Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Rawan Bencana, Ikatan Ahli Dorong Pemerintah Bentuk UU Geologi

Kompas.com - 20/02/2025, 18:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) mendorong pemerintah segera membentuk Undang-Undang (UU) Geologi.

Ketua IAGI STJ Budi Santoso mengatakan, UU tersebut diperlukan agar dapat mengakomodasi berbagai macam persoalan kebumian di Tanah Air.

"Kami mengusulkan atau mendorong rencana perancangan UU kegeologian tentang geologi atau tentang kebumian," kata Budi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPR RI, Kamis (20/2/2025).

Baca juga: Bencana Hidrometeorologi Ekstrem Risiko Terbesar 10 Tahun ke Depan

Budi menjelaskan, saat ini terdapat berbagai permasalahan yang berkenaan dengan bahaya geologis di Indonesia.

Contohnya seperti konservasi lingkungan, air tanah, serta sumber geologi lain seperti zona laut, zona ekonomi eksklusif, batas landas kontinen, batas negara, dan lain sebagainya.

Di samping itu, persoalan geologi tidak terlepas dari perencanaan tata ruang yang kompleks.

Menurut Budi, saat ini peraturan-peraturan yang ada di perkotaan mengacu kepada analisis geologi serta data geologi.

Baca juga: 8.700 Orang Tewas dan 40 Juta Terusir, Bencana Iklim Semakin Ekstrem

"Tetapi pada skala yang seperti apa, seberapa detail, dan seterusnya itu belum ada yang mengatur. Sehingga, apa yang terjadi, peta-peta yang tidak sesuai dengan peruntukannya digunakan hanya untuk memenuhi kebutuhan tersebut," ujar Budi sebagaimana dilansir Antara.

Budi menekankan, UU Geologi penting sebagai upaya menentukan langkah mitigasi dan bahaya potensial dari perencanaan pembangunan wilayah tertentu.

Terlebih, Indonesia merupakan daerah yang rawan bencana.

Dengan adanya UU Geologi, diharapkan ada peraturan pemetaan area rawan bencana yang ada di Indonesia.

Baca juga: Tumpahan Minyak Kapal Rusia di Laut Hitam Jadi Bencana Lingkungan

"Sehingga pada saat area tersebut itu ditentukan untuk penataan tata ruangnya, kita sudah tahu area tersebut rawan bencana atau tidak. Re-infrastructure seperti apa yang memungkinkan atau sesuai dengan peruntukannya dan seterusnya," paparnya.

Di samping itu, Budi juga menekankan UU Geologi penting untuk dibuat dalam rangka menentukan batas-batas di sektor industri, baik mineral, energi, perkebunan, pertanian, dan lain sebagainya.

Melalui adanya UU Geologi, Budi berharap hal ini bisa menjadi pengharmonisasi antara UU sektoral yang ada.

Baca juga: Bencana Iklim 2024 Sebabkan 2.000 Tewas, Kerugian 229 Miliar Dolar AS

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau