Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pramono Dwi Susetyo
Pensiunan

Pemerhati masalah kehutanan; penulis buku

Potensi Tambang dan Hutan

Kompas.com - 16/06/2025, 16:22 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

ADA anekdot yang beredar di Kementerian Kehutanan bahwa untuk mengurus perizinan pinjam pakai kawasan hutan (IPKH) untuk tambang mineral dan batu bara (minerba) 100 hektar nilai ekonomisnya sama dengan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dari hutan alam (IUPHHK-HA) seluas 50.000 hektar.

Benarkah demikian?

Secara ekonomis, hasil yang diperoleh dari kedua jenis izin usaha dalam kawasan hutan tersebut memang demikian adanya.

Penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diterima negara akan lebih besar dari pertambangan dibandingkan dengan IUPHHK-HA, meski luasnya 500 kalinya dari izin pertambangan.

Namun, dari aspek ekologis dan sosial tentu akan berbeda hitungannya.

Dalam regulasi kehutanan terbaru di Peraturan Pemerintah (PP) No 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, disebutkan bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan dapat dilakukan dalam kawasan hutan produksi dan hutan lindung dengan syarat-syarat khusus.

Baca juga: Raja Ampat dan Kutukan Sumber Daya

Khusus untuk pertambangan di hutan lindung hanya dapat dilakukan dengan pola pertambangan bawah tanah.

Pemegang izin/persetujuan pertambangan dikenakan untuk membayar PNBP penggunaan kawasan hutan.

Sedangkan bagi provinsi yang kurang kecukupan kawasan hutannya, pemegang izin/persetujuan pertambangan, di samping membayar PNBP kawasan hutan juga dikenakan membayar PNBP kompensasi.

Berdasarkan izin/persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk tambang, pemegang izin/persetujuan dapat melakukan penebangan pohon dalam rangka pembukaan lahan dengan membayar Provinsi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan/atau Dana Reboisasi (DR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila kegiatan pertambangan telah memegang izin/persetujuan penggunaan kawasan hutan dan telah membayar kewajibannya yang terkait dengan Kementerian Kehutanan, maka pemegang izin/persetujuan tersebut juga harus memegang izin usaha pertambangan (IUP) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Apabila usaha pertambangan tersebut telah beroperasi dan menghasil minerba, maka ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan PP No 37/2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan /atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Mineral.

Objek pajak di bidang usaha pertambangan merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak di bidang usaha pertambangan sehubungan dengan penghasilan dari usaha; dan penghasilan dari luar usaha, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Penghasilan dari usaha pertambangan merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penjualan/pengalihan hasil produksinya.

Sementara itu, IUPPHK-HA hanya dapat dilakukan di hutan produksi. Kegiatan IUPHHK-HA
tumbuh alami meliputi kegiatan penebangan/pemanenan; pengayaan; pembibitan; penanaman; pemeliharaan; pengamanan; pengolahan; dan pemasaran.

Baca juga: Narasi Hijau Palsu: Dampak Nyata Tambang Nikel di Balik Mobil Listrik

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Usung Kearifan Lokal, BREWi JAYA Jadi Wujud Bisnis Berkelanjutan UB untuk Pendidikan Terjangkau
Usung Kearifan Lokal, BREWi JAYA Jadi Wujud Bisnis Berkelanjutan UB untuk Pendidikan Terjangkau
LSM/Figur
OECD: Biaya Kekeringan Diperkirakan Naik 35 Persen pada 2035
OECD: Biaya Kekeringan Diperkirakan Naik 35 Persen pada 2035
Pemerintah
Ramai PHK dan Susah Dapat Kerja? FAO Ajak Lirik Sektor Pertanian
Ramai PHK dan Susah Dapat Kerja? FAO Ajak Lirik Sektor Pertanian
LSM/Figur
Perubahan Iklim Bakal Bikin Aroma Vanila Alami Lebih Sulit Didapatkan
Perubahan Iklim Bakal Bikin Aroma Vanila Alami Lebih Sulit Didapatkan
LSM/Figur
KLH Perketat PROPER, Klaim Perusahaan Bakal Diikuti Survei Lapangan
KLH Perketat PROPER, Klaim Perusahaan Bakal Diikuti Survei Lapangan
Pemerintah
ITS Perluas Akses Beasiswa, Dorong Pendidikan Inklusif
ITS Perluas Akses Beasiswa, Dorong Pendidikan Inklusif
Swasta
MethaneSAT Hilang di Angkasa, Pemantauan Emisi Metana di Ujung Tanduk
MethaneSAT Hilang di Angkasa, Pemantauan Emisi Metana di Ujung Tanduk
Swasta
Mangrove Diselamatkan, Manusia dan Buaya Sama-Sama Aman
Mangrove Diselamatkan, Manusia dan Buaya Sama-Sama Aman
LSM/Figur
Jual Kayu Ilegal, Direktur Perusahaan Terancam 15 Tahun Penjara
Jual Kayu Ilegal, Direktur Perusahaan Terancam 15 Tahun Penjara
Pemerintah
Semua Kawasan Komersial di Jakarta Harus Kelola Sampah Mandiri, Tak Bebani APBD
Semua Kawasan Komersial di Jakarta Harus Kelola Sampah Mandiri, Tak Bebani APBD
Pemerintah
Bus Listrik Bisa Pangkas Emisi GRK, tetapi Berpotensi Jadi Proyek FOMO
Bus Listrik Bisa Pangkas Emisi GRK, tetapi Berpotensi Jadi Proyek FOMO
Swasta
Tambang Ancam Ekosistem Kerapu dan Ketahanan Pangan di Raja Ampat
Tambang Ancam Ekosistem Kerapu dan Ketahanan Pangan di Raja Ampat
LSM/Figur
Susu Terancam Panas Ekstrem, Produksinya Turun 10 Persen oleh Iklim
Susu Terancam Panas Ekstrem, Produksinya Turun 10 Persen oleh Iklim
Pemerintah
Setiap Makanan Berisiko Terkontaminasi Mikroplastik dari Kemasan
Setiap Makanan Berisiko Terkontaminasi Mikroplastik dari Kemasan
Pemerintah
Transisi Energi Terbarukan yang Adil Tingkatkan PDB Global 21 Persen
Transisi Energi Terbarukan yang Adil Tingkatkan PDB Global 21 Persen
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau