JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengakui bahwa sebagian besar alat pembakar limbah padat, seperti incinerator, belum sesuai baku mutu.
"Incinerator yang dibangun ini sebagian besar masih belum memenuhi baku mutunya," katanya.
"Harusnya, suhu minimal kan 800 (derajat celsius) dan tertutup, tidak boleh dibuka," kata Hanif saat ditemui di TPS3R Rawa Badak, Koja, Jakarta Utara, Senin (3/3/2025).
Mesin yang tidak tertutup dan membakar dengan optimal itu, berisiko menimbulkan dioksin dan furan, senyawa organik yang sangat beracun serta bersifat karsinogenik.
Senyawa tersebut bisa bertahan di udara mencapai 30 tahun di udara sehingga berpotensi memengaruhi kesehatan manusia.
Dalam kesempatan itu, Hanif turut meminta agar masyarakat tidak membakar sampah menggunakan tungku pembakaran.
"Tolong hindari pembakaran sampah dengan tungku, karena ini bahayanya berlipat-lipat dari sampah," tutur dia.
Hanif pun mewanti-wanti pengelola tempat pembuangan akhir (TPA) open dumping, atau yang tidak mengelola limbahnya bisa terancam pidana.
Baca juga: Kiat-kiat Kurangi Sampah saat Berburu Takjil
Saat ini ada 343 TPA open dumping yang tengah dipantau dan bakal ditertibkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
"Mungkin sekitar tujuh lokasi (TPA) ke (ranah) pidana. Tetapi ini hanya kriteria saja, masih proses kami tidak bisa mendahului penyidik," kata Hanif.
Kendati demikian, ia tak memerinci TPA mana saja yang terancam dikenakan pasal hukum pidana.
"Itu (ancaman pidana) tidak bisa dihindari karena memang benar-benar pencemaran sudah terjadi, sangat berat dan sebagainya. Sehingga tindakan pidana akan kami lakukan," ungkap Hanif.
Ia memastikan, TPA dengan sistem open dumping akan segera diakhiri. Namun, hal ini membutuhkan proses yang lama dan melalui beberapa proses.
Sebab pembukaan TPA baru memerlukan analisis kelayakan hingga perhitungan anggaran. KLH lantas memberikan jeda waktu sambil memastikan proses perbaikan oleh pengelola dilakukan.
"Yang jelas perintah mematikannya minggu ini, bulan ini harus dilakukan. Sehingga semua pemimpin daerah akan berpikir untuk mengalokasikan dana sesuai yang direkomendasi oleh Komisi XII. Komisi XII merekomendasikan ini naik sedikit 3 persen dari APBD," jelas dia.
Baca juga: Sampah Gelas Plastik Jadi Masalah Besar, Saatnya Produsen Ikut Bertanggung Jawab
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya