JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan PT CPS di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Perusahaan tersebut diduga hendak mereklamasi dengan mengeruk pasir laut secara ilegal.
“Sedang didalami dugaan tindak pidana perusakan lingkungan terkait dengan reklamasi, dan perusakan mangrove di gugusan Pulau Pari, termasuk yang terjadi di Pulau Biawak,” kata Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan KLH, Rasio Ridho Sani saat dihubungi, Selasa (28/1/2025).
Kementerian LH saat ini telah menghentikan pengerukan pasir laut ilegal di Pulau Pari. Pengawas Lingkungan Hidup KLH dan penyidik pun mendalami dugaan pelanggaran lebih lanjut.
“Di samping itu, dengan dukungan ahli kerusakan dan ahli valuasi lingkungan, sedang didalami kerugian lingkungan hidup yang terjadi,” tutur Rasio.
Baca juga: Menteri LH: Pengerukan Pasir Laut di Pulau Pari Kepulauan Seribu Ilegal
Dia mengungkapkan, dari hasil pengawasan dan pengumpulan keterangan, akan dilakukan sanksi penegakan hukum. Ini termasuk penerapan sanksi administratif, penegakan hukum pidana, hingga gugatan ganti kerugian lingkungan.
Rasio mengaku belum mengetahui secara pasti total kerugian dari kerusakan mangrove akibat pengerukan PT CPS.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurrofiq, menyatakan bahwa pengerukan pasir laut di Pulau Pari ilegal.
“Pengerukan pasir laut tanpa izin di Pulau Pari adalah tindakan ilegal, yang berpotensi merusak ekosistem laut dan menimbulkan dampak sosial ekonomi,” ujar Hanif dalam keterangannya, Sabtu (25/1/2025).
Hanif mengatakan, pengerukan dilakukan untuk reklamasi resor wisata. Pengelola disebut tak mengantongi izin usaha, persetujuan lingkungan, dokumen lingkungan, ataupun persetujuan teknis pengelolaan lingkungan hidup.
Baca juga: Pemerintah Hentikan Proyek Pengerukan Pasir Laut Ilegal di Pulau Pari
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya