Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Minerba Diminta Terapkan Prinsip Pembangunan Berkelanjutan

Kompas.com, 28 November 2024, 14:35 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Tri Winarno meminta, pengusaha sektor mineral dan batu bara (minerba) dapat menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Tri juga menekankan agar para pengusaha menjaga keseimbangan antara eksploitasi sumber daya alam (SDA) dan pelestarian lingkungan.

“Isu global terkait pertambangan saat ini menuntut kita untuk tidak hanya fokus pada keuntungan, tetapi juga memperhatikan manusia dan planet,” ungkap Tri dalam keterangan tertulis, Kamis (28/11/2024).

Menurutnya, minerba harus dikelola dengan bijaksana karena merupakan SDA yang tidak dapat diperbaharui.

Baca juga: Bos Tambang Ramal Indonesia Jadi Produsen Nikel Terbesar di Dunia

Saat ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah memperbaiki tata kelola di sektor minerba, untuk mencegah dampak negatif terhadap lingkungan.

“Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara bersama Kementerian ESDM akan terus melakukan perbaikan berkelanjutan, termasuk dalam tata kelola pengelolaan mineral dan batu bara. Hal ini untuk menjamin keinginan, dan manfaat yang lebih besar bagi bangsa,” kata Tri.

Merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945, Tri mengungkapkan, pengelolaan SDA juga harus diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat. Selain itu, harus beradaptasi dengan standar internasional yang lebih ketat terutama soal isu kelaparan.

“Pengelolaan mineral dan batu bara harus memberikan kontribusi, dan tidak menimbulkan dampak negatif,” jelas Tri.

Berkontribusi Pada PDB

Sementara itu, sektor minerba tercatat berkontribusi secara signifikan terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia pada 2023.

Baca juga: 2 Perusahaan Tambang Besar Investasi Dana Kredit Karbon Australia

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), kontribusi tersebut mencapai Rp 2.198 triliun atau 10,5 persen dari total PDB Indonesia, sebesar Rp 20,892 triliun.

"Nilai ini sangat signifikan dan harus kita pertahankan bahkan ditingkatkan,” tutur dia.

Saat ini, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi selama periode 2025-2029 sebesar 8 persen.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Asap Kuning Asam Nitrat di Cilegon Berbahaya, BRIN Jelaskan Dampaknya
Asap Kuning Asam Nitrat di Cilegon Berbahaya, BRIN Jelaskan Dampaknya
Pemerintah
Mandatori Biodiesel Sawit Hemat Devisa Rp 720 Triliun dan Tekan Emisi 228 Juta Ton CO2
Mandatori Biodiesel Sawit Hemat Devisa Rp 720 Triliun dan Tekan Emisi 228 Juta Ton CO2
Swasta
Tracer Study ungkap Lulusan IPB University Masuk Dunia Kerja Kurang dari 4 Bulan
Tracer Study ungkap Lulusan IPB University Masuk Dunia Kerja Kurang dari 4 Bulan
Pemerintah
Menghidupkan Kembali Green House Sekolah, Guru di Gorontalo Ajak Siswa Belajar dari Limbah
Menghidupkan Kembali Green House Sekolah, Guru di Gorontalo Ajak Siswa Belajar dari Limbah
LSM/Figur
RDF Rorotan Dinilai Efektif Kurangi Beban Sampah Jakarta
RDF Rorotan Dinilai Efektif Kurangi Beban Sampah Jakarta
Pemerintah
Bukan tentang Sampah, Pameran Seni Daur Ulang yang Libatkan Warga Jakarta
Bukan tentang Sampah, Pameran Seni Daur Ulang yang Libatkan Warga Jakarta
LSM/Figur
Jumlah Mobil Listrik Tembus 103.000, PLN Perkuat Infrastruktur EV di IIMS 2026
Jumlah Mobil Listrik Tembus 103.000, PLN Perkuat Infrastruktur EV di IIMS 2026
BUMN
Batalnya Pensiun Dini PLTU Cirebon-1: Transisi Energi Layu Sebelum Berkembang
Batalnya Pensiun Dini PLTU Cirebon-1: Transisi Energi Layu Sebelum Berkembang
LSM/Figur
Kemenhut Sebut 191.790 Hektar Hutan Dibuka untuk Tambang Ilegal
Kemenhut Sebut 191.790 Hektar Hutan Dibuka untuk Tambang Ilegal
Pemerintah
Rencana Inggris Atasi Zat Kimia Abadi PFAS yang Tahan Ratusan Tahun
Rencana Inggris Atasi Zat Kimia Abadi PFAS yang Tahan Ratusan Tahun
Pemerintah
Polusi Cahaya Kota Bisa Ganggu Sistem Biologis Hiu
Polusi Cahaya Kota Bisa Ganggu Sistem Biologis Hiu
LSM/Figur
Kemenhut Cabut Izin Operasional Bandung Zoo, Bagaimana Nasib Satwa dan Pekerja?
Kemenhut Cabut Izin Operasional Bandung Zoo, Bagaimana Nasib Satwa dan Pekerja?
Pemerintah
WWF Temukan 200 Spesies Terancam Punah di Maluku Barat Daya
WWF Temukan 200 Spesies Terancam Punah di Maluku Barat Daya
LSM/Figur
Implementasi Program 'Waste to Energy' Harus Kedepankan Prinsip Sustainability
Implementasi Program "Waste to Energy" Harus Kedepankan Prinsip Sustainability
Pemerintah
Studi: Mendengar Kicau Burung Bisa Turunkan Stres dan Tingkatkan Kesejahteraan Mental
Studi: Mendengar Kicau Burung Bisa Turunkan Stres dan Tingkatkan Kesejahteraan Mental
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau