Pulau-pulau tersebut antara lain Pulau Batumandi (0,5 Ha), Pulau Malang Berdaun (0,2 Ha), Pulau Putri (4,5 Ha), Pulau Batu Berantai (0,2 Ha) Pulau Pelampong (1 Ha), dan Pulau Nipa (46 ha).
Beberapa langkah penting dapat dilakukan untuk mengurangi risiko potensi kehilangan pulau-pulau kecil, di antaranya dengan melakukan pemetaan dan monitoring pulau-pulau kecil dengan teknologi geospasial seperti drone, satelit, atau survei lapangan.
Melakukan pemantauan perubahan garis pantai dan kenaikan muka air laut secara berkala melalui penggunaan data geospasial dan sensor, termasuk sistem tide gauge dan CORS (continuously operating referene stations) seperti yang selama ini telah dilakukan oleh BIG.
Langkah lain adalah dengan melakukan pembangunan infrastruktur perlindungan pantai seperti tanggul, breakwater, atau seawall untuk mengurangi dampak abrasi.
Serta menggunakan pendekatan green infrastructure seperti restorasi mangrove dan vegetasi pantai untuk memperkuat perlindungan alami.
Selain itu juga dapat dilakukan rehabilitasi ekosistem mangrove, lamun, dan terumbu karang sebagai benteng alami untuk meredam energi gelombang.
Penyusunan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K) perlu terus didorong untuk memperhatikan keberlanjutan ekologi dan mengatur tata guna lahan yang meminimalkan pembangunan di area rawan abrasi atau erosi.
Serta mengintegrasikan strategi adaptasi perubahan iklim ke dalam kebijakan pembangunan nasional dan daerah, khususnya untuk pulau-pulau kecil.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya