Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baleg Setuju Revisi UU Minerba Jadi Inisiatif DPR, Disepakati Jelang Tengah Malam

Kompas.com - 22/01/2025, 07:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Badan Legislasi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi usul inisiatif DPR pada Senin menjelang (20/1/2025) tengah malam, sekitar pukul 23.00 WIB.

Rapat penyusunan draf RUU Minerba untuk diusulkan menjadi inisiatif DPR berlangsung dalam satu hari dan dilakukan saat masa reses.

Sebagian besar anggota Baleg DPR baru mendapatkan naskah akademik RUU Minerba 30 menit sebelum rapat pleno yang digelar sekitar pukul 10.30 WIB pada hari yang sama.

Baca juga: Pengamat: Perguruan Tinggi yang Kelola Tambang Berkontribusi Rusak Lingkungan

"Apakah hasil penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" ujar Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam rapat pleno pengambilan keputusan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), di Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2025) malam.

Peserta rapat pleno lantas menyetujui RUU Minerba menjadi usul inisiatif DPR dan dibawa ke rapat paripurna.

Bob Hasan kemudian mengarahkan peserta rapat untuk menandatangani draf RUU Minerba, sebagaimana dilansir Antara.

RUU Minerba perubahan keempat bersifat kumulatif terbuka. Pasalnya, UU Minerba sudah empat kali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) di mana dua pengujian dikabulkan bersyarat.

Menindaklanjuti putusan MK yang bersifat final dan mengikat, DPR pun melakukan revisi terhadap UU Minerba.

Akan tetapi, selain merevisi UU Minerba sebagaimana yang diperintahkan oleh MK, DPR juga memasukkan sejumlah substansi ke draf RUU Minerba, dengan alasan kebutuhan hukum.

Baca juga: Setelah Ormas Keagamaan, Perguruan Tinggi Diusulkan Bisa Kelola Tambang

Perguruan tinggi

Ilustrasi tambang, pertambangan. SHUTTERSTOCK/PARILOV Ilustrasi tambang, pertambangan.

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Bob Hasan mengatakan, terdapat empat inti dalam draf rancangan revisi UU tersebut, salah satunya pemberian izin untuk perguruan tinggi.

Usul pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi tersebut sejalan dengan usulan pengelolaan tambang oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan secara prioritas.

"Perlunya diundangkan prioritas bagi ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan, demikian juga dengan perguruan tinggi," kata Bob Hasan dalam rapat pleno.

Selain ormas dan perguruan tinggi, Bob Hasan menyampaikan, usaha kecil dan menengah (UKM) setempat juga diusulkan memperoleh izin mengelola tambang.

Dalam draf RUU yang dipaparkan tim ahli, usul pemberian izin usaha pertambangan bagi perguruan tinggi dimasukkan dalam Pasal 51A.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau