Penulis
“Pemerintah terlalu fleksibel. Produsen jadi melihat bahwa ini tidak serius. Akibatnya, mereka lebih memilih bayar untuk daur ulang daripada membangun infrastruktur guna ulang,” ujar Rahyang.
Regulasi yang ada pun masih longgar. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 75 Tahun 2019 sebetulnya menyebut penjualan curah sebagai salah satu contoh upaya guna ulang. Dalam beleid tersebut, produsen besar juga perlu menyusun peta jalan pengurangan sampah plastik. Namun, penegakannya dinilai masih kurang kuat.
Baca juga: Riset: Serat Plastik Dongkrak Emisi Industri Fashion 7,5 Persen
Bagi Rahyang, pengelolaan plastik harus dilakukan dari hulu hingga hilir. Upaya pelarangan plastik sekali pakai perlu berjalan seiring dengan penguatan sistem guna ulang dan daur ulang. Sayangnya, saat ini Indonesia masih lebih fokus pada daur ulang, yang pelaksanaannya pun tidak maksimal.
Dia menyebut, ada produk-produk yang seharusnya bisa langsung digantikan dengan pilihan guna ulang seperti kantong plastik, sedotan, hingga alat makan.
“Sebetulnya tinggal di-listing saja produk mana yang bisa dilarang, dan mana yang diganti dengan guna ulang,” jelas Rahyang.
Rahyang menuturkan, harus ada kepastian hukum, dukungan pemerintah, serta keterlibatan produsen besar untuk merealisasikan ekosistem guna ulang.
Jika ekosistem itu terbentuk, toko curah bisa menjadi bagian dari sistem distribusi sehari-hari. Warung dan pasar tradisional pun bisa menjadi titik penting guna ulang, mengingat sebagian besar masyarakat Indonesia masih berbelanja di sana.
“Kalau pemerintah berani memberi kepastian hukum dan mendorong produsen besar, maka toko curah akan jadi bagian penting dari solusi,” papar Rahyang.
Baca juga: Tuntutan Lebih dari 600 LSM Global, Desak Perjanjian Plastik yang Ampuh
Menurut Rahyang, praktik tanpa sampah plastik sebenarnya udah hadir sejak lama di warung dan pasar tradisional. Masyarakat terbiasa membawa wadah sendiri ketika membeli kebutuhan sehari-hari.
“Kalau di pasar, dari dulu kita beli beras, gula, atau minyak goreng itu kan pakai bawa wadah yang kita bawa sendiri. Itu sebenarnya konsep guna ulang, hanya saja dulu kita tidak menyebutnya begitu,” ujar Rahyang.
Dia menilai, toko curah bisa menjadi bentuk modernisasi dari tradisi tersebut. Dengan sistem isi ulang, konsumen cukup membeli wadah di awal, lalu menggunakannya berulang kali untuk membeli produk rumah tangga seperti sabun, sampo, atau bahan pokok.
“Sebetulnya spektrum guna ulang itu sudah ada di kehidupan kita sehari-hari. Jadi kalau disebut gaya hidup baru atau hanya untuk kalangan menengah atas, menurut saya kurang tepat. Dari dulu kita sudah terbiasa dengan reuse (guna ulang) di warung dan pasar,” kata Rahyang.
Kebiasaan ini menunjukkan bahwa konsep toko curah bukan sekadar tren urban, melainkan bisa menjadi bagian dari budaya belanja masyarakat Indonesia. Potensi penerapan sistem isi ulang di pasar tradisional bahkan lebih besar, mengingat sekitar 70 persen masyarakat masih berbelanja di pasar.
Industri plastik, termasuk saset dan kemasan, selama ini cukup memberikan kontribusi pada perekonomian nasional. Pada 2022, sektor ini tercatat menyumbang sekitar 0,45 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) serta menyerap puluhan ribu tenaga kerja.
Baca juga: 568 Sarang Diteliti dan Terkuaklah, Banyak Anak Burung Mati Tercekik Plastik
Namun, manfaat ekonomi tersebut menyisakan biaya sosial yang tidak kecil. Laporan Dietplastik Indonesia tahun 2024 berjudul Evaluasi Dampak Lingkungan dan Sosial dari Pemanfaatan Sachet dan Pouch serta Ekspansi Solusi Guna Ulang di Jabodetabek mencatat, eksternalitas negatif dari sampah saset dan kemasan mencapai Rp 1,19 hingga Rp 1,78 triliun setiap tahun.
Biaya ini muncul akibat polusi udara dari pembakaran terbuka, risiko kesehatan seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), penyakit kardiovaskular, hingga pencemaran mikroplastik yang sulit terurai. Jika dihitung secara menyeluruh, beban sosial dan lingkungan yang ditanggung masyarakat justru lebih besar dibandingkan nilai tambah ekonomi yang dihasilkan industri plastik sekali pakai.
Di sisi lain, solusi guna ulang menawarkan jalan keluar yang lebih berkelanjutan. Sistem isi ulang dan tukar kemasan tidak hanya mengurangi timbulan sampah plastik, tetapi juga menghadirkan peluang ekonomi baru.
Laporan itu menunjukkan, ekspansi guna ulang berpotensi menciptakan sumbangan ekonomi hingga Rp 8,2 triliun pada 2030, dengan manfaat bersih mencapai Rp 4 juta per ton sampah saset dan kemasan yang berhasil dikurangi.
Laporan itu juga menambahkan, infrastruktur guna ulang yang kuat menjadi kunci agar transisi ini benar-benar memberi manfaat jangka panjang.
Baca juga: Larangan Plastik Segera dan Serentak Hemat Uang 8 Triliun Dolar AS
Di satu sisi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyampaikan, produk-produk perawatan tubuh yang dijual dalam bentuk kemasan guna ulang produk tetap harus memiliki notifikasi dari BPOM. Kosmetik guna ulang yang diedarkan juga wajib mencantumkan informasi pada penandaan ataukemasan sebagaimana kosmetik reguler yang dijual komersial.
“Pada intinya, setiap produk kosmetik yang akan diedarkan di masyarakat harus sudah memiliki izin edar BPOM berupa notifikasi. Informasi pada penandaan harus jelas, mudah dibaca, dan tidak mudah lepas atau luntur dari kemasannya,” tulis Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat BPOM saat dimintai tanggapan Kompas.com.
Selain itu, produk-produk isi ulang juga perlu mencantumkan keterangan paling sedikit nama kosmetik, nomor notifikasi, nomor batch, nama dan alamat produsen, tanggal pengisian, dan tanggal kedaluwarsa.
BPOM juga menyebutkan, sarana distribusi penjualan produk isi ulang harus merupakan sarana yang telah memenuhi syarat penerapan sanitasi dan higiene, memiliki dokumen teknis, serta tempat penyimpanan yang memadai.
Baca juga: Miris! Tubuh Penyu Mengandung Plastik Setara 10 Bola Pingpong
“Sarana penjualan kosmetik isu ulang tersebut juga harus mendapatkan persetujuan dari Kepala BPOM,” sambung biro tersebut.
BPOM menambahkan, pihaknya menyediakan pendampingan sampai produk mendapatkan izin edar atau notifikasi bagi pelaku UMKM. Pendampingan tersebut bisa diakses melalui unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh daerah.
Peraturan Badan POM Nomor 12 Tahun 2023, produk produsen besar yang dijual dalam bentuk curah juga perlu memiliki dokumen teknis seperti prosedur pemeriksaan kesehatan personel, catatan penjualan, pembersihan peralatan, pembersihan wadah, pengadaan, dan stok.
Kompas.com menghubungi Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Agus Rusly untuk meminta tanggapan, namun tidak mendapatkan respons. Kompas.com juga mengirim sejumlah pertanyaan ke KLH/BPLH melalui Biro Hubungan Masyarakat. Hingga berita ini ditulis, belum ada jawaban.
Karya jurnalistik ini didukung oleh program beasiswa jurnalis yang diselenggarakan oleh Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI) dengan topik: Mengurai Benang Kusut Sampah: Solusi Palsu vs. Jalan Menuju Zero Waste.
Baca juga: Murah tapi Mematikan: Pembakaran Plastik Tanpa Kontrol Hasilkan Dioksin dan Furan
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya