Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dorong Pelaporan, UE Sederhanakan Aturan Keberlanjutan

Kompas.com - 14/04/2025, 16:25 WIB
Monika Novena,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

Sumber esgdive

KOMPAS.com - Uni Eropa telah menunda waktu pelaksanaan pelaporan keberlanjutan untuk Corporate Sustainability Reporting Directive (CSRD) dan Corporate Sustainability Due Diligence Directive (CSDDD).

Penundaan ini dilakukan karena anggota parlemen tengah berupaya untuk menyederhanakan persyaratan-persyaratan pelaporan keberlanjutan mendasar yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang beroperasi di UE.

Sebagai informasi CSRD dan CSDDD merupakan dua peraturan atau arahan penting dari UE yang berkaitan dengan pelaporan dan tanggung jawab perusahaan terkait keberlanjutan dan uji tuntas rantai pasokan.

Baca juga: Emisi Karbon UE Turun 5 Persen pada 2024

Mengutip ESG Dive, Senin (14/4/2025) upaya untuk menyederhanakan CSRD dan CSDD tersebut mulai dilakukan dengan sungguh-sungguh pada Februari lalu.

Komisi Eropa mengadopsi atau menyetujui serangkaian rancangan undang-undang yang dibuat untuk merampingkan atau menyederhanakan dan menunda pelaporan CSRD berikutnya serta menunda penerapan pertama pelaporan CSDDD hingga tahun 2028.

Penundaan ini didukung secara luas, namun upaya untuk benar-benar menyederhanakan undang-undang yang mendasarinya diperkirakan akan sulit dan memakan waktu karena adanya perbedaan pendapat di Parlemen Eropa.

Komisi Eropa mengklaim bahwa perubahan aturan yang mereka ajukan akan secara signifikan mengurangi jumlah perusahaan yang harus mengikuti CSRD (sekitar 80 persen).

Baca juga: UE Tunda Tetapkan Target Baru Pengurangan Emisi

Sebagai perbandingan, sebelum adanya usulan perubahan ini, Deloitte memperkirakan bahwa lebih dari 3.000 perusahaan Amerika Serikat saja akan terpengaruh oleh aturan CSRD.

Anggota Partai Republik di Kongres AS menentang undang-undang keberlanjutan Uni Eropa (CSRD dan CSDDD) karena menganggapnya sebagai hambatan perdagangan.

Mereka pun berusaha melindungi perusahaan-perusahaan AS yang dianggap penting bagi kepentingan nasional dari kewajiban untuk mematuhi peraturan asing tersebut.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Polemik KJA di Pangandaran, Pemprov Jabar Tunggu Keputusan KKP
Polemik KJA di Pangandaran, Pemprov Jabar Tunggu Keputusan KKP
Pemerintah
Dari Pesut ke Badak, Bappenas Tekankan Nilai Ekonomi Biodiversitas
Dari Pesut ke Badak, Bappenas Tekankan Nilai Ekonomi Biodiversitas
Pemerintah
Bayi Orangutan Lahir di Taman Nasional Kalimantan Barat, Dinamai Julia
Bayi Orangutan Lahir di Taman Nasional Kalimantan Barat, Dinamai Julia
Pemerintah
Bappenas: Keanekaragaman Hayati di Sumatera Terancam Perkebunan, Sulawesi oleh Tambang
Bappenas: Keanekaragaman Hayati di Sumatera Terancam Perkebunan, Sulawesi oleh Tambang
Pemerintah
Rayakan Kemerdekaan, Warga Muara Gembong Bebaskan Lingkungan dari Sampah
Rayakan Kemerdekaan, Warga Muara Gembong Bebaskan Lingkungan dari Sampah
LSM/Figur
Mahasiswa IPB Latih Petani Olah Limbah Ternak Jadi Pupuk Organik Cair
Mahasiswa IPB Latih Petani Olah Limbah Ternak Jadi Pupuk Organik Cair
LSM/Figur
Menteri LH: Jangan Eker-ekeran, Satukan Langkah Demi Biodiversitas
Menteri LH: Jangan Eker-ekeran, Satukan Langkah Demi Biodiversitas
Pemerintah
Ilmuwan Ingatkan, Kombinasi Krisis Iklim dan Badai Matahari Bahayakan Satelit
Ilmuwan Ingatkan, Kombinasi Krisis Iklim dan Badai Matahari Bahayakan Satelit
LSM/Figur
Peneiti BRIN: Koros dan Lanang Sapi Tepat untuk Basmi Hama Tikus Sawah
Peneiti BRIN: Koros dan Lanang Sapi Tepat untuk Basmi Hama Tikus Sawah
LSM/Figur
Hari Orangutan Sedunia, Populasinya yang Kian Mengkhawatirkan
Hari Orangutan Sedunia, Populasinya yang Kian Mengkhawatirkan
LSM/Figur
8 Kendaraan Berat Tak Lolos Uji Emisi, Pemilik Terancam 6 Bulan Penjara
8 Kendaraan Berat Tak Lolos Uji Emisi, Pemilik Terancam 6 Bulan Penjara
Pemerintah
Keaneakeragaman Hayati Berpotensi Jadi Tulang Punggung Ekonomi
Keaneakeragaman Hayati Berpotensi Jadi Tulang Punggung Ekonomi
Pemerintah
Aktivitas Manusia Pangkas Cadangan Karbon Daratan Sebanyak 24 Persen
Aktivitas Manusia Pangkas Cadangan Karbon Daratan Sebanyak 24 Persen
LSM/Figur
Hanya 2 Persen Perusahaan Penuhi Standar AI Bertanggung Jawab
Hanya 2 Persen Perusahaan Penuhi Standar AI Bertanggung Jawab
Swasta
Kisah Jojo, Orangutan Kalimantan yang Kini Hidup Bebas di Alam
Kisah Jojo, Orangutan Kalimantan yang Kini Hidup Bebas di Alam
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau