Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 29 November 2024, 14:32 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Penghentian pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara sejak 2024 bisa mencegah 182.000 kematian akibat polusi udara.

Selain itu, pemensiunan PLTU batu bara bisa menghemat biasa kesehatan sebesar 130 miliar dollar AS.

Saat ini, PLTU bertanggung jawab atas 10.500 kematian tahunan dan beban ekonomi sebesar 7,4 miliar dollar AS di Indonesia.

Baca juga: Pendanaan Iklim COP29 Dapat Digunakan untuk Pensiunkan PLTU

Analis Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA) Katherine Hasan mengatakan, visi Presiden Prabowo Subianto untuk memensiunkan PLTU batu bara secara bertahap akan menjadi titik balik bagi Indonesia.

"Namun, intuk mewujudkan tujuan ini diperlukan kepemimpinan yang kuat serta dukungan dari semua kepentingan yang terlibat," kata Katherine dikutip dari siaran pers, Rabu (26/11/2024).

Dukungan terseut terutama dari investor yang melihat potensi yang besar untuk menghasilkan peluang ekonomi yang besar.

Katherine menyampaikan, pemensiunan PLTU batu bara juga perlu dibarengin pengembangan energi terbarukan yang lebih ambisius.

Baca juga: Prabowo Akan Hentikan Operasional PLTU 15 Tahun Lagi, Diganti EBT

Pasalnya, ambisi membangun 75 gigawatt (GW) energi terbarukan yang dipaparkan sebelumnya masih belum cukup untuk menutup selisih penghentian PLTU batu bara.

Target penambahan energi terbarukan di Indonesia setidaknya harus sebesar yang tercantum dalam dokumen Rencana Investasi dan Kebijakan Komprehensif (CIPP) Kemitraan Transisi Energi Berkeadilan (JETP).

Dokumen tersebut membidik tambahan 210 GW pembangkit listrik non-fosil pada 2040 dan mencapai 80 persen pangsa energi terbarukan pada periode yang sama.

Dengan demikian, jika Presiden Prabowo serius ingin mematikan seluruh pembangkit listrik berbasis energi fosil, penambahan energi terbarukan harus lebih besar lagi.

Baca juga: Bukan Sekadar Kembangkan Energi Terbarukan, Transisi Juga Perlu Pensiunkan PLTU

"Tambahan kapasitas energi terbarukan yang dibutuhkan sekitar 25 persem lebih banyak dari JETP di 2040, kalau semua PLTU dan pembangkit berbahan bakar fosil dipensiunkan," ucap Katherine.

Hal ini penting lantaran mempertimbangkan proyeksi pertumbuhan permintaan listrik, penerapan target 75 GW juga berarti masih memberi ruang penambahan pembangkit listrik berbasis bahan bakar fosil.

Perkiraan CREA, jika penambahan kapasitas energi terbarukan hanya 75 GW, penambahan pembangkit listrik bertenaga fosil pada tahun 2040 akan meningkat hingga 160 persen lebih tinggi dari tahun 2022.

Analis Utama CREA Lauri Myllyvirta menekankan, rencana yang disampaikan Presiden Prabowo harus diselaraskan dengan peta jalan investasi pembangkit listrik yang tertera dalam dokumen CIPP JETP.

"Kami juga meminta agar pemerintah terus berupaya menghilangkan hambatan yang selama ini menghambat lepas landasnya sumber daya energi bersih berbiaya rendah di Indonesia, untuk memastikan bahwa tujuan yang ditetapkan dalam rencana tersebut sepenuhnya terwujud dalam jangka waktu yang diusulkan," tutur Lauri.

Baca juga: Indonesia Perlu Segera Tetapkan Peta Jalan Pensiunkan Dini PLTU Batu Bara

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Prabowo Galang Dukungan Inggris Terkait Konservasi Gajah lewat PECI
Prabowo Galang Dukungan Inggris Terkait Konservasi Gajah lewat PECI
Pemerintah
RI Hasilkan 57 Juta Ton Sampah Per Tahun, dan Hanya 33 Persen yang Dikelola
RI Hasilkan 57 Juta Ton Sampah Per Tahun, dan Hanya 33 Persen yang Dikelola
LSM/Figur
Peneliti Kembangkan AI TreeStructor untuk Kenali Struktur Pohon di Hutan
Peneliti Kembangkan AI TreeStructor untuk Kenali Struktur Pohon di Hutan
LSM/Figur
AS Percepat Izin Perusahaan untuk Tambang Laut Dalam
AS Percepat Izin Perusahaan untuk Tambang Laut Dalam
Pemerintah
Bisakah Biaya Retur Kurangi Dampak Industri Fast Fashion?
Bisakah Biaya Retur Kurangi Dampak Industri Fast Fashion?
Swasta
Nasib Karyawan Jadi Sorotan Usai Izin 28 Perusahaan di Sumatera Dicabut
Nasib Karyawan Jadi Sorotan Usai Izin 28 Perusahaan di Sumatera Dicabut
Pemerintah
Danantara Pastikan Proyek PSEL Pakai Teknologi Lebih Canggih dari China
Danantara Pastikan Proyek PSEL Pakai Teknologi Lebih Canggih dari China
Pemerintah
Ilmuwan Uji Klaim Dark Oxygen dari Batu Logam di Dasar Laut
Ilmuwan Uji Klaim Dark Oxygen dari Batu Logam di Dasar Laut
LSM/Figur
Danantara Bakal Umumkan Tender Pengelolaan Sampah Jadi Listrik Februari Ini
Danantara Bakal Umumkan Tender Pengelolaan Sampah Jadi Listrik Februari Ini
Pemerintah
Mengapa Bencana Meningkat, tapi Angka Kematian Tak Selalu Bertambah?
Mengapa Bencana Meningkat, tapi Angka Kematian Tak Selalu Bertambah?
LSM/Figur
Dorongan Pajak Daging Menguat di Eropa, Konsumsi Tinggi Karbon Dinilai Ancam Iklim
Dorongan Pajak Daging Menguat di Eropa, Konsumsi Tinggi Karbon Dinilai Ancam Iklim
LSM/Figur
KLH Akan Bicara ke Kemnaker Soal Nasib Karyawan 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya
KLH Akan Bicara ke Kemnaker Soal Nasib Karyawan 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya
Pemerintah
Tekan Kerusakan Terumbu Karang, Raja Ampat Perluas Mooring dan Wajibkan Retribusi
Tekan Kerusakan Terumbu Karang, Raja Ampat Perluas Mooring dan Wajibkan Retribusi
LSM/Figur
Dampak Kebakaran Hutan Tak Hilang Meski Api Padam, Erosi Tanah Terus Terjadi
Dampak Kebakaran Hutan Tak Hilang Meski Api Padam, Erosi Tanah Terus Terjadi
LSM/Figur
Dukung Transisi Energi, KG Media Beli Sertifikat Energi Terbarukan PLN
Dukung Transisi Energi, KG Media Beli Sertifikat Energi Terbarukan PLN
Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau