KOMPAS.com - Badan Legislasi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi usul inisiatif DPR pada Senin menjelang (20/1/2025) tengah malam, sekitar pukul 23.00 WIB.
Rapat penyusunan draf RUU Minerba untuk diusulkan menjadi inisiatif DPR berlangsung dalam satu hari dan dilakukan saat masa reses.
Sebagian besar anggota Baleg DPR baru mendapatkan naskah akademik RUU Minerba 30 menit sebelum rapat pleno yang digelar sekitar pukul 10.30 WIB pada hari yang sama.
Baca juga: Pengamat: Perguruan Tinggi yang Kelola Tambang Berkontribusi Rusak Lingkungan
"Apakah hasil penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" ujar Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam rapat pleno pengambilan keputusan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), di Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2025) malam.
Peserta rapat pleno lantas menyetujui RUU Minerba menjadi usul inisiatif DPR dan dibawa ke rapat paripurna.
Bob Hasan kemudian mengarahkan peserta rapat untuk menandatangani draf RUU Minerba, sebagaimana dilansir Antara.
RUU Minerba perubahan keempat bersifat kumulatif terbuka. Pasalnya, UU Minerba sudah empat kali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) di mana dua pengujian dikabulkan bersyarat.
Menindaklanjuti putusan MK yang bersifat final dan mengikat, DPR pun melakukan revisi terhadap UU Minerba.
Akan tetapi, selain merevisi UU Minerba sebagaimana yang diperintahkan oleh MK, DPR juga memasukkan sejumlah substansi ke draf RUU Minerba, dengan alasan kebutuhan hukum.
Baca juga: Setelah Ormas Keagamaan, Perguruan Tinggi Diusulkan Bisa Kelola Tambang
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Bob Hasan mengatakan, terdapat empat inti dalam draf rancangan revisi UU tersebut, salah satunya pemberian izin untuk perguruan tinggi.
Usul pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi tersebut sejalan dengan usulan pengelolaan tambang oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan secara prioritas.
"Perlunya diundangkan prioritas bagi ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan, demikian juga dengan perguruan tinggi," kata Bob Hasan dalam rapat pleno.
Selain ormas dan perguruan tinggi, Bob Hasan menyampaikan, usaha kecil dan menengah (UKM) setempat juga diusulkan memperoleh izin mengelola tambang.
Dalam draf RUU yang dipaparkan tim ahli, usul pemberian izin usaha pertambangan bagi perguruan tinggi dimasukkan dalam Pasal 51A.
Selanjutnya, Ayat (1) Pasal 51A disebutkan pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
Baca juga: Pengusaha Minerba Diminta Terapkan Prinsip Pembangunan Berkelanjutan
Perguruan tinggi yang bisa mendapat izin usaha pertambangan harus memiliki akreditasi paling rendah B.
Selain itu, ada sembilan usulan perubahan pasal, termasuk pemberian WIUP kepada swasta dengan cara prioritas.
Ada pula usulan perpanjangan kelanjutan operasi kontrak hingga 10 tahun setelah berakhirnya kontrak kerja atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Putra Nababan sempat mempertanyakan naskah akademik dari RUU tersebut.
Pasalnya, dia mengaku baru menerima naskah akademik setebal 78 halaman 30 menit sebelum rapat dimulai.
Selain itu, Putra juga mempertanyakan minimnya partisipasi dari publik dan para pemangku kepentingan di sektor minerba.
Baca juga: Survei Praxis Ungkap Penyebab Sentimen Negatif pada Hilirisasi Minerba
Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan pembahasan RUU Minerba yang dilakukan Baleg DPR RI saat masih masa reses pada Senin sudah mengantongi izin dari pimpinan DPR RI, sebagaimana dilansir Antara.
Dia menjelaskan bahwa pimpinan DPR RI dapat memberikan izin kepada alat kelengkapan dewan (AKD) untuk melakukan rapat ketika masa reses apabila menyangkut pembahasan penting.
"Itu sudah mendapat (izin), memang kami pimpinan pada masa reses jikalau itu dianggap penting dan diperlukan memperbolehkan AKD untuk melakukan rapat dalam menjaring aspirasi dan menyelesaikan hal-hal yang dianggap penting di masa reses," kata Puan kepada wartawan di kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Terkait pelibatan publik dalam memenuhi prinsip partisipasi bermakna dalam pembahasan RUU, dia mengaku akan mengecek hasil pembahasan RUU Minerba yang baru saja disetujui Baleg DPR RI.
Dia menyebut pembahasan RUU Minerba masih akan bergulir ke depannya. Adapun, Rapat Paripurna pada Selasa tidak memuat agenda terkait persetujuan pembahasan RUU Minerba di dalamnya.
Baca juga: Investasi EBT Tahun 2023 Menurun, Migas dan Minerba Naik
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya