Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepanjang 2024 Ada 73 Jurnalis Alami Kekerasan, 1 Dibunuh

Kompas.com, 30 Januari 2025, 17:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia melaporkan, sepanjang 2024 ada 73 jurnalis yang mengalami kekerasan. Bahkan dalam kurun waktu tersebut, satu jurnalis dibunuh.

Laporan tersebut mengemuka dalam catatan tahunan AJI berjudul Keluar Mulut Harimau, Masuk Mulut Buaya yang dirilis baru-baru ini.

Ketua Umum AJI Indonesia Nany Afrida mengatakan, judul tersebut dipilih karena banyaknya kasus kekerasan jurnalis di masa pemerintahan sebelumnya dan tidak adanya sinyal perbaikan terhadap keselamatan jurnalis di era pemerintahan baru.

Baca juga: Penanganan Kekerasan Seksual Tak Selesai dengan Menikahkan Korban

Nany menuturkan, meski jumlah jurnalis yang mengalami kekerasan pada 2024 menurun dibandingkan 2023, kondisi tersebut tidak mencerminkan perbaikan.

"Meski menurun, bukan berarti lebih baik. Karena harusnya zero tolerance (toleransi nol) untuk kekerasan terhadap jurnalis," kata Nany dalam konferensi daring, Kamis (30/1/2025).

Dari jumlah tersebut, kekerasan fisik serta teror dan intimidasi menjadi jenis kekerasan yang dialami jurnalis sepanjang 2024 masing-masing 19 dan 17 kasus.

Selain itu, serangan digital juga menjadi kekerasan yang paling banyak tercatat pada 2024 dengan 10 kasus.

Baca juga: Studi: Perubahan Iklim Tingkatkan Kekerasan Terhadap Perempuan

Sementara itu, satu kasus pembunuhan menimpa jurnalis Tribrata TV yakni Rico Sempurna Pasaribu yang dibakar rumahnya di Karo, Sumatera Utara.

Di satu sisi, lokasi kekerasan terhadap jurnalis terjadi di banyak provinsi di Indonesia mulai dari provinsi di Jawa, Sulawesi, Maluku, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, hingga Papua.

Di sisi lain, masih menurut catatan AJI, polisi menjadi pelaku kekerasan terhadap jurnalis terbanyak dengan 19 kasus.

Disusul oleh anggota TNI dan warga atau organisasi masyarakat (ormas) masing-masing 11 kasus.

Baca juga: Faktor Ekonomi Jadi Penyebab Kekerasan, Perempuan Wajib Berdaya

Selain itu, pelaku kekerasan terhadap jurnalis juga banyak berupa orang tak dikenal dengan 10 kasus.

"Pelaku kekerasan dari orang tak dikenal erat kaitannya dengan serangan digital, seperti pengambilalihan akun jurnalis," tutur Nany.

Nany menyampaikan, masalah lain yang dihadapi jurnalis yang mendapatkan kekerasan adalah macetnya proses hukum terhadap pelaku.

Dari banyak kasus yang diadvokasi oleh AJI Indonesia, Komite Keselamatan Jurnalis, maupun lembaga lain, Nany berujar masih banyak yang belum diselesaikan oleh pihak berwajib.

Baca juga: 7,6 Juta Anak Indonesia Alami Kekerasan Sepanjang 2023

"Banyak kasus yang macet. Kami berharap pemerintah segera menyelesaikan kasus-kasus ini," ujar Nany.

Perlindungan hukum

Nany mendesak pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum kepada jurnalis dalam melakukan pekerjaannya. Pasalnya, payung hukum yang ada saat ini baru sebatas pengaturan berita.

Untuk mencegah impunitas atau kekebalan hukum terhadap pelaku kekerasan, Nany mendesak penegakan hukum yang kuat.

Di samping itu, Nany menilai adanya perlindungan hukum terhadap media alternatif dan independen untuk memperkuat kebebasan pers.

Baca juga: Masuki Era Digital, Kekerasan Gender Berbasis Online Makin Mengancam

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Menteri UMKM Minta Bank Tak Persulit Syarat KUR untuk Usaha Mikro
Menteri UMKM Minta Bank Tak Persulit Syarat KUR untuk Usaha Mikro
Pemerintah
Satwa Liar Terjepit Deforestasi, Perburuan, dan Perdagangan Ilegal
Satwa Liar Terjepit Deforestasi, Perburuan, dan Perdagangan Ilegal
LSM/Figur
Menteri UMKM Berencana Putihkan Utang KUR Korban Banjir Sumatera
Menteri UMKM Berencana Putihkan Utang KUR Korban Banjir Sumatera
Pemerintah
Akademisi IPB Sebut Hutan Adat Bisa Tekan Emisi Gas Rumah Kaca dan Krisis Iklim
Akademisi IPB Sebut Hutan Adat Bisa Tekan Emisi Gas Rumah Kaca dan Krisis Iklim
Pemerintah
CIMB Niaga Salurkan 'Green Financing' Syariah ke IKPT untuk Dukung Transisi Energi
CIMB Niaga Salurkan "Green Financing" Syariah ke IKPT untuk Dukung Transisi Energi
Swasta
Permintaan Batu Bara Dunia Capai Puncak Tahun Ini, Tapi Melandai 2030
Permintaan Batu Bara Dunia Capai Puncak Tahun Ini, Tapi Melandai 2030
Pemerintah
Pulihkan Ekosistem Sungai, Jagat Satwa Nusantara Lepasliarkan Ikan Kancra di Bogor
Pulihkan Ekosistem Sungai, Jagat Satwa Nusantara Lepasliarkan Ikan Kancra di Bogor
LSM/Figur
Riau dan Kalimantan Tengah, Provinsi dengan Masalah Kebun Sawit Masuk Hutan Paling Rumit
Riau dan Kalimantan Tengah, Provinsi dengan Masalah Kebun Sawit Masuk Hutan Paling Rumit
LSM/Figur
366.955 Hektar Hutan Adat Ditetapkan hingga November 2025
366.955 Hektar Hutan Adat Ditetapkan hingga November 2025
Pemerintah
Suhu Arktik Pecahkan Rekor Terpanas Sepanjang Sejarah, Apa Dampaknya?
Suhu Arktik Pecahkan Rekor Terpanas Sepanjang Sejarah, Apa Dampaknya?
LSM/Figur
Pembelian Produk Ramah Lingkungan Meningkat, tapi Pesan Keberlanjutan Meredup
Pembelian Produk Ramah Lingkungan Meningkat, tapi Pesan Keberlanjutan Meredup
LSM/Figur
Menjaga Napas Terakhir Orangutan Tapanuli dari Ancaman Banjir dan Hilangnya Rimba
Menjaga Napas Terakhir Orangutan Tapanuli dari Ancaman Banjir dan Hilangnya Rimba
LSM/Figur
FWI Soroti Celah Pelanggaran Skema Keterlanjuran Kebun Sawit di Kawasan Hutan
FWI Soroti Celah Pelanggaran Skema Keterlanjuran Kebun Sawit di Kawasan Hutan
LSM/Figur
Menhut Raja Juli Soroti Lemahnya Pengawasan Hutan di Daerah, Anggaran dan Personel Terbatas
Menhut Raja Juli Soroti Lemahnya Pengawasan Hutan di Daerah, Anggaran dan Personel Terbatas
Pemerintah
Menhut Raja Juli Sebut Tak Pernah Beri Izin Pelepasan Kawasan Hutan Setahun Terakhir
Menhut Raja Juli Sebut Tak Pernah Beri Izin Pelepasan Kawasan Hutan Setahun Terakhir
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau