Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan Terhambat Tarik Ulur Kepentingan Politik

Kompas.com, 11 Maret 2025, 11:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Sejumlah rancangan undang-undang (RUU) terkait penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan kebijakan lainnya mengalami penundaan pada DPR periode 2019-2024.

Menurut Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), hal tersebut mencerminkan adanya tarik ulur kepentingan politik dan prioritas legislasi.

Padahal, di antara RUU tersebut masuk kategori prioritas dan mendapat dukungan luas.

Baca juga: Komnas Perempuan: Kasus Kekerasan Berbasis Gender Naik 14 Persen

Dalam Catatan Tahunan (Catahu) 2024 Komnas Perempuan, setidaknya ada tiga RUU yang macet dan tidak disepakati selama masa jabatan DPR periode 2019-2024. 

Pertama, RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA). Rancangan aturan ini telah masuk dalam RUU Prioritas sejak 2020, tetapi belum ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR hingga 2024, sehingga harus mengulang proses legislasi. 

Kedua, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang mendapat dukungan luas, termasuk dari Komnas Perempuan.

Akan tetapi, RUU ini tidak mencapai pembahasan Tingkat I hingga akhir masa periode DPR. RUU ini kembali ke tahap perencanaan legislasi 2024-2029 dan ditetapkan sebagai RUU Prioritas 2025. 

Baca juga: Sepanjang 2024 Ada 73 Jurnalis Alami Kekerasan, 1 Dibunuh

Ketiga, RUU Narkotika. Rancangan aturan ini telah melalui pembahasan Tingkat I di Komisi III DPR RI dan masuk dalam Program Legislasi Nasional 2025-2029. 

Oleh karena itu, Komnas Perempuan mendesak DPR periode 2024-2029 mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU PPPRT dan RUU MHA.

Beleid tersebut diperlukan sebagai perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pekerja rumah tangga serta mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat hukum adat sesuai dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia.

Jumlah kasus naik

Di sisi lain, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan  yang dilaporkan ke Komnas Perempuan dan mitra CATAHU pada 2024 sejumlah 445.502 kasus. 

Baca juga: Penanganan Kekerasan Seksual Tak Selesai dengan Menikahkan Korban

Jumlah kasus ini mengalami kenaikan 43.527 kasus atau sekitar 9,77 persen dibandingkan tahun 2023 yakni 401.975 persen. 

Jumlah pengaduan yang diterima oleh Komnas Perempuan pada 2024 sejumlah 4.178 kasus, mengalami penurunan 4,48 persen dari tahun sebelumnya. 

Walaupun terdapat penurunan jumlah kasus yang diadukan, rata-rata pengaduan ke Komnas Perempuan sebanyak 16 kasus per hari.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menekankan pentingnya tata kelola data yang baik dalam menangani kekerasan berbasis gender terhadap perempuan di Indonesia. 

"Tata kelola data yang kuat merupakan fondasi dalam menyusun kebijakan penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Dengan sistem dokumentasi yang lebih akurat, kita bisa menyusun strategi yang lebih efektif," ujar Andy.

Baca juga: Faktor Ekonomi Jadi Penyebab Kekerasan, Perempuan Wajib Berdaya

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Ilusi Lahan Baru di Tengah Deforestasi
Ilusi Lahan Baru di Tengah Deforestasi
Pemerintah
Regulasi ESG di Indonesia Belum Penuhi Aspek yang Dipersyaratkan Pasar Global
Regulasi ESG di Indonesia Belum Penuhi Aspek yang Dipersyaratkan Pasar Global
Pemerintah
Krisis Iklim Rusak Keanekaragaman Hayati Mikroba Sungai
Krisis Iklim Rusak Keanekaragaman Hayati Mikroba Sungai
Pemerintah
BRIN dan YKAN Uji Pembakaran Gambut Terkendali untuk Perbaiki Akurasi Data Emisi Nasional
BRIN dan YKAN Uji Pembakaran Gambut Terkendali untuk Perbaiki Akurasi Data Emisi Nasional
LSM/Figur
Paparan Suhu Panas Ekstrem Global Naik 22 Persen, Apa Dampaknya?
Paparan Suhu Panas Ekstrem Global Naik 22 Persen, Apa Dampaknya?
LSM/Figur
PBB Peringatkan AI Perparah Bias Gender dan Kekerasan di Dunia Maya
PBB Peringatkan AI Perparah Bias Gender dan Kekerasan di Dunia Maya
Pemerintah
Revisi UU Sisdiknas, Jangan Sekadar Ganti Aturan
Revisi UU Sisdiknas, Jangan Sekadar Ganti Aturan
LSM/Figur
3 Ton Sampah Plastik Diangkut dari Pantai Liang Sulawesi Utara lewat Global Ocean Cleanup
3 Ton Sampah Plastik Diangkut dari Pantai Liang Sulawesi Utara lewat Global Ocean Cleanup
Pemerintah
BMKG Prediksi Hujan Masih Guyur Sejumlah Daerah Sepekan ke Depan
BMKG Prediksi Hujan Masih Guyur Sejumlah Daerah Sepekan ke Depan
Pemerintah
Asosiasi Petani Minta Pemerintah Evaluasi Keberadaan DSI dalam Tata Niaga Sawit
Asosiasi Petani Minta Pemerintah Evaluasi Keberadaan DSI dalam Tata Niaga Sawit
LSM/Figur
Singapura Evaluasi Rencana Induk Daur Ulang Sampah Demi Perpanjang Usia TPA Semakau
Singapura Evaluasi Rencana Induk Daur Ulang Sampah Demi Perpanjang Usia TPA Semakau
Pemerintah
Fenomena Super El Nino Ancam Nasib 500 Juta Petani Global
Fenomena Super El Nino Ancam Nasib 500 Juta Petani Global
Pemerintah
Pemerintah Bakal Terbitkan Inpres Perlindungan Gajah Demi Cegah Kepunahan
Pemerintah Bakal Terbitkan Inpres Perlindungan Gajah Demi Cegah Kepunahan
Pemerintah
Imbas Cuaca Panas, Produksi Susu Merosot dan Kurang Bergizi
Imbas Cuaca Panas, Produksi Susu Merosot dan Kurang Bergizi
Pemerintah
BRIN Identfikasi Spesies Baru Rhododendron yombuwurii di Sulawesi Tengah
BRIN Identfikasi Spesies Baru Rhododendron yombuwurii di Sulawesi Tengah
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau