Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 7 Maret 2025, 12:01 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Kementerian Koperasi (Kemenkop) akan menyeleksi koperasi-koperasi yang bisa mengelola tambang untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip dasar koperasi.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi kepada wartawan di kantornya di Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Menurutnya, seleksi juga dilakukan untuk mencegah keberadaan koperasi fiktif yang tidak memiliki dasar operasional yang jelas atau hanya dibentuk untuk tujuan tertentu yang tidak sesuai dengan prinsip koperasi.

Baca juga: Pasca-RUU Minerba Disahkan, Hampir 20 Koperasi Ajukan Permohonan Kelola Tambang

"Misalnya, koperasi harus didirikan minimal 20 orang anggotanya, ada mekanisme rapat anggota tahunan secara rutin," kata Budi Arie, sebagaimana dilansir Antara.

Setelah seleksi, Kemenkop selanjutnya akan memberikan rekomendasi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang akan memutuskan pemberian izin mengelola tambang.

Menyadari bahwa mengelola tambang butuh modal yang besar, Budi Arie mengatakan koperasi bisa bekerja sama dengan dengan koperasi atau pihak lain seperti badan usaha milik negara (BUMN) dan swasta melalui skema koperasi multi pihak.

Sebelumnya, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan hampir 20 koperasi telah mengajukan izin untuk mengelola pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Baca juga: 4 Koperasi di Jawa Tengah Jadi Percontohan Koperasi Hijau Nasional

Permohonan tersebut datang menyusul pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba pada 18 Februari 2025.

Perubahan keempat UU Minerba itu memungkinkan koperasi untuk mengelola tambang batu bara melalui skema prioritas. 

Selain koperasi, UU tersebut juga memungkinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dan usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola tambang batu bara.

Energi terbarukan

Team Leader 350 Indonesia Sisilia Nurmala menyoroti, dibanding mengelola tambang, koperasi dan usaha kecil menengah (UKM) lebih baik didorong mengembangkan energi terbarukan.

Baca juga: Perkuat Green Jobs di Perdesaan, Koperasi Hijau Perlu Payung Hukum

"Jika dalihnya membuka kesempatan kepada masyarakat melalui BUMD (badan usaha milik daerah), UKM, koperasi, badan usaha ormas keagamaan maka seharusnya energi terbarukan berbasis masyarakat yang lebih didorong dengan perbaikan regulasi yang memudahkan," papar Sisilia dikutip dari siaran pers, Kamis (20/2/2025).

Padahal, lanjutnya, potensi energi terbarukan di Indonesia sangat besar, namun belum dioptimalkan sampai sekarang.

Contohnya, energi surya dengan potensi 3.294,4 gigawatt (GW) baru dimanfaatkan 0,01 persen. Sementara itu, potensi energi angin 154,9 GW dan energi air 94,5 GW baru dimanfaatkan masing-masing 0,1 persen dan 7 persen.

Pemanfaatan energi terbarukan yang tersebar di seluruh wilayah tersebut justru bakal membuka kontribusi masyarakat lebih besar untuk keberlanjutan lingkungan dan ekonomi dalam jangka panjang.

Baca juga: Koperasi Hijau di Daerah Terpencil Mampu Ciptakan Green Jobs

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Musim Kawin Penguin di Antartika Maju dari Biasanya, Dampak Krisis Iklim?
Musim Kawin Penguin di Antartika Maju dari Biasanya, Dampak Krisis Iklim?
LSM/Figur
Perusahaan Tambang Nikel Ini Rehabilitasi 743 Hektare Hutan di Konawe
Perusahaan Tambang Nikel Ini Rehabilitasi 743 Hektare Hutan di Konawe
Swasta
Daftar Lokasi Olimpiade Musim Dingin Bisa Berkurang akibat Perubahan Iklim
Daftar Lokasi Olimpiade Musim Dingin Bisa Berkurang akibat Perubahan Iklim
Pemerintah
Krisis Iklim Bisa Pangkas Pendapatan Industri Olahraga
Krisis Iklim Bisa Pangkas Pendapatan Industri Olahraga
LSM/Figur
PBB Ingatkan 318 Juta Orang Kelaparan, Ancaman untuk Stabilitas Ekonomi Dunia
PBB Ingatkan 318 Juta Orang Kelaparan, Ancaman untuk Stabilitas Ekonomi Dunia
Pemerintah
Bumi Pernah Alami Panas Ekstrem 56 Juta Tahun Lalu, Picu Kebakaran dan Erosi
Bumi Pernah Alami Panas Ekstrem 56 Juta Tahun Lalu, Picu Kebakaran dan Erosi
LSM/Figur
Celios: WEF Jadi Momentum Strategis Tarik Investasi Hijau ke RI
Celios: WEF Jadi Momentum Strategis Tarik Investasi Hijau ke RI
LSM/Figur
Banjir Rob Jakarta Bisa Makin Parah akibat Perubahan Iklim
Banjir Rob Jakarta Bisa Makin Parah akibat Perubahan Iklim
Pemerintah
Great Barrier Reef Australia Makin Parah Saat Laut Tenang, Ini Penjelasannya
Great Barrier Reef Australia Makin Parah Saat Laut Tenang, Ini Penjelasannya
LSM/Figur
Banjir Jakarta Berulang, BRIN Sebut Urbanisasi hingga Tanah Turun Jadi Penyebab
Banjir Jakarta Berulang, BRIN Sebut Urbanisasi hingga Tanah Turun Jadi Penyebab
Pemerintah
Mikroplastik Ditemukan di Satu-satunya Serangga di Antartika
Mikroplastik Ditemukan di Satu-satunya Serangga di Antartika
LSM/Figur
TN Way Kambas Pulihkan 1.286 Hektar Ekosistem, Kurangi Konflik Gajah dan Manusia
TN Way Kambas Pulihkan 1.286 Hektar Ekosistem, Kurangi Konflik Gajah dan Manusia
Pemerintah
Kenaikan Suhu 1,5 Derajat Celsius Tak Terelakkan, PBB Ingatkan Risiko Global
Kenaikan Suhu 1,5 Derajat Celsius Tak Terelakkan, PBB Ingatkan Risiko Global
Pemerintah
Permintaan Bahan Bakar Fosil Diprediksi Melambat pada 2026, Energi Surya dan Angin Naik
Permintaan Bahan Bakar Fosil Diprediksi Melambat pada 2026, Energi Surya dan Angin Naik
LSM/Figur
7 KPI untuk Manufaktur Berkelanjutan, Olah Limbah hingga Polusi Udara
7 KPI untuk Manufaktur Berkelanjutan, Olah Limbah hingga Polusi Udara
Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau