Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhut: Deforestasi Indonesia Capai 175.000 Hektare Sepanjang 2024

Kompas.com, 21 Maret 2025, 18:00 WIB
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkapkan bahwa deforestasi netto Indonesia mencapai 175.400 hektare sepanjang 2024.

Angka ini didapatkan dari pengurangan deforestasi bruto sebesar 216.200 hektare dengan reforestasi yang mencapai 40.800 hektare di tahun tersebut.

"Mayoritas deforestasi bruto terjadi di hutan sekunder dengan luas 200.600 hektare atau 92,8 persen, di mana 69,3 persen terjadi di dalam kawasan hutan dan sisanya di luar kawasan hutan," tulis Kemenhut dalam laman resminya, Jumat (21/3/2025).

Adapun pemantauan laju deforesfasi dilakukan di seluruh daratan Indonesia dengan lahan seluas 187 juta hektare. Ini mencakup area dalam maupun di luar kawasan hutan, menggunakan citra satelit Landsat Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).  

Hasil pemantauan menunjukkan, luas lahan berhutan di Indonesia tahun 2024 mencapai 95,5 juta hektare, atau 51,1 persen dari total daratan. Dari angka tersebut, sekitar 91,9 persen atau 87,8 juta hektare lahan berada di dalam kawasan hutan.  

Kemenhut menyatakan, pihaknya telah berupaya melakukan reforestasi dengan merehabilitas hutan dan lahan seluas 217.900 hektare di 2024. Rehabilitasi dilakukan di dalam kawasan seluas 71.300 dan di luar kawasan hutan seluas 146.600 hektare.

"Dalam satu dekade terakhir, angka rata-rata rehabilitasi hutan dan lahan seluas 230.000 hektare per tahun, di mana angka ini dapat menjadi referensi pengurang angka deforestasi," ujar pihak Kemenhut.

Pihaknya menuturkan, dibandingkan dengan data tahun sebelumnya, tren deforestasi menunjukkan peningkatan. Kendati demikian, angkanya lebih rendah daripada rata-rata deforestasi dalam satu dekade terakhir.

Baca juga: 10 Provinsi dengan Deforestasi Terparah Sepanjang 2024, 3 dari Kalimantan 

Dalam upaya menekan angka deforestasi, Kemenhut melakukan beberapa upaya. Ini termasuk pengendalian kebakaran hutan dan lahan, menerapkan Instruksi Presiden tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.

Lainnya, melakukan pengendalian kerusakan gambut dan perubahan iklim, membatasi perubahan alokasi kawasan hutan untuk sektor non-m kehutanan, mengelola hutan lestari serta perhutanan sosial, hingga menegakan hukum kehutanan.

"Upaya ini juga sejalan dengan program Indonesia FOLU Net Sink 2030, yang bertujuan untuk menurunkan emisi karbon dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya, serta mencapai keseimbangan emisi dan serapan karbon pada tahun 2030," ungkap Kemenhut.

Baca juga: Auriga: Mayoritas Deforestasi Sepanjang 2024 Terjadi di Area Konsesi

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau