Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Afif
Hakim PTUN Palembang

Lulusan Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Pentingnya Pengakuan Hak Masyarakat Adat dalam Pengelolaan Hutan

Kompas.com - 26/11/2024, 15:53 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Mereka menyebarkan narasi kebencian terhadap kebijakan taman nasional dan perusahaan yang terlibat dalam pengelolaan kawasan tersebut.

Hal ini semakin memperburuk situasi karena pemerintah daerah sering kali menggunakan masalah ini sebagai alasan untuk menunda pembangunan, yang justru memperburuk ketegangan.

Alih-alih menyelesaikan masalah, ketegangan ini malah semakin menumbuhkan kebencian terhadap kebijakan konservasi yang seharusnya bertujuan untuk pelestarian alam.

Dengan kondisi yang semakin kompleks, sudah saatnya pemerintah memberi perhatian lebih terhadap hak-hak masyarakat adat yang telah ada jauh sebelum negara Indonesia terbentuk.

Salah satu langkah yang dapat diambil adalah dengan menghapuskan kawasan hutan negara yang masuk dalam wilayah hutan adat dan mencabut izin HGU yang diberikan di kawasan tersebut.

Langkah ini tidak hanya akan menghindari konflik lahan, tetapi juga menunjukkan penghormatan terhadap hak masyarakat adat sebagai pemilik sah atas tanah dan hutan yang mereka kelola secara berkelanjutan.

Pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat harus diwujudkan dalam bentuk regulasi jelas, yang tidak hanya mengatur konservasi alam, tetapi juga mengakui hak-hak atas tanah dan wilayah adat mereka.

Dengan regulasi yang tepat, konflik-konflik pertanahan antara masyarakat adat dan pihak luar, baik itu perusahaan maupun instansi pemerintah, dapat diminimalkan.

Lebih dari itu, pengakuan ini akan membawa manfaat besar bagi pelestarian alam dan keberagaman budaya Indonesia.

Masyarakat adat memiliki hubungan yang sangat erat dengan tanah mereka. Tanah bagi mereka bukan hanya tempat tinggal, tetapi juga merupakan bagian dari identitas dan warisan budaya.

Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk mengakui hak-hak ini sebagai bagian dari hak asasi manusia. Tanpa pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat, penyelesaian yang adil dan berkelanjutan terhadap konflik pertanahan tidak akan terwujud.

Pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan adil dapat tercapai hanya jika masyarakat adat diberi ruang untuk berperan aktif dalam pengelolaan wilayah mereka.

Jika masyarakat adat dilibatkan dalam pengambilan keputusan terkait wilayah mereka, kita dapat menghindari konflik-konflik yang merusak hubungan sosial dan memperburuk ketegangan antara masyarakat dan pemerintah.

Kebijakan inklusif, yang menghormati hak-hak masyarakat adat, akan menghasilkan pengelolaan hutan lebih efektif dan berkelanjutan, serta memperkuat kesejahteraan sosial dan keberagaman budaya di Indonesia.

Dengan regulasi tepat, pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat, dan kolaborasi yang erat antara pemerintah dan masyarakat adat, kita dapat mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang lebih adil dan berkelanjutan.

Jika pemerintah benar-benar menghormati dan mengakui hak-hak ini, kita akan melihat masa depan yang lebih harmonis antara pelestarian alam dan pemberdayaan masyarakat adat.

Keberhasilan pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan akan memperkuat hubungan sosial antara masyarakat adat dan negara, serta menjamin kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Program Nusantara Peduli Stunting di Makassar Terus Berlanjut, Beri Dampak yang Lebih Luas

Program Nusantara Peduli Stunting di Makassar Terus Berlanjut, Beri Dampak yang Lebih Luas

Swasta
Lewat Program APGreen, APG Lestarikan Lingkungan Pulau Pramuka dengan Aksi Kolektif

Lewat Program APGreen, APG Lestarikan Lingkungan Pulau Pramuka dengan Aksi Kolektif

Swasta
Dorong Peran Aktif Generasi Muda dalam Ketahanan Pangan Nasional, Pupuk Kaltim Sukses Gelar PKT-GAMA BCC 2024

Dorong Peran Aktif Generasi Muda dalam Ketahanan Pangan Nasional, Pupuk Kaltim Sukses Gelar PKT-GAMA BCC 2024

BUMN
Kura-kura Rote Makin Terancam Punah, Apa Penyebabnya?

Kura-kura Rote Makin Terancam Punah, Apa Penyebabnya?

Pemerintah
Peta Bencana Diluncurkan untuk Bantu Nelayan Tradisional

Peta Bencana Diluncurkan untuk Bantu Nelayan Tradisional

LSM/Figur
Separuh Ladang Penggembalaan Dunia Rusak karena Eksploitasi Berlebih

Separuh Ladang Penggembalaan Dunia Rusak karena Eksploitasi Berlebih

LSM/Figur
Ekonom: Negara Berkembang Butuh Pendanaan Iklim yang Tak Bebani Ekonomi

Ekonom: Negara Berkembang Butuh Pendanaan Iklim yang Tak Bebani Ekonomi

LSM/Figur
Pentingnya Pengakuan Hak Masyarakat Adat dalam Pengelolaan Hutan

Pentingnya Pengakuan Hak Masyarakat Adat dalam Pengelolaan Hutan

Pemerintah
Pendanaan Iklim COP29 Dapat Digunakan untuk Pensiunkan PLTU

Pendanaan Iklim COP29 Dapat Digunakan untuk Pensiunkan PLTU

Pemerintah
Tak Ada Negara Kebal Kekeringan, Perlu Antisipasi hingga Adaptasi

Tak Ada Negara Kebal Kekeringan, Perlu Antisipasi hingga Adaptasi

LSM/Figur
Kompas.com Gelar FGD Bersama Pelaku Industri soal Hilirisasi Nikel

Kompas.com Gelar FGD Bersama Pelaku Industri soal Hilirisasi Nikel

Swasta
BRIN Manfaatkan Citra Satelit Petakan Daerah Kumuh Perkotaan

BRIN Manfaatkan Citra Satelit Petakan Daerah Kumuh Perkotaan

Pemerintah
Bukan Merugikan, Konservasi Justru Tingkatkan Ekonomi Daerah

Bukan Merugikan, Konservasi Justru Tingkatkan Ekonomi Daerah

LSM/Figur
Ilmuwan Cari Cara Hentikan Emisi Metana dari Sapi

Ilmuwan Cari Cara Hentikan Emisi Metana dari Sapi

Pemerintah
Ini Strategi Pemprov Jakarta Penuhi 100 Persen Kebutuhan Air Bersih di 2030

Ini Strategi Pemprov Jakarta Penuhi 100 Persen Kebutuhan Air Bersih di 2030

Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau