Dihubungi secara terpisah, Head of Media Relations PT IMIP, Dedy Kurniawan, menyatakan bahwa dokumen AMDAL dari kawasan IMIP di Morowali sudah diterbitkan pada 2020. Setiap tahunnya, nilai di kawasan IMIP terus meningkat, sehingga perusahaan melakukan pengembangan kawasan guna menunjang investasi yang masuk.
Sejalan dengan hal di atas, pihak IMIP sendiri telah mengajukan dan melengkapi segala persyaratan dokumen pengembangan Amdal kawasan, luas pengembangan kawasan yang diajukan seluas 1.800 hektare kepada pihak Kementerian Lingkungan Hidup," ujar Dedy.
Penyerahan dokumen persyaratan diajukan pada 2023 melalui aplikasi Amdalnet dan sampai saat ini pihaknya masih menunggu persetujuan dan/atau dokumen oleh KLH. Dedy menuturkan, telah dilakukan sidang AMDAL dan perusahaannya tengah menunggu draft surat Keputusan (SK).
"Kawasan IMIP memastikan penggunaan teknologi yang tepat, guna menekan emisi hasil dari aktivitas smelter," sebut dia.
Kawasan industri PT IMIP berada di atas lahan seluas 2.000 hektare, dengan 28 perusahaan yang beroperasi dan 14 perusahaan dalam tahap konstruksi.
Baca juga: Smelter MMP 100 Persen PMDN, Dorong Hilirisasi Industri Nikel Berbasis ESG
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya