongan Kayu Ilegal Diangkut dari Hutan Tapanuli Selatan
Pemerintah
Riset CELIOS: Lapangan Kerja dari Program MBG Terbatas dan Tak Merata
Riset CELIOS: Lapangan Kerja dari Program MBG Terbatas dan Tak Merata
LSM/Figur
Presiden Prabowo Beri 20.000 Hektar Lahan di Aceh untuk Gajah
Presiden Prabowo Beri 20.000 Hektar Lahan di Aceh untuk Gajah
Pemerintah
IWGFF: Bank Tak Ikut Tren Investasi Hijau, Risiko Reputasi akan Tinggi
IWGFF: Bank Tak Ikut Tren Investasi Hijau, Risiko Reputasi akan Tinggi
LSM/Figur
MBG Bikin Anak Lebih Aktif, Fokus, dan Rajin Belajar di Sekolah?, Riset Ini Ungkap Persepsi Orang Tua
MBG Bikin Anak Lebih Aktif, Fokus, dan Rajin Belajar di Sekolah?, Riset Ini Ungkap Persepsi Orang Tua
LSM/Figur
Mikroplastik Bisa Sebarkan Patogen Berbahaya, Ini Dampaknya untuk Kesehatan
Mikroplastik Bisa Sebarkan Patogen Berbahaya, Ini Dampaknya untuk Kesehatan
LSM/Figur
Greenpeace Soroti Krisis Iklim di Tengah Minimnya Ruang Aman Warga Jakarta
Greenpeace Soroti Krisis Iklim di Tengah Minimnya Ruang Aman Warga Jakarta
LSM/Figur
Interpol Sita 30.000 Satwa dan Tanaman Ilegal di 134 Negara, Perdagangan Daging Meningkat
Interpol Sita 30.000 Satwa dan Tanaman Ilegal di 134 Negara, Perdagangan Daging Meningkat
Pemerintah
PGE Konsisten Lestarikan Elang Jawa di Kamojang Jawa Barat
PGE Konsisten Lestarikan Elang Jawa di Kamojang Jawa Barat
Pemerintah
Indeks Investasi Hijau Ungkap Bank Nasional di Posisi Teratas Jalankan ESG
Indeks Investasi Hijau Ungkap Bank Nasional di Posisi Teratas Jalankan ESG
LSM/Figur
Korea Selatan Larang Label Plastik di Botol Air Minum per Januari 2026
Korea Selatan Larang Label Plastik di Botol Air Minum per Januari 2026
Pemerintah
Aturan Baru Uni Eropa, Wajibkan 25 Persen Plastik Daur Ulang di Mobil Baru
Aturan Baru Uni Eropa, Wajibkan 25 Persen Plastik Daur Ulang di Mobil Baru
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau