KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melarang seluruh instansi menyediakan air minum dalam kemasan (AMDK) plastik serta makanan dalam kemasan plastik.
Aturan tersebut berlaku untuk jajaran perangkat daerah, badan usaha milik daerah (BUMD), dan sekolah di lingkungan Pemprov.
Sebagai gantinya, mereka diwajibkan membawa botol minuman pribadi dengan rekomendasi penggunaan botol berbahan tahan karat atau plastik bersertifikat BPA Free.
Baca juga: Industri Pakaian Sumber Polusi Plastik yang Terabaikan
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 tentang Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 mengenai Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Sekretaris Daerah Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Selasa (22/1/2025), menyampaikan aturan ini merupakan langkah nyata mewujudkan Bali yang lebih bersih dan berkelanjutan.
"Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh perangkat daerah, BUMD, serta sekolah di Bali benar-benar menerapkan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai," kata Dewa Indra, sebagaimana dilansir Antara.
Dewa Indra menambahkan, aturan tersebut melarang instansi menyediakan AMDK plastik baik ukuran gelas maupun botol.
Baca juga: Atasi Masalah Sampah Plastik, PGN Gelar Edukasi Urban Farming untuk Warga Gunungpati Semarang
"Serta tidak diperkenankan menyediakan makanan, kue, atau jajan dalam kemasan plastik, baik di ruang kerja maupun pada kegiatan rapat, pertemuan, atau acara seremonial lainnya," ujarnya.
Dewa Indra menambahkan, aturan itu turut berlaku bagi seluruh peserta pendidikan dan pelatihan (diklat) di lingkungan Pemprov Bali, termasuk peserta yang berasal dari luar instansi Pemprov Bali.
"Seluruh peserta diklat wajib membawa tumbler (botol minum) pribadi untuk memenuhi kebutuhan minum selama kegiatan berlangsung," kata Dewa Indra.
Baca juga: Ilmuwan Kembangkan Metode Aman Daur Ulang Plastik Limbah Elektronik
Berangkat dari arahan yang diberikan kepada jajaran pegawai di sekolah-sekolah, Dewa Indra ingin kebijakan positif ini digetoktularkan kepada para siswa.
Ia meminta kepala sekolah dan guru di lingkup Pemprov Bali menjadi tauladan para peserta didik dalam penggunaan botol minum untuk mengurangi sampah plastik yang bersumber dari kemasan plastik makanan dan minuman.
Untuk memastikan efektivitas kebijakan yang akan mulai berlaku 3 Februari 2025 nanti, Pemprov Bali menginstruksikan seluruh pimpinan perangkat daerah, BUMD, dan kepala sekolah untuk melakukan pengawasan dan penertiban di masing-masing instansi.
"Kami berharap kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak terkait demi mewujudkan Bali yang lebih hijau dan berkelanjutan," kata Dewa Indra.
Baca juga: Penginderaan Jauh Bantu Pantau Sampah Plastik di Sungai dan Danau
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya