Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bisa Manfaatkan Lahan Marjinal untuk Kembangkan Kebun Sawit

Kompas.com - 08/01/2025, 08:55 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bisa memanfaatkan lahan marjinal untuk dikembangkan menjadi lahan sawit, sehingga lahan tersebut bisa lebih produktif.

Kepala Pusat Studi Sawit Institut Pertanian Bogor (IPB) Budi Mulyanto mengungkapkan, pada areal yang diklaim pemerintah sebagai kawasan hutan, masih banyak lahan yang tidak berhutan yang bisa dimanfaatkan untuk pengembangan pangan dan energi.

"Banyak orang selalu mempunyai image bahwa seluruh kawasan hutan berwujud hutan, nyatanya tidak. Diantara 120-an juta hektar daratan yang diklaim sebagai kawasan hutan nyatanya, menurut data KLHK terdapat 31,8 juta hektar yang tidak berhutan,’’ jelas Budi Mulyanto sebagai dikutip dari Antara, Rabu (08/01/2024).

Baca juga: Apakah Kebun Sawit Sama dengan Hutan?

Budi menjelaskan pengembangan perkebunan sawit yang akan dilakukan di lahan marginal justru membuat lahan tersebut menjadi lebih hijau, lebih produktif baik secara sosial maupun ekonomi sebagaimana perwujudan Sustainable Development Goals (SDGs) yang digagas oleh PBB.

Indonesia merupakan negara besar dengan luas lahan daratan sekitar 190 juta hektar yang digunakan untuk berbudi daya hanya 67 juta hektar, atau sepertiga luas daratan yang biasa disebut Areal Penggunaan Lain (APL). Sedangkan, sisanya lahan daratan yang luasnya dua pertiga tersebut diklaim sebagai kawasan hutan.

Pada lahan yang tidak berhutan ini terdapat kawasan perkebunan rakyat hingga pelabuhan/bandara.

‘’Lahan seluas 31,8 juta hektar adalah lahan masyarakat dan lahan telantar. Hal ini perlu segera dibereskan data dan administrasi tenurialnya. Dengan demikian sangat tidak relevan perluasan lahan perkebunan sawit dikaitkan dengan deforestasi,’’ tutur Guru Besar IPB ini.

Baca juga: Kelapa Sawit dan Deforestasi: Menjaga Kemajuan di Tengah Ancaman Baru

Ia pun mengusulkan agar penyelesaian batas tanah-tanah masyarakat harus dilakukan agar menghasilkan kawasan hutan dengan tetap memenuhi prinsip Contradicture Delimitatie (batas ditentukan oleh pihak-pihak yang berbatasan).

Sehingga, hal ini bisa membantu pencapaian pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau