Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/03/2025, 12:01 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Kementerian Koperasi (Kemenkop) akan menyeleksi koperasi-koperasi yang bisa mengelola tambang untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip dasar koperasi.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi kepada wartawan di kantornya di Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Menurutnya, seleksi juga dilakukan untuk mencegah keberadaan koperasi fiktif yang tidak memiliki dasar operasional yang jelas atau hanya dibentuk untuk tujuan tertentu yang tidak sesuai dengan prinsip koperasi.

Baca juga: Pasca-RUU Minerba Disahkan, Hampir 20 Koperasi Ajukan Permohonan Kelola Tambang

"Misalnya, koperasi harus didirikan minimal 20 orang anggotanya, ada mekanisme rapat anggota tahunan secara rutin," kata Budi Arie, sebagaimana dilansir Antara.

Setelah seleksi, Kemenkop selanjutnya akan memberikan rekomendasi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang akan memutuskan pemberian izin mengelola tambang.

Menyadari bahwa mengelola tambang butuh modal yang besar, Budi Arie mengatakan koperasi bisa bekerja sama dengan dengan koperasi atau pihak lain seperti badan usaha milik negara (BUMN) dan swasta melalui skema koperasi multi pihak.

Sebelumnya, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan hampir 20 koperasi telah mengajukan izin untuk mengelola pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Baca juga: 4 Koperasi di Jawa Tengah Jadi Percontohan Koperasi Hijau Nasional

Permohonan tersebut datang menyusul pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba pada 18 Februari 2025.

Perubahan keempat UU Minerba itu memungkinkan koperasi untuk mengelola tambang batu bara melalui skema prioritas. 

Selain koperasi, UU tersebut juga memungkinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dan usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola tambang batu bara.

Energi terbarukan

Team Leader 350 Indonesia Sisilia Nurmala menyoroti, dibanding mengelola tambang, koperasi dan usaha kecil menengah (UKM) lebih baik didorong mengembangkan energi terbarukan.

Baca juga: Perkuat Green Jobs di Perdesaan, Koperasi Hijau Perlu Payung Hukum

"Jika dalihnya membuka kesempatan kepada masyarakat melalui BUMD (badan usaha milik daerah), UKM, koperasi, badan usaha ormas keagamaan maka seharusnya energi terbarukan berbasis masyarakat yang lebih didorong dengan perbaikan regulasi yang memudahkan," papar Sisilia dikutip dari siaran pers, Kamis (20/2/2025).

Padahal, lanjutnya, potensi energi terbarukan di Indonesia sangat besar, namun belum dioptimalkan sampai sekarang.

Contohnya, energi surya dengan potensi 3.294,4 gigawatt (GW) baru dimanfaatkan 0,01 persen. Sementara itu, potensi energi angin 154,9 GW dan energi air 94,5 GW baru dimanfaatkan masing-masing 0,1 persen dan 7 persen.

Pemanfaatan energi terbarukan yang tersebar di seluruh wilayah tersebut justru bakal membuka kontribusi masyarakat lebih besar untuk keberlanjutan lingkungan dan ekonomi dalam jangka panjang.

Baca juga: Koperasi Hijau di Daerah Terpencil Mampu Ciptakan Green Jobs

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Konsep Baru Adipura: Yang Gagal Kelola Sampah Bakal Dapat Predikat Kota Kotor
Konsep Baru Adipura: Yang Gagal Kelola Sampah Bakal Dapat Predikat Kota Kotor
Pemerintah
Transparansi ESG Jadi Sorotan Baru Dunia Usaha, Bagaimana di Tanah Air?
Transparansi ESG Jadi Sorotan Baru Dunia Usaha, Bagaimana di Tanah Air?
Swasta
Pantau Konsumsi Energi AI, IEA Resmikan Observatorium Khusus
Pantau Konsumsi Energi AI, IEA Resmikan Observatorium Khusus
Pemerintah
KKP Minta Komdigi 'Take Down' Situs Jual Beli Pulau Indonesia
KKP Minta Komdigi "Take Down" Situs Jual Beli Pulau Indonesia
Pemerintah
Dorong Logistik Berkelanjutan, KAI Logistik Tanam 500 Mangrove
Dorong Logistik Berkelanjutan, KAI Logistik Tanam 500 Mangrove
BUMN
KKP Bantah Isu 4 Pulau di Anambas Dijual di Situs Internasional
KKP Bantah Isu 4 Pulau di Anambas Dijual di Situs Internasional
Pemerintah
Studi Baru Sebut Larangan Kantong Plastik Ampuh Kurangi Penggunaan
Studi Baru Sebut Larangan Kantong Plastik Ampuh Kurangi Penggunaan
LSM/Figur
Kompleksitas Sawit di Tesso Nilo adalah Buah Ketidaktegasan Pemerintah
Kompleksitas Sawit di Tesso Nilo adalah Buah Ketidaktegasan Pemerintah
Pemerintah
Komisi Eropa Berencana Batalkan Penyusunan Regulasi Anti-Greenwashing
Komisi Eropa Berencana Batalkan Penyusunan Regulasi Anti-Greenwashing
Pemerintah
Lawan Krisis Iklim, BRIN Genjot Pemuliaan Tanaman Buah Pakai Speed Breeding
Lawan Krisis Iklim, BRIN Genjot Pemuliaan Tanaman Buah Pakai Speed Breeding
Pemerintah
APP Group Raih Penghargaan Perusahaan Budaya Kerja dan Komitmen Lingkungan Kuat
APP Group Raih Penghargaan Perusahaan Budaya Kerja dan Komitmen Lingkungan Kuat
Swasta
Riset: Green Roof Kurangi Mikroplastik di Udara hingga 97,5 Persen
Riset: Green Roof Kurangi Mikroplastik di Udara hingga 97,5 Persen
LSM/Figur
Jual Bagian Tubuh Satwa Dilindungi, Pria di Gresik Terancam 15 Tahun Penjara
Jual Bagian Tubuh Satwa Dilindungi, Pria di Gresik Terancam 15 Tahun Penjara
Pemerintah
Program Dospulkam, Dosen IPB Ajarkan Konsep Kemiskinan dan Kesejahteraan ke Santri
Program Dospulkam, Dosen IPB Ajarkan Konsep Kemiskinan dan Kesejahteraan ke Santri
Pemerintah
Pantai Bisa Jadi Kelas Alam, Tempat Belajar Keragaman Burung Laut
Pantai Bisa Jadi Kelas Alam, Tempat Belajar Keragaman Burung Laut
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau