Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baleg Setuju Revisi UU Minerba Jadi Inisiatif DPR, Disepakati Jelang Tengah Malam

Kompas.com - 22/01/2025, 07:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

Selanjutnya, Ayat (1) Pasal 51A disebutkan pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.

Baca juga: Pengusaha Minerba Diminta Terapkan Prinsip Pembangunan Berkelanjutan

Perguruan tinggi yang bisa mendapat izin usaha pertambangan harus memiliki akreditasi paling rendah B.

Selain itu, ada sembilan usulan perubahan pasal, termasuk pemberian WIUP kepada swasta dengan cara prioritas.

Ada pula usulan perpanjangan kelanjutan operasi kontrak hingga 10 tahun setelah berakhirnya kontrak kerja atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Putra Nababan sempat mempertanyakan naskah akademik dari RUU tersebut.

Pasalnya, dia mengaku baru menerima naskah akademik setebal 78 halaman 30 menit sebelum rapat dimulai.

Selain itu, Putra juga mempertanyakan minimnya partisipasi dari publik dan para pemangku kepentingan di sektor minerba.

Baca juga: Survei Praxis Ungkap Penyebab Sentimen Negatif pada Hilirisasi Minerba

Kantongi izin

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan pembahasan RUU Minerba yang dilakukan Baleg DPR RI saat masih masa reses pada Senin sudah mengantongi izin dari pimpinan DPR RI, sebagaimana dilansir Antara.

Dia menjelaskan bahwa pimpinan DPR RI dapat memberikan izin kepada alat kelengkapan dewan (AKD) untuk melakukan rapat ketika masa reses apabila menyangkut pembahasan penting.

"Itu sudah mendapat (izin), memang kami pimpinan pada masa reses jikalau itu dianggap penting dan diperlukan memperbolehkan AKD untuk melakukan rapat dalam menjaring aspirasi dan menyelesaikan hal-hal yang dianggap penting di masa reses," kata Puan kepada wartawan di kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Terkait pelibatan publik dalam memenuhi prinsip partisipasi bermakna dalam pembahasan RUU, dia mengaku akan mengecek hasil pembahasan RUU Minerba yang baru saja disetujui Baleg DPR RI.

Dia menyebut pembahasan RUU Minerba masih akan bergulir ke depannya. Adapun, Rapat Paripurna pada Selasa tidak memuat agenda terkait persetujuan pembahasan RUU Minerba di dalamnya.

Baca juga: Investasi EBT Tahun 2023 Menurun, Migas dan Minerba Naik

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau