Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Sipil Dorong RUU Kehutanan Berpihak Perlindungan Rimba dan Masyarakat Adat

Kompas.com - 27/02/2025, 11:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

Keempat, masyarakat adat dan lokal harus memiliki hak untuk mengelola hutan secara berkelanjutan sesuai dengan prinsip tata ruang dan silvikultur yang tepat. 

Kelima, tata kelola pemerintahan harus dibenahi agar semua upaya ini terintegrasi.

Rokhmin menambahkan, pengelolaan hutan tidak boleh hanya didominasi oleh korporasi besar. 

"Dengan begitu, hutan tidak lagi menjadi dilema, melainkan sumber pertumbuhan ekonomi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan," tutur Rokhmin.

Ia juga menyoroti perlunya keterlibatan masyarakat adat dalam pengelolaan hutan serta pembenahan tata kelola pemerintahan agar kebijakan kehutanan lebih terintegrasi.

Baca juga: Pengembangan Biodiesel Wajib Perhatikan Kelestarian Hutan

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau