Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/03/2025, 12:01 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Kementerian Koperasi (Kemenkop) akan menyeleksi koperasi-koperasi yang bisa mengelola tambang untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip dasar koperasi.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi kepada wartawan di kantornya di Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Menurutnya, seleksi juga dilakukan untuk mencegah keberadaan koperasi fiktif yang tidak memiliki dasar operasional yang jelas atau hanya dibentuk untuk tujuan tertentu yang tidak sesuai dengan prinsip koperasi.

Baca juga: Pasca-RUU Minerba Disahkan, Hampir 20 Koperasi Ajukan Permohonan Kelola Tambang

"Misalnya, koperasi harus didirikan minimal 20 orang anggotanya, ada mekanisme rapat anggota tahunan secara rutin," kata Budi Arie, sebagaimana dilansir Antara.

Setelah seleksi, Kemenkop selanjutnya akan memberikan rekomendasi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang akan memutuskan pemberian izin mengelola tambang.

Menyadari bahwa mengelola tambang butuh modal yang besar, Budi Arie mengatakan koperasi bisa bekerja sama dengan dengan koperasi atau pihak lain seperti badan usaha milik negara (BUMN) dan swasta melalui skema koperasi multi pihak.

Sebelumnya, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan hampir 20 koperasi telah mengajukan izin untuk mengelola pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Baca juga: 4 Koperasi di Jawa Tengah Jadi Percontohan Koperasi Hijau Nasional

Permohonan tersebut datang menyusul pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba pada 18 Februari 2025.

Perubahan keempat UU Minerba itu memungkinkan koperasi untuk mengelola tambang batu bara melalui skema prioritas. 

Selain koperasi, UU tersebut juga memungkinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dan usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola tambang batu bara.

Energi terbarukan

Team Leader 350 Indonesia Sisilia Nurmala menyoroti, dibanding mengelola tambang, koperasi dan usaha kecil menengah (UKM) lebih baik didorong mengembangkan energi terbarukan.

Baca juga: Perkuat Green Jobs di Perdesaan, Koperasi Hijau Perlu Payung Hukum

"Jika dalihnya membuka kesempatan kepada masyarakat melalui BUMD (badan usaha milik daerah), UKM, koperasi, badan usaha ormas keagamaan maka seharusnya energi terbarukan berbasis masyarakat yang lebih didorong dengan perbaikan regulasi yang memudahkan," papar Sisilia dikutip dari siaran pers, Kamis (20/2/2025).

Padahal, lanjutnya, potensi energi terbarukan di Indonesia sangat besar, namun belum dioptimalkan sampai sekarang.

Contohnya, energi surya dengan potensi 3.294,4 gigawatt (GW) baru dimanfaatkan 0,01 persen. Sementara itu, potensi energi angin 154,9 GW dan energi air 94,5 GW baru dimanfaatkan masing-masing 0,1 persen dan 7 persen.

Pemanfaatan energi terbarukan yang tersebar di seluruh wilayah tersebut justru bakal membuka kontribusi masyarakat lebih besar untuk keberlanjutan lingkungan dan ekonomi dalam jangka panjang.

Baca juga: Koperasi Hijau di Daerah Terpencil Mampu Ciptakan Green Jobs

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

AS Keluar dari JETP, Pemerintah Perlu Tarik Investasi Besar untuk Transisi Energi

AS Keluar dari JETP, Pemerintah Perlu Tarik Investasi Besar untuk Transisi Energi

Pemerintah
7 Pengelola TPA 'Open Dumping' Bakal Dipidana karena Terbukti Cemari Lingkungan

7 Pengelola TPA "Open Dumping" Bakal Dipidana karena Terbukti Cemari Lingkungan

Pemerintah
Mundurnya AS dari JETP Dinilai Tak Berdampak Signifikan ke Transisi Energi RI

Mundurnya AS dari JETP Dinilai Tak Berdampak Signifikan ke Transisi Energi RI

Pemerintah
Pertamina Targetkan Pangkas Emisi hingga 1,6 Juta Metrik Ton CO2 pada 2025

Pertamina Targetkan Pangkas Emisi hingga 1,6 Juta Metrik Ton CO2 pada 2025

Pemerintah
Teknologi Daur Ulang Tekstil, Solusi Masa Depan untuk Limbah Industri Fashion

Teknologi Daur Ulang Tekstil, Solusi Masa Depan untuk Limbah Industri Fashion

Swasta
Foopak Dorong Upaya UMKM Kuliner Mandiri dan Ramah Lingkungan

Foopak Dorong Upaya UMKM Kuliner Mandiri dan Ramah Lingkungan

Swasta
Kemenhut Akan Pidanakan Pemburu Harimau Sumatera, 6 Terduga Pelaku Ditangkap

Kemenhut Akan Pidanakan Pemburu Harimau Sumatera, 6 Terduga Pelaku Ditangkap

Pemerintah
Perubahan Iklim Berpeluang Jadi 'Cuan' untuk PLN, Kok Bisa?

Perubahan Iklim Berpeluang Jadi "Cuan" untuk PLN, Kok Bisa?

BUMN
Liverpool Bermitra dengan 1PointFive untuk Kredit Penghapusan Karbon

Liverpool Bermitra dengan 1PointFive untuk Kredit Penghapusan Karbon

LSM/Figur
Makin Panas, Suhu Februari 2025 Naik 1,59 Derajat Celsius

Makin Panas, Suhu Februari 2025 Naik 1,59 Derajat Celsius

LSM/Figur
Kementerian ESDM: Potensi Listrik dari Sampah Capai 3 Gigawatt

Kementerian ESDM: Potensi Listrik dari Sampah Capai 3 Gigawatt

Pemerintah
Orang Kaya Bisa Bantu Atasi Masalah Iklim, Saatnya Minta Mereka Kurangi Emisi

Orang Kaya Bisa Bantu Atasi Masalah Iklim, Saatnya Minta Mereka Kurangi Emisi

Pemerintah
Lakukan Efisiensi Energi, Gedung PTK Raih Sertifikat Green Building

Lakukan Efisiensi Energi, Gedung PTK Raih Sertifikat Green Building

BUMN
Ekonomi Pisang Capai 11 Miliar dollar AS Per Tahun, Perubahan Iklim Mengancamnya

Ekonomi Pisang Capai 11 Miliar dollar AS Per Tahun, Perubahan Iklim Mengancamnya

Pemerintah
Mengenal FOLU Net Sink: Pengertian, Target, dan Pendanaan

Mengenal FOLU Net Sink: Pengertian, Target, dan Pendanaan

Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau