Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Studi: Pajak Karbon Kadang Bukan untuk Iklim, Cuma Demi Cuan

Kompas.com, 14 Agustus 2025, 17:11 WIB
Monika Novena,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

Sumber PHYSORG

KOMPAS.com - Pajak karbon secara luas dianggap sebagai salah satu pilihan kebijakan yang paling efektif untuk mengurangi emisi.

Namun, menurut sebuah studi yang diterbitkan di jurnal One Earth, alasan utama di balik pajak karbon bukan untuk mengurangi emisi, melainkan untuk menghasilkan pendapatan pajak atau memenuhi ekspektasi internasional.

Temuan ini menimbulkan keraguan apakah pajak karbon harus selalu dipandang sebagai kebijakan iklim.

"Mengurangi emisi sering kali bukan alasan utama diberlakukannya pajak karbon di dunia nyata," kata penulis utama studi tersebut, Johan Lilliestam, dari Universitas Friedrich Alexander, Erlangen-Nürnberg, Jerman.

"Sebuah negara yang menerapkan pajak karbon belum tentu menunjukkan kemajuan dalam kebijakan iklimnya. Demikian pula, bertambahnya jumlah skema penetapan harga karbon tidak secara otomatis membuktikan bahwa instrumen tersebut berhasil sebagai kebijakan iklim," kata Lilliestam lagi, dikutip dari Phys, Rabu (13/8/2025).

Baca juga: Publik Global Dukung Pajak Karbon, Apalagi jika Atasi Ketimpangan

Di banyak negara, pajak karbon ditetapkan terlalu rendah dan tidak dinaikkan, sehingga tidak efektif mengurangi emisi.

Menurut peneliti, hal ini mengindikasikan bahwa mitigasi perubahan iklim mungkin bukan tujuan utamanya.

Pada tahun 2023, dari 25 pajak karbon tingkat nasional yang ada, 19 di antaranya diberlakukan dengan tarif di bawah standar minimum yang dibutuhkan untuk mengurangi emisi secara signifikan.

“Memahami alasan di balik pajak karbon yang rendah merupakan topik penting dalam penelitian kebijakan iklim. Sayangnya, sampai saat ini, belum ada studi multi-kasus yang menginvestigasi alasan tersebut lebih dalam, selain hanya melihat apakah suatu negara memiliki pajak karbon atau tidak,” ungkap Lilliestam.

Untuk mengetahui alasan pajak karbon yang rendah, tim peneliti kemudian menganalisis desain kebijakan, evolusi pajak, dan alasan yang diungkapkan dari ke-19 pajak karbon nasional yang diterapkan di bawah standar efektivitas iklim yang relevan, dalam rentang waktu tahun 1990 hingga 2023.

Penelitian mereka menunjukkan bahwa pada awal implementasinya, sebagian besar pajak karbon nasional yang rendah lebih didorong oleh tujuan non-iklim.

Sebagai contoh, beberapa kebijakan ini diterapkan untuk menghasilkan pemasukan guna membiayai perombakan sistem pajak secara umum atau untuk pengeluaran lain yang tidak ada hubungannya dengan isu iklim.

Dalam lima tahun pertama setelah kebijakan diterapkan, hanya Swiss, Prancis, dan Kanada yang secara jelas melakukan penyesuaian kebijakan secara bertahap.

Negara tersebut memulai dengan pajak rendah yang bisa diterima secara politis, lalu menaikkannya setelah koalisi pendukung menguat dan reformasi menjadi lebih mungkin.

Lebih lanjut, meskipun beberapa negara kemudian menaikkan pajak karbon yang menunjukkan bahwa penyesuaian kebijakan bertahap benar-benar terjadi, proses tersebut berjalan lambat. Bahkan, bisa memakan waktu hingga tiga dekade.

Hasil penelitian juga mengungkapkan bahwa 12 dari 19 negara yang awalnya memiliki pajak karbon rendah, pada tahun 2023 masih menerapkan pajak di bawah standar patokan.

Selain itu, banyak dari negara-negara tersebut tetap mempertahankan pengecualian pajak yang besar.

"Hal ini menunjukkan bahwa banyak pajak karbon tidak dirancang terutama atau sama sekali untuk mengurangi emisi," kata Lilliestam.

Baca juga: Negara Berkembang Kecewa, Pajak Karbon Pelayaran Dinilai Kurang Ambisius

"Dari 25 sistem pajak karbon nasional yang ada, hampir setengah dari pajak tersebut tetap berada di bawah ambang batas yang secara signifikan memengaruhi emisi, bahkan setelah beberapa pajak karbon rendah awalnya ditingkatkan," terangnya.

Namun studi ini memiliki keterbatasan karena hanya berfokus pada 19 pajak karbon nasional yang awalnya rendah.

Oleh karena itu, temuannya tidak secara langsung berkaitan dengan perdagangan emisi, pajak karbon subnasional, atau empat negara yang menerapkan pajak karbon tinggi di atas patokan, seperti Swedia dan Jerman.

"Meningkatnya jumlah negara yang menerapkan sistem penetapan harga karbon, pada prinsipnya, adalah kabar baik. Ini menunjukkan bahwa perlindungan iklim telah masuk dalam agenda politik di seluruh dunia," kata Lilliestam.

"Namun, keberadaan instrumen-instrumen ini saja tidak banyak mengungkapkan potensi mereka dalam memfasilitasi transisi cepat menuju emisi nol-bersih, karena mungkin saja instrumen-instrumen tersebut dirancang untuk tujuan lain," paparnya lagi.

Lilliestam menambahkan apabila alasan utama suatu pajak karbon bukan untuk aksi iklim, tarifnya bisa saja terus rendah selama bertahun-tahun.

Kondisi ini memungkinkan negara untuk 'bersembunyi' di balik keberadaan pajak tersebut, dan menunda implementasi kebijakan iklim transformatif yang lebih ambisius dan sangat dibutuhkan.

Baca juga: Dukung Transisi Menuju Net Zero, PFI Gandeng Asosiasi Ahli Emisi Karbon

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau