Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan Terhambat Tarik Ulur Kepentingan Politik

Kompas.com - 11/03/2025, 11:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Sejumlah rancangan undang-undang (RUU) terkait penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan kebijakan lainnya mengalami penundaan pada DPR periode 2019-2024.

Menurut Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), hal tersebut mencerminkan adanya tarik ulur kepentingan politik dan prioritas legislasi.

Padahal, di antara RUU tersebut masuk kategori prioritas dan mendapat dukungan luas.

Baca juga: Komnas Perempuan: Kasus Kekerasan Berbasis Gender Naik 14 Persen

Dalam Catatan Tahunan (Catahu) 2024 Komnas Perempuan, setidaknya ada tiga RUU yang macet dan tidak disepakati selama masa jabatan DPR periode 2019-2024. 

Pertama, RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA). Rancangan aturan ini telah masuk dalam RUU Prioritas sejak 2020, tetapi belum ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR hingga 2024, sehingga harus mengulang proses legislasi. 

Kedua, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang mendapat dukungan luas, termasuk dari Komnas Perempuan.

Akan tetapi, RUU ini tidak mencapai pembahasan Tingkat I hingga akhir masa periode DPR. RUU ini kembali ke tahap perencanaan legislasi 2024-2029 dan ditetapkan sebagai RUU Prioritas 2025. 

Baca juga: Sepanjang 2024 Ada 73 Jurnalis Alami Kekerasan, 1 Dibunuh

Ketiga, RUU Narkotika. Rancangan aturan ini telah melalui pembahasan Tingkat I di Komisi III DPR RI dan masuk dalam Program Legislasi Nasional 2025-2029. 

Oleh karena itu, Komnas Perempuan mendesak DPR periode 2024-2029 mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU PPPRT dan RUU MHA.

Beleid tersebut diperlukan sebagai perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pekerja rumah tangga serta mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat hukum adat sesuai dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia.

Jumlah kasus naik

Di sisi lain, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan  yang dilaporkan ke Komnas Perempuan dan mitra CATAHU pada 2024 sejumlah 445.502 kasus. 

Baca juga: Penanganan Kekerasan Seksual Tak Selesai dengan Menikahkan Korban

Jumlah kasus ini mengalami kenaikan 43.527 kasus atau sekitar 9,77 persen dibandingkan tahun 2023 yakni 401.975 persen. 

Jumlah pengaduan yang diterima oleh Komnas Perempuan pada 2024 sejumlah 4.178 kasus, mengalami penurunan 4,48 persen dari tahun sebelumnya. 

Walaupun terdapat penurunan jumlah kasus yang diadukan, rata-rata pengaduan ke Komnas Perempuan sebanyak 16 kasus per hari.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menekankan pentingnya tata kelola data yang baik dalam menangani kekerasan berbasis gender terhadap perempuan di Indonesia. 

"Tata kelola data yang kuat merupakan fondasi dalam menyusun kebijakan penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Dengan sistem dokumentasi yang lebih akurat, kita bisa menyusun strategi yang lebih efektif," ujar Andy.

Baca juga: Faktor Ekonomi Jadi Penyebab Kekerasan, Perempuan Wajib Berdaya

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Dedi Mulyadi Serukan Tobat Ekologis untuk Setop Bencana di Jawa Barat

Dedi Mulyadi Serukan Tobat Ekologis untuk Setop Bencana di Jawa Barat

Pemerintah
Tekan Polusi Udara dari Kawasan Industri, Pemerintah Uji Emisi Kendaraan Besar

Tekan Polusi Udara dari Kawasan Industri, Pemerintah Uji Emisi Kendaraan Besar

Pemerintah
Pemilik Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Bisa Kena Sanksi Pidana

Pemilik Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Bisa Kena Sanksi Pidana

Pemerintah
Kementerian LH Bakal Telusuri Kota Tanpa TPA tapi Wilayahnya Bersih

Kementerian LH Bakal Telusuri Kota Tanpa TPA tapi Wilayahnya Bersih

Pemerintah
Setengah Emisi CO2 Dunia Berasal dari 36 Perusahaan Bahan Bakar Fosil

Setengah Emisi CO2 Dunia Berasal dari 36 Perusahaan Bahan Bakar Fosil

Pemerintah
BRIN Kembangkan Teknologi Bioreaktor Berbasis Mikroalga

BRIN Kembangkan Teknologi Bioreaktor Berbasis Mikroalga

Pemerintah
Kementerian ESDM Susun Direktorat Baru untuk Percepat Transisi Energi

Kementerian ESDM Susun Direktorat Baru untuk Percepat Transisi Energi

Pemerintah
Mentari dan Pemprov NTT Rilis RUED Inklusif, Langkah Nyata Transisi Energi Bersih

Mentari dan Pemprov NTT Rilis RUED Inklusif, Langkah Nyata Transisi Energi Bersih

Pemerintah
Pasca-COP16, Pemerintah Perkuat Pendanaan Keanekaragaman Hayati

Pasca-COP16, Pemerintah Perkuat Pendanaan Keanekaragaman Hayati

Pemerintah
Kurangnya Rencana Adaptasi Iklim Asia Hambat Investasi Swasta

Kurangnya Rencana Adaptasi Iklim Asia Hambat Investasi Swasta

Swasta
Punya Potensi Tangkap Karbon, Mikroalga Dikembangkan di RI

Punya Potensi Tangkap Karbon, Mikroalga Dikembangkan di RI

Pemerintah
Masyarakat Terpapar Mikroplastik akibat TPA 'Open Dumping'

Masyarakat Terpapar Mikroplastik akibat TPA "Open Dumping"

Pemerintah
FWI: Ribuan Hektar Hutan di 3 DAS Rusak, Picu Banjir Bandang

FWI: Ribuan Hektar Hutan di 3 DAS Rusak, Picu Banjir Bandang

Pemerintah
Lubang Ozon di Antarktika Mulai Pulih, Bukti Upaya Global Berhasil

Lubang Ozon di Antarktika Mulai Pulih, Bukti Upaya Global Berhasil

LSM/Figur
Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan Terhambat Tarik Ulur Kepentingan Politik

Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan Terhambat Tarik Ulur Kepentingan Politik

Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau