Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Organisasi Nirlaba Beri Rekomendasi Atasi Polusi Udara Jakarta untuk Gubernur Terpilih

Kompas.com, 18 Desember 2024, 13:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Bicara Udara, organisasi nirlaba yang mengadvokasi peningkatan kualitas udara, menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung untuk menjawab permasalahan polusi udara.

Co-Founder Bicara Udara Novita Natalia mengatakan, isu polusi udara harus menjadi agenda utama dalam kepemimpinan baru.

"Kualitas udara di Jakarta tidak bisa lagi diabaikan. Kami berharap Gubernur Jakarta terpilih segera mengambil tindakan tegas dan menerapkan kebijakan yang efektif demi udara bersih dan sehat bagi seluruh warga," ucap Novita, sebagaimana dilansir Antara, Selasa (17/12/2024).

Bicara Udara mengusulkan, setidaknya ada sejumlah rekomendasi yang diusulkan untuk menangani polusi udara di Jakarta.

Baca juga: Perjanjian Polusi Plastik Global di Korea Selatan Gagal Capai Kesepakatan

1. Aplikasi pantau udara

Novita menyampaikan, aplikasi sistem Pantau Banjir Jakarta perlu direplikasi untuk pemantauan kondisi udara.

Pengembangan aplikasi pemantauan kondisi udara berfungsi untuk menyajikan data real-time mengenai kualitas udara dan mengidentifikasi titik sumber polusi.

2. Transparansi data

Transparansi data kualitas udara perlu dilakukan melalui integrasi data dari berbagai sumber seperti stasiun pemantauan kualitas udara (SPKU) milik pemerintah dan sensor independen berbiaya rendah. 

"Dengan data yang transparan dan terintegrasi, kita dapat mengidentifikasi sumber polusi dan menindaklanjutinya secara tepat," ujar Novita.

3. Sistem peringatan dini

Penguatan sistem peringatan dini dan diikuti penegakan hukum.

Menurut Novita, sistem itu akan membantu masyarakat lebih siap menghadapi kondisi polusi ekstrem sekaligus menekan sumber polusi.

Baca juga: Polusi Udara karena Kebakaran Berakibat 1,5 Juta Kematian Per Tahun

4. Kolaborasi

Polusi udara bersifat lintas batas. Maka, penting bagi Jakarta untuk berkolaborasi antarwilayah aglomerasi Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi-Puncak-Cianjur (Jabodetabekpunjur).

kolaborasi tersebut dilakukan dalam hal inventarisasi emisi dan identifikasi sumber polusi udara lintas wilayah.

5. Kebijakan transportasi

Bicara Udara juga menyoroti sektor transportasi sebagai salah satu penyumbang polusi. 

Kebijakan seperti penerapan jalan berbayar elektronik (ERP), insentif tarif transportasi publik pada jam sibuk (penambahan rute JakLingko dan Feeder TransJabodetabek), pemberlakuan zona rendah emisi, evaluasi program uji emisi kendaraan serta distribusi BBM rendah sulfur menjadi langkah strategis untuk mengurangi emisi.

6. Transportasi publik

Novita berujar, masyarakat juga harus diberikan pilihan transportasi publik yang ramah lingkungan. 

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau