Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/02/2025, 13:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Upaya penanganan sampah plastik bukan hanya tanggung jawab konsumen di bagian hilir. Sektor hulu yakni produsen juga harus turut bertanggung jawab.

Lembaga yang bergerak di bidang pelestarian lingkungan, Yayasan Gita Pertiwi, menyebutkan, produsen harus harus dimintai pertanggungjawaban atas plastik yang diproduksi.

Direktur Program Gita Pertiwi Titik Eka Sasanti menuturkan, pemerintah sebenarnya sudah menargetkan produsen untuk mengurangi sampahnya.

Baca juga: KLH: Pengelolaan Sampah Perlu Dilakukan dari Tingkat Desa

Aturan yang menyasar produsen agar mengurangi sampahnya tertuang Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 75 Tahun 2019.

Peraturan tersebut memandatkan perusahaan manufaktur, retail serta hotel, restoran dan katering (horeka) menyusun peta jalan pengurangan sampah.

Permen tersebut juga menargetkan pengurangan sampah oleh produsen yaitu sebesar 30 persen pada akhir tahun 2029.

Akan tetapi, Titik menilai selama ini belum ada aturan turunan yang jelas untuk menargetkan pengurangan sampah dari produsen.

Baca juga: Es Teh Jumbo dan Masalah Sampah Plastik di Soloraya

Titik menilai, pemerintah perlu membuat turunan regulasi untuk memberikan gambaran yang jelas bagaimana mekanisme pengurangan sampah dari produsen.

"Produsennya juga harus bertanggung jawab terhadap pengurangan sampah. Jangan hanya konsumen yang bertanggung jawab," kata Titik saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (15/2/2025).

Di sisi lain, Titik menuturkan bahan baku untuk produksi plastik di Indonesia kebanyakan berasal dari luar negeri alias impor.

Oleh karena itu, regulasi terkait keran impor bahan baku untuk produksi plastik juga perlu mendapat sorotan di sektor hulu.

"Bagaimana dengan kebijakan di Kementerian Perdagangan. Ini yang harus juga kita lihat dari hulu hilirnya," ujar Titik.

Baca juga: Kalimantan Selatan Dinyatakan Darurat Sampah, Ini Sebabnya

20 produsen

Tahun lalu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan apresiasi kepada 20 produsen yang mengimplementasikan peta jalan pengurangan sampah dan mendukung pencapaian target pengelolaan sampah Indonesia. 

Penghargaan tersebut diberikan dalam acara Apresiasi Pelaksanaan Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen di Jakarta, 7 Oktober 2024. 

Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) KLHK kala itu, Rosa Vivien Ratnawati, menyebut, penghargaan tersebut sebagai salah satu upaya mendorong implementasi Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019.

Vivien, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Utama (Sestama) Kementerian Lingkungan Hidup, kala itu menuturkan 127.000 ton sampah dan wadah kemasan berhasil dikurangi selama 2023 oleh 20 produsen yang sudah membuat peta jalan pengurangan sampah dan menerapkannya.

"20 produsen sudah melaksanakannya dan hal ini bisa dicontoh oleh produsen yang lain. Mungkin saya juga mengajak teman 20 produsen tadi untuk mengajak kawan yang lain di asosiasi masing-masing," papar Vivien sebagaimana dilansir Antara

Baca juga: Pemerintah Didesak Buat Kebijakan Tegas soal Pengelolaan Sampah Plastik

Dari 20 perusahaan yang mendapat apresiasi tersebut, 18 di antaranya berasal dari bidang usaha manufaktur dan sisanya retail.

Sejauh ini, masih belum ada produsen bidang jasa makanan dan minuman yang menyusun dan mengirimkan dokumen.

Vivien menjelaskan, dari 556 produsen yang telah diberikan diseminasi dan bimbingan teknis oleh KLHK sampai dengan Agustus 2024, 95 produsen sudah memiliki akun untuk menyusun peta jalan pengurangan sampah. 

Selain itu, 52 di antaranya sudah mengirimkan dokumen peta jalan tapi belum mendapatkan persetujuan dan 21 produsen sudah menerima persetujuan serta siap melaksanakan. 

"Secara serius kami memang sedang melakukan kajian diskusi, konsultasi, dengar pendapat untuk bisa kita bareng-bareng, teman-teman produsen kita bisa bersama bergandengan tangan untuk menyelesaikan persoalan ini," ucap Vivien. 

Dia menyampaikan bahwa KLHK sangat terbuka dan mendukung pencarian jalan keluar ketika produsen mengalami kesulitan dengan disediakan waktu selama 10 tahun untuk penyusunan dan implementasi.

Baca juga: Tak Lagi Jadi Masalah, Sampah Bisa Disulap Jadi Emas

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau