Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Upayakan Cegah Kepunahan Kura-kura Leher Ular Rote

Kompas.com - 07/12/2024, 11:30 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kura-kura leher ular rote (Chelodina mccordi) menghadapi ancaman kepunahan. Karenanya, Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan berupaya untuk mencegah kepunahan, salah satunya dengan repatriasi.

"Beberapa waktu kemarin memang ada kegiatan repatriasi. Jadi, pemulangan kura-kura leher ular. Tetapi saya agak lupa dari negara mana, dan itu sudah dilakukan," ujar Sekretaris KSDAE Kementerian Kehutanan Ammy Nurwati saat ditemui di Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2024).

Baca juga:

Spesies kura-kura ini terancam punah karena beberapa faktor, antara lain kemampuan berkembang biak hingga ketersediaan pakan di alam.

"Kemudian juga ada illegal trade, misalnya sampai keluar negeri," tutur dia.

Ammy mengaku tak mengetahui secara pasti berapa total populasi kura-kura leher ular rote yang masih hidup.

Adapun kura-kura rote merupakan satu dari 25 spesies kura-kura yang terancam punah di dunia. KSDAE lantas menggandeng mitra termasuk organisasi non pemerintah untuk mencegah kepunahan hewan.

"Jadi, ada segmen-segmen kegiatan yang bisa didukung dengan pihak-pihak, misalnya bisa dengan YKAN (Yayasan Konservasi Alam Indonesia)," ungkap Ammy.

Sementara ini, pemerintah menjalankan Instalasi Karantina Hewan SKW II Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur untuk merehabilitasi kura-kura leher ular rote.

"Status keterancaman kura-kura leher ular rote dikategorikan CR Possibly Extinct in the Wild. Sejak tahun 2018, kura-kura leher ular rote dilindungi," jelas Kepala BBKSDA NTT Arief Mahmud dalam keterangannya.

Baca juga: Masyarakat Adat Perlu Dilibatkan untuk Optimalkan Upaya Konservasi

Arief menyatakan, perlindungan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P 106/Menlhk/Setjen/Kum 2/12/2018. Instalasi ini dilengkapi fasilitas berupa kandang konservasi untuk rehabilitasi dan habituasi, sebelum kura-kura dilepasliarkan kembali ke alam.

Untuk diketahui, kura-kura leher ular rote masuk daftar Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) dan Appendix II, perdagangan dengan pembatasan kuota, sejak 2005.

Keberadaannya dinilai penting bagi ekosistem karena menjaga kondisi perairan maupun danau dengan memakan hewan mati, menyuburkan, menambah kandungan nutrisi tanah, serta mengontrol populasi serangga dan katak.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau