Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian ESDM Permudah Izin Pengelolaan Air Tanah Berkelanjutan

Kompas.com, 9 Januari 2025, 09:45 WIB
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mempermudah perizinan pengelolaan air tanah berkelanjutan.

Ini merupakan implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Wakil Menteri ESDM Yuliot mengungkapkan, regulasi tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Menurut Prabowo, ketahanan ditentukan oleh ketersediaan pangan, energi, air bersih bagi masyarakat, dan hilirisasi untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen.

“Untuk perizinan air tanah ini, tentu kami juga harus melihat bagaimana kebutuhan masyarakat dan juga kebutuhan industri. Kalau bagi kebutuhan masyarakat, untuk keperluan air bersih itu sangat diperlukan, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam berbagai aktivitas ekonomi,” ujar Yuliot dalam keterangan tertulis, Kamis (9/1/2025).

Kementerian ESDM memetakan, sejumlah wilayah memiliki kondisi cadangan air tanah yang rawan, kritis, ataupun rusak.

Karenanya dilakukan upaya menata, memproteksi, dan mencukupkan kebutuhan air tanah masyarakat serta industri melalui penyederhanaan perizinan air tanah.

“Jadi kita mencoba untuk berdamai, sehingga banyak tahapan-tahapan yang bisa tersederhanakan dalam rangka penyederhanaan izin pengusahaan dan pemanfaatan air tanah,” tutur Yuliot.

“Juga, bagaimana proses perizinan ini bisa dilakukan secara terintegrasi. Jadi dalam Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2024, kami membuat seluruh perizinan ini sudah terintegrasi," imbuh dia.

Baca juga: Dari Air sampai Energi, Eco Masjid di Jogja Jawab Masalah Lingkungan

Sebelumnya, permohonan baru untuk izin pengusahaan tanah harus melalui tiga tahapan, antara lain persetujuan eksplorasi eksplorasi tanah, persetujuan studi kelayakan yang dibuat di Kementerian ESDM, hingga izin pengusahaan tanah yang dibuat melalui OSS.

Yuliot menjelaskan, kini perizinan pengusahaan air tanah dilakukan satu tahap saja, dan terintegrasi dengan sistem online single submission (OSS) Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Pemerintah pun menetapkan service level agreement (SLA) atau batas waktu penyelesaian proses perizinan, selama 14 hari kerja.

"Untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha yang tadinya tidak ada SLA, jadi kami buatkan. Berdasarkan proses evaluasi yang ada di Badan Geologi, kemudian persyaratan-persyaratan, konfirmasi, evaluasi, verifikasi, jadi kami sudah hitung ditetapkanlah waktu untuk SLA-nya dalam 14 hari," papar Yuliot.

Pengurangan Syarat Perizinan

Sejauh ini, pemerintah telah mengurangi persyaratan bagi pengajuan baru permohonan izin pengusahaan air tanah dari 13 persyaratan menjadi tiga.

Persyaratan tersebut mencakup data teknis rencana pengeboran, pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan, sumur imbuhan dan/atau sumur pantau, serta gambar rencana konstruksi sumur bor atau gali.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
SBTi Siapkan Standar Emisi Nol Bersih Baru bagi Industri Otomotif
SBTi Siapkan Standar Emisi Nol Bersih Baru bagi Industri Otomotif
LSM/Figur
Uni Eropa Terancam Kekurangan Bahan Mentah untuk Transisi Energi Bersih
Uni Eropa Terancam Kekurangan Bahan Mentah untuk Transisi Energi Bersih
Pemerintah
Patahkan Stigma, Inilah Kisah Kolaborasi Petani dengan Industri Tambang yang Bertanggung Jawab
Patahkan Stigma, Inilah Kisah Kolaborasi Petani dengan Industri Tambang yang Bertanggung Jawab
Swasta
United Tractors Cabang Padang Raih Penghargaan Kementerian UMKM
United Tractors Cabang Padang Raih Penghargaan Kementerian UMKM
Swasta
Menteri LH Larang Insinerator Mini di Bandung, Benarkah Emisinya Lebih Berbahaya?
Menteri LH Larang Insinerator Mini di Bandung, Benarkah Emisinya Lebih Berbahaya?
LSM/Figur
RDF Rorotan Bantu Kurangi Beban Bantargebang, Ini Cerita Warga
RDF Rorotan Bantu Kurangi Beban Bantargebang, Ini Cerita Warga
LSM/Figur
Tingkatkan Keamanan dan Keselamatan Kerja, KAI Daop 7 Madiun Gelar Diklat Masinis dan Asisten
Tingkatkan Keamanan dan Keselamatan Kerja, KAI Daop 7 Madiun Gelar Diklat Masinis dan Asisten
BUMN
SAF Berbasis Limbah Sawit Diusulkan Masuk Kebijakan Mandatori
SAF Berbasis Limbah Sawit Diusulkan Masuk Kebijakan Mandatori
LSM/Figur
Gas Asam Nitrat Bocor di Cilegon, BRIN Imbau untuk Cepat Dinetralkan
Gas Asam Nitrat Bocor di Cilegon, BRIN Imbau untuk Cepat Dinetralkan
Pemerintah
Di Balik Asap Pembakaran Sampah, Ada Masalah Sosial yang Tak Sederhana
Di Balik Asap Pembakaran Sampah, Ada Masalah Sosial yang Tak Sederhana
LSM/Figur
Gajah Sumatera Ditemukan Mati Tanpa Kepala di Riau, Kemenhut Buru Pelaku
Gajah Sumatera Ditemukan Mati Tanpa Kepala di Riau, Kemenhut Buru Pelaku
Pemerintah
Enggan Jadi Tempat Pembuangan Sampah, Malaysia Larang Impor Limbah Elektronik
Enggan Jadi Tempat Pembuangan Sampah, Malaysia Larang Impor Limbah Elektronik
Pemerintah
Bioavtur Berbasis Limbah Sawit Bisa Pangkas Signifikan Emisi Industri Penerbangan
Bioavtur Berbasis Limbah Sawit Bisa Pangkas Signifikan Emisi Industri Penerbangan
Swasta
Unicef Desak Negara Kriminalisasi Pembuat Konten Pelecehan Anak lewat AI
Unicef Desak Negara Kriminalisasi Pembuat Konten Pelecehan Anak lewat AI
Pemerintah
Ancaman Penambangan Laut Dalam, Kehidupan Dasar Laut Bisa Hilang
Ancaman Penambangan Laut Dalam, Kehidupan Dasar Laut Bisa Hilang
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau