KOMPAS.com - Sejumlah rancangan undang-undang (RUU) terkait penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan kebijakan lainnya mengalami penundaan pada DPR periode 2019-2024.
Menurut Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), hal tersebut mencerminkan adanya tarik ulur kepentingan politik dan prioritas legislasi.
Padahal, di antara RUU tersebut masuk kategori prioritas dan mendapat dukungan luas.
Baca juga: Komnas Perempuan: Kasus Kekerasan Berbasis Gender Naik 14 Persen
Dalam Catatan Tahunan (Catahu) 2024 Komnas Perempuan, setidaknya ada tiga RUU yang macet dan tidak disepakati selama masa jabatan DPR periode 2019-2024.
Pertama, RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA). Rancangan aturan ini telah masuk dalam RUU Prioritas sejak 2020, tetapi belum ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR hingga 2024, sehingga harus mengulang proses legislasi.
Kedua, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang mendapat dukungan luas, termasuk dari Komnas Perempuan.
Akan tetapi, RUU ini tidak mencapai pembahasan Tingkat I hingga akhir masa periode DPR. RUU ini kembali ke tahap perencanaan legislasi 2024-2029 dan ditetapkan sebagai RUU Prioritas 2025.
Baca juga: Sepanjang 2024 Ada 73 Jurnalis Alami Kekerasan, 1 Dibunuh
Ketiga, RUU Narkotika. Rancangan aturan ini telah melalui pembahasan Tingkat I di Komisi III DPR RI dan masuk dalam Program Legislasi Nasional 2025-2029.
Oleh karena itu, Komnas Perempuan mendesak DPR periode 2024-2029 mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU PPPRT dan RUU MHA.
Beleid tersebut diperlukan sebagai perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pekerja rumah tangga serta mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat hukum adat sesuai dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia.
Di sisi lain, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan ke Komnas Perempuan dan mitra CATAHU pada 2024 sejumlah 445.502 kasus.
Baca juga: Penanganan Kekerasan Seksual Tak Selesai dengan Menikahkan Korban
Jumlah kasus ini mengalami kenaikan 43.527 kasus atau sekitar 9,77 persen dibandingkan tahun 2023 yakni 401.975 persen.
Jumlah pengaduan yang diterima oleh Komnas Perempuan pada 2024 sejumlah 4.178 kasus, mengalami penurunan 4,48 persen dari tahun sebelumnya.
Walaupun terdapat penurunan jumlah kasus yang diadukan, rata-rata pengaduan ke Komnas Perempuan sebanyak 16 kasus per hari.
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menekankan pentingnya tata kelola data yang baik dalam menangani kekerasan berbasis gender terhadap perempuan di Indonesia.
"Tata kelola data yang kuat merupakan fondasi dalam menyusun kebijakan penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Dengan sistem dokumentasi yang lebih akurat, kita bisa menyusun strategi yang lebih efektif," ujar Andy.
Baca juga: Faktor Ekonomi Jadi Penyebab Kekerasan, Perempuan Wajib Berdaya
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya