Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengesahan RUU Masyarakat Adat, Jalan Pulang Menuju Pertanian Berkelanjutan

Kompas.com, 22 Juli 2025, 09:14 WIB
Eriana Widya Astuti,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com — Pertanian warisan leluhur yang dijalankan masyarakat adat dinilai lebih menjaga keseimbangan antara kehidupan sosial dan alam, lebih berkelanjutan.

Hal ini disampaikan Kiagus M. Iqbal, peneliti dan pegiat di Sajogyo Institute sekaligus perwakilan dari Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, dalam diskusi publik “Pengesahan UU Masyarakat Adat dan Jalan Pulang Daulat Pangan”, Senin (21/7/2025).

Iqbal menjelaskan bahwa praktik pertanian masyarakat adat mengedepankan kelestarian dan pemulihan tanah secara berkala. Pola ini berbeda dengan pertanian modern yang berorientasi pada produksi besar-besaran untuk memenuhi kebutuhan pasar.

“Mereka biasanya menggunakan benih-benih lokal, sehingga lebih mandiri. Meski masa panennya lebih lama, tapi itu justru lebih berlanjut,” ujar Iqbal.

Dengan cara ini, hanya memungkinkan penanaman sekali hingga dua kali dalam setahun, tetapi ini membuat tanah menjadi lebih sehat karena nutrisi tidak dikeruk terus-menerus sehingga tanah dapat digunakan dalam jangka waktu panjang.

Menurut Iqbal, penanaman yang lebih berkala dan tidak dipaksakan panen dalam waktu singkat juga berdampak pada pengurangan penggunaan pestisida, karena metode ini tidak menarik banyak hama ke sekitar tanaman pangan.

Baca juga: Membangun Tanpa Merusak, Masyarakat Adat Aru Raih Penghargaan Kelas Dunia

Iqbal menambahkan, dalam risetnya di Simbuang, Toraja Barat, ditemukan praktik pemanfaatan hewan yang sering dianggap hama untuk mengendalikan gulma.

“Keong-keong kecil yang dianggap hama di banyak tempat, di sana justru membantu petani menyangi rumput-rumput kecil di sekitar tanaman,” katanya.

Tanaman utama tidak terganggu, karena bibit lokal dinilai lebih tahan terhadap gangguan di sekitarnya.

Namun, belum adanya pengakuan hukum yang jelas atas wilayah adat membuat praktik-praktik tersebut kerap terpinggirkan. Banyak lahan masyarakat adat justru diambil alih untuk pertanian skala besar yang tidak selaras dengan prinsip keberlanjutan.

Iqbal menilai, pertanian modern saat ini lebih banyak dipengaruhi oleh kebijakan pangan yang berpihak pada kepentingan korporasi dan produksi massal.

“Yang paling ironi adalah pengurasan sumber-sumber agraria dan nutrisi tanah demi peningkatan produktivitas tanaman pangan,” ujarnya.

Jika tanah terus ditekan dan kehilangan kesuburannya, masyarakat adat akhirnya harus kembali bergantung pada pasar, misalnya dengan membeli pupuk kimia untuk menunjang pertanian.

Baca juga: Ke PBB, Masyarakat Adat Desak Pemulihan Hak atas Wilayah Leluhur

Itu dapat menyebabkan ketergantungan serupa juga terjadi pada benih. Setelah benih lokal ditinggalkan demi mengejar hasil tinggi, petani akhirnya harus membeli benih dari luar, yang membuat sistem pertanian semakin rapuh, tanah rusak, tanaman rentan, dan ketergantungan semakin tinggi.

“Hal ini melemahkan upaya kemandirian pangan, terutama bagi masyarakat adat,” ujar Iqbal. Masalah semakin kompleks karena makanan pokok dipaksakan seragam menjadi beras.

Oleh karena itu, menurut Iqbal, pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat menjadi sangat penting. Pertanian warisan leluhur tidak hanya menjadi alternatif berkelanjutan, tetapi juga menopang kedaulatan pangan.

“UU ini penting bukan hanya untuk mengakui masyarakat adat sebagai subjek hukum di mata negara, tapi juga untuk memastikan mereka bisa menguasai kembali sumber-sumber agraria mereka, misalnya lewat pengakuan hak ulayat,” katanya.

Pengakuan ini memberi ruang bagi masyarakat adat untuk mengelola wilayah mereka secara mandiri, yang dapat berdampak positif pada krisis pangan dan perubahan iklim.

Meski tidak menjanjikan hasil instan, Iqbal menyebut praktik pertanian adat berpotensi menjadi solusi jangka panjang karena mengutamakan keberlanjutan. Dengan menjaga kelestarian alam, praktik ini memungkinkan pertanian berlanjut dari generasi ke generasi.

Iqbal juga menyoroti relevansi pertanian adat terhadap krisis iklim.

“70 sampai 80 persen lahan pertanian di Indonesia rusak dan sulit dipulihkan,” ujarnya.

Namun, karena praktik pertanian harus terus berlanjut, cara mengatasinya sering kali dibuka lahan baru yang justru memperparah masalah iklim.

Baca juga: Perempuan, Masyarakat Adat, dan Pemuda Jadi Bagian dari Iklim

Sebaliknya, pertanian adat menerapkan sistem ladang gilir balik, yang sering disalahpahami sebagai perusakan hutan atau perambahan. Padahal sistem ini mengikuti siklus alam, satu lahan digunakan selama dua tahun, lalu dibiarkan pulih, dan baru digunakan kembali setelah beberapa waktu.

Dengan cara ini, masyarakat adat tidak perlu membuka lahan baru, sehingga dapat menjadi solusi untuk menahan laju kerusakan lingkungan.

“Praktik pertanian warisan leluhur ini, bisa saya bilang ini ngerem (kerusakan),” ujar Iqbal.

Selain itu, masyarakat adat juga memiliki tata ruang hidup yang terencana. Wilayah mereka terbagi untuk pertanian, peternakan, dan hutan yang tetap dibiarkan lestari.

Jika diakui secara hukum, pengelolaan ruang oleh masyarakat adat ini bisa menjadi praktik yang berkelanjutan.

Dalam jangka panjang, hal ini dapat menjadi fondasi bagi kedaulatan pangan nasional, karena lahan tidak rusak akibat tekanan produksi berlebih.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
'Bijak Jajan Cinta Bumi', Menanamkan Budaya Pemilahan Sampah Sejak Dini
"Bijak Jajan Cinta Bumi", Menanamkan Budaya Pemilahan Sampah Sejak Dini
Swasta
Perkuat Dampak Berkelanjutan, ASEAN Foundation dan SAP Beri Akses AI bagi Wirausaha Sosial ASEAN
Perkuat Dampak Berkelanjutan, ASEAN Foundation dan SAP Beri Akses AI bagi Wirausaha Sosial ASEAN
LSM/Figur
Ketahanan Keluarga Mampu Lindungi Anak dari Dampak Perubahan Iklim
Ketahanan Keluarga Mampu Lindungi Anak dari Dampak Perubahan Iklim
Pemerintah
Dilema Rumit Di Balik Sisa Makanan Berkuah
Dilema Rumit Di Balik Sisa Makanan Berkuah
LSM/Figur
Walikota New York Zohran Mamdani Denda DoorDash Rp 2,35 Triliun karena Pangkas Gaji Kurir
Walikota New York Zohran Mamdani Denda DoorDash Rp 2,35 Triliun karena Pangkas Gaji Kurir
Pemerintah
Jaga Lingkungan, PLN UPT Pulogadung Gelar Simulasi Penanganan Tumpahan Limbah B3
Jaga Lingkungan, PLN UPT Pulogadung Gelar Simulasi Penanganan Tumpahan Limbah B3
BUMN
PBB Peringatkan Super El Niño Jadi Ancaman Serius bagi Kesehatan Dunia
PBB Peringatkan Super El Niño Jadi Ancaman Serius bagi Kesehatan Dunia
Pemerintah
BRIN Kembangkan Gasifikasi Sampah untuk Tekan Emisi Metana dan CO2
BRIN Kembangkan Gasifikasi Sampah untuk Tekan Emisi Metana dan CO2
LSM/Figur
Capaian Dekarbonisasi Pertamina Semester I 2026 Tembus 118 Persen
Capaian Dekarbonisasi Pertamina Semester I 2026 Tembus 118 Persen
Pemerintah
Arah Politik Hukum RUU Perubahan Iklim
Arah Politik Hukum RUU Perubahan Iklim
Pemerintah
Banyak Remaja Hadapi Masalah Mental, Sekolah Perkuat Budaya Saling Peduli
Banyak Remaja Hadapi Masalah Mental, Sekolah Perkuat Budaya Saling Peduli
Swasta
Lonjakan Pusat Data Bakal Picu 'Tsunami' Sampah Elektronik
Lonjakan Pusat Data Bakal Picu 'Tsunami' Sampah Elektronik
Pemerintah
KLH : Kemampuan Ukur Emisi Metana di Fasilitas di Luar TPA Tentukan Kinerja Sistem Pengolahan Sampah Daerah
KLH : Kemampuan Ukur Emisi Metana di Fasilitas di Luar TPA Tentukan Kinerja Sistem Pengolahan Sampah Daerah
Pemerintah
Hadapi Krisis Iklim, Pemda Diminta Tinggalkan Tata Kelola Sektoral
Hadapi Krisis Iklim, Pemda Diminta Tinggalkan Tata Kelola Sektoral
Pemerintah
TNFD: Laporan Dampak Bisnis Terhadap Alam Melonjak 2 Kali Lipat
TNFD: Laporan Dampak Bisnis Terhadap Alam Melonjak 2 Kali Lipat
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau