Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembagian Fungsi Hutan dalam Revisi UU Kehutanan Dinilai Sudah Tak Relevan

Kompas.com - 26/06/2025, 21:16 WIB
Eriana Widya Astuti,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Pembagian fungsi hutan dalam revisi Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 menjadi hutan konservasi, lindung, dan produksi sudah tidak relevan lagi dengan upaya perlindungan hutan dan target pengurangan emisi di sektor Forestry and Other Land Use (FOLU).

Kepala Divisi Kehutanan & Keanekaragaman Hayati Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL), Difa Shafira, menilai pembagian fungsi seperti itu justru melemahkan peran hutan sebagai penyangga kehidupan.

“Idealnya memang dibagi saja fungsi hutan menjadi hutan tetap dan hutan cadangan,” ujar Difa dalam Forum Group Discussion (FGD) bertajuk "Dekolonisasi Hutan untuk Rakyat" pada Kamis (26/6/2025).

Menurut Difa, hutan harus dibiarkan tanpa adanya gangguan dari aktivitas manusia. Sementara hutan cadangan adalah hutan yang yang bisa dikelola untuk kebutuhan tertentu jika benar-benar diperlukan.

Baca juga: Peta Baru Ungkap 195 Juta Hektar Lahan Potensial untuk Perbaikan Hutan

Ia menambahkan, revisi UU kehutanan ini seharusnya juga memuat perlindungan tambahan (safeguard) agar pembagian fungsi tidak mengancam kelestarian hutan alam yang masih tersisa.

Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!
Kompas.id
Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!

Misalnya, perlu dipastikan bahwa aktivitas produksi hanya dilakukan di lahan yang memang sudah rusak atau tidak produktif, bukan di hutan alam yang masih utuh.

“Sebab saat ini masih ada sekitar 40 juta hektare hutan alam yang berada di dalam kawasan hutan produksi,” ujarnya.

Jika tidak ada perlindungan yang cukup kuat, menurut Difa, keberadaan hutan alam tersebut bisa terancam.

Difa juga menyoroti pentingnya kriteria pembagian fungsi hutan yang mempertimbangkan kebutuhan pemerintah daerah, masyarakat adat dan masyarakat lokal yang hidup di sekitar kawasan hutan akan fungsi hutan tersebut.

Selain itu, daya dukung dan daya tampung lingkungan suatu wilayah juga perlu menjadi pertimbangan—yakni sejauh mana wilayah tersebut mampu menanggung aktivitas manusia tanpa merusak ekosistemnya.

Baca juga: Trenggiling Sembuhkan Lingkungan yang Sakit akibat Kebakaran Hutan

Ia pun mengingatkan agar kebijakan pembagian fungsi hutan tidak bias terhadap pulau-pulau besar, sementara pulau-pulau kecil sering diabaikan dan disamaratakan. Padahal, pulau kecil punya kondisi yang sangat khas dan rentan.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Hijaukan Pesisir, KAI Logistik Tanam 2.000 Mangrove di Probolinggo
Hijaukan Pesisir, KAI Logistik Tanam 2.000 Mangrove di Probolinggo
BUMN
Kematian Lansia akibat Gelombang Panas Melonjak 85 Persen Sejak 1990-an
Kematian Lansia akibat Gelombang Panas Melonjak 85 Persen Sejak 1990-an
Pemerintah
Larangan Plastik Segera dan Serentak Hemat Uang 8 Triliun Dolar AS
Larangan Plastik Segera dan Serentak Hemat Uang 8 Triliun Dolar AS
Pemerintah
Digitalisasi Bisa Dorong Sistem Pangan Berkelanjutan
Digitalisasi Bisa Dorong Sistem Pangan Berkelanjutan
LSM/Figur
Lama Dilindungi Mitos, Bajing Albino Sangihe Kini Butuh Proteksi Tambahan
Lama Dilindungi Mitos, Bajing Albino Sangihe Kini Butuh Proteksi Tambahan
LSM/Figur
Melonjaknya Harga Minyak Bisa Percepat Transisi Energi Hijau Global
Melonjaknya Harga Minyak Bisa Percepat Transisi Energi Hijau Global
Pemerintah
5 Warga Yogyakarta Meninggal akibat Leptospirosis, Dinkes Perkuat Deteksi dan Survei Lingkungan
5 Warga Yogyakarta Meninggal akibat Leptospirosis, Dinkes Perkuat Deteksi dan Survei Lingkungan
Pemerintah
Ekowisata Lumba-lumba Bisa Untungkan Warga, tapi Perlu Rambu-rambu
Ekowisata Lumba-lumba Bisa Untungkan Warga, tapi Perlu Rambu-rambu
LSM/Figur
Gula dan Minyak Goreng Juga Sumber Emisi, Industri Perlu Hitung Dampaknya
Gula dan Minyak Goreng Juga Sumber Emisi, Industri Perlu Hitung Dampaknya
Swasta
Cegah Banjir, Pemprov DKI Siagakan Pasukan Oranye untuk Angkut Sampah Sungai
Cegah Banjir, Pemprov DKI Siagakan Pasukan Oranye untuk Angkut Sampah Sungai
Pemerintah
Greenpeace: Hujan Juli Bukan Anomali, Tanda Krisis Iklim karena Energi Fosil
Greenpeace: Hujan Juli Bukan Anomali, Tanda Krisis Iklim karena Energi Fosil
Pemerintah
Anoa dan Babirusa Buktikan, Pulau Kecil Kunci Jaga Keanekaragaman
Anoa dan Babirusa Buktikan, Pulau Kecil Kunci Jaga Keanekaragaman
LSM/Figur
Triwulan I 2025, BRI Catat Pembiayaan Hijau Capai Rp 89,9 Triliun
Triwulan I 2025, BRI Catat Pembiayaan Hijau Capai Rp 89,9 Triliun
BUMN
Kelinci Terlangka di Dunia Terekam Kamera Jebak di Hutan Sumatera
Kelinci Terlangka di Dunia Terekam Kamera Jebak di Hutan Sumatera
LSM/Figur
Menteri LH Minta Perusahaan Bantu Kelola Sampah Warga Pakai Dana CSR
Menteri LH Minta Perusahaan Bantu Kelola Sampah Warga Pakai Dana CSR
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau