Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penanganan Kekerasan Seksual Tak Selesai dengan Menikahkan Korban

Kompas.com - 16/01/2025, 09:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan penanganan kekerasan seksual terhadap perempuan tidak lantas selesai bergitu saja dengan menikahkan korban.

Hal tersebut disampaikan Listyo saat menghadiri Tanwir 1 Aisyiyah di Jakarta, Rabu (15/1/2025).

"Ada beberapa model penyelesaian (kekerasan seksual), belum tentu pihak korban setuju, namun kemudian terpaksa dilakukan, misalnya diselesaikan dengan cara dinikahkan, padahal belum tentu dengan dinikahkan masalah selesai. Namun, terpaksa dilakukan untuk menyelesaikan atau menutupi aib," kata Listyo, sebagaimana dilansir Antara.

Baca juga: Studi: Perubahan Iklim Tingkatkan Kekerasan Terhadap Perempuan

Untuk menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak, Kapolri menyampaikan  pihaknya telah membentuk Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO).

"Kami menyampaikan tentang pentingnya ada direktorat khusus yang menangani perempuan dan anak," ujar dia.

Ke depan, ia berharap Direktorat PPA-PO dapat dikembangkan hingga ke tingkat Kepolisian Daerah (Polda) dan Kepolisian Resor (Polres).

"Kami ingin direktorat ini tidak hanya di Mabes Polri, tetapi bisa kami kembangkan sampai Polda dan Polres. Saat ini kami sedang proses mengembangkan harmonisasi sampai ke Kemenpan-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)," tuturnya.

Baca juga: Faktor Ekonomi Jadi Penyebab Kekerasan, Perempuan Wajib Berdaya

Listyo menyebutkan, tindak pidana kekerasan menurut data Komnas Perempuan dan Anak, jumlah korban wanita empat kali lipat dibandingkan jumlah korban laki-laki.

"Demikian juga jumlah korban anak hampir dua kali lipat lebih besar dibandingkan korban dewasa. Jadi 27.000 dibandingkan 6.0000an, hampir 7.000, dan 21.600 dibandingkan dengan 12.999," kata Listyo.

Ia melanjutkan, selama lima tahun, terdapat 105.475 kasus terkait dengan perempuan dan anak, di mana yang tertinggi adalah kekerasan dalam rumah tangga, pencabulan, kekerasan fisik, persetubuhan, pemerkosaan, dan lain-lain.

Baca juga: 7,6 Juta Anak Indonesia Alami Kekerasan Sepanjang 2023

"Angka ini bukan sebenarnya, karena di Indonesia masih banyak korban yang enggan melapor. Sebagian melihat kalau saya melaporkan, ini aib buat saya, kalau saya melaporkan, saya bisa menjadi korban kedua kali," tuturnya.

Untuk itu, menurut dia, pertanyaan-pertanyaan terkait kasus kekerasan seksual akan lebih baik jika diajukan oleh polisi wanita (polwan).

"Kalau yang menangani polisi laki-laki, pada saat ditanya untuk BAP (berita acara pemeriksaan), ada potensi korban tertekan, karena pertanyaan-pertanyaan ini sangat sensitif, dan lebih bagus pertanyaan tersebut diajukan oleh polwan," ucap Listyo.

Baca juga: Perubahan Iklim Tingkatkan Kekerasan terhadap Perempuan

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau