Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Dorong Arwana Super Red Legal dan Lestari Demi Ekonomi Lokal

Kompas.com - 13/05/2025, 07:45 WIB
Eriana Widya Astuti,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong pengelolaan ikan hias berkelanjutan, khususnya Arwana Super Red, ikan endemik dari Kapuas Hulu, Kalimantan Barat yang mendunia.

Melalui pendekatan konservasi, legalitas, dan kolaborasi lintas sektor, KKP berupaya menjaga kelestarian spesies sekaligus menggerakkan ekonomi masyarakat lokal.

Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak, Syarif Iwan Taruna Alkadrie, menekankan pentingnya peran Arwana dalam ekosistem dan budaya lokal.

"Pelestarian Arwana berdampak langsung tidak hanya pada ekonomi masyarakat, tapi juga pada keseimbangan ekologi," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (12/5/2025).

Baca juga: KKP Rilis Panduan untuk Selamatkan 30 Persen Laut Indonesia

Lebih lanjut, ia menyatakan pentingnya penguatan tata kelola ikan hias yang bertanggung jawab, termasuk perizinan usaha yang legal.

“Pengembangan ekonomi lokal harus berjalan seiring dengan perlindungan spesies,” katanya.

Komitmen ini diwujudkan dalam partisipasi BPSPL Pontianak di Kontes Arwana Pontianak – APPS Feat RDI Cup 2, yang digelar pada 1–4 Mei 2025. Ajang ini menghadirkan 197 ekor Arwana dari berbagai daerah dan menjadi ruang sinergi antara pemerintah, komunitas, dan pelaku usaha dalam mendorong praktik perikanan hias etis dan berkelanjutan.

Selain menjadi ajang edukasi publik mengenai pentingnya legalitas dalam pengelolaan ikan hias, kegiatan ini turut memberi dampak langsung bagi perputaran ekonomi lokal.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Koswara, menegaskan bahwa Arwana Super Red telah masuk daftar spesies yang dilindungi internasional melalui Appendix I CITES, dan secara nasional melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 1 Tahun 2021.

"Seluruh aktivitas penangkaran dan perdagangan Arwana wajib dilakukan secara legal dan berizin," ujarnya.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menekankan bahwa pengelolaan ikan hias harus mengutamakan keberlanjutan, perlindungan keanekaragaman hayati, dan mendorong ekonomi biru melalui praktik yang sah.

Baca juga: KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Ilegal, Selamatkan Kerugian Rp 50,4 M

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau