KOMPAS.com - Pemerintah Korea Selatan telah merilis "Peta Jalan Mandat Pencampuran Bahan Bakar Penerbangan Berkelanjutan (SAF)" yang menetapkan aturan bahwa penerbangan internasional yang lepas landas dari Korea Selatan wajib menggunakan campuran bahan bakar SAF mulai tahun 2027.
Persentase kandungan SAF dalam bahan bakar tersebut juga akan ditingkatkan secara bertahap dalam beberapa tahun berikutnya.
Konsumsi bahan bakar merupakan penyumbang utama emisi di sektor penerbangan.
SAF, yang diproduksi dari sumber daya berkelanjutan seperti minyak bekas dan sisa-sisa pertanian, dianggap sebagai instrumen vital untuk mendekarbonisasi industri penerbangan dalam waktu dekat hingga menengah.
Menurut produsen, SAF mampu mengurangi emisi gas rumah kaca selama siklus hidupnya hingga 85 persen dibandingkan bahan bakar jet biasa.
Meskipun demikian, International Air Transport Association (IATA) dalam laporan terbarunya menyatakan bahwa kendati produksi SAF diperkirakan akan meningkat dua kali lipat pada 2025, kontribusinya masih sangat kecil, yaitu hanya 0,7 persen dari total kebutuhan bahan bakar penerbangan.
Baca juga: Staf Maskapai Dunia Desak Industri Penerbangan Percepat Aksi Iklim
Melansir ESG Today, Rabu (15/10/2025), regulasi baru dari Korea Selatan ini melengkapi serangkaian kebijakan wajib SAF yang telah diterapkan secara global, termasuk oleh Uni Eropa dan Inggris.
Kedua wilayah tersebut menetapkan mandat awal 2 persen penggunaan SAF yang mulai berlaku pada tahun 2025.
Lebih lanjut, di bawah mandat baru ini, yang diperkenalkan oleh Kementerian Pertanahan, Infrastruktur dan Transportasi (MOLIT) dan Kementerian Perdagangan, Industri dan Energi (MOTIE) Korea Selatan, penerbangan internasional yang berangkat dari Korea pada tahun 2027 akan diwajibkan menggunakan bahan bakar dengan campuran SAF sebesar 1 persen.
Mandat campuran akan meningkat menjadi 3 persen hingga 5 persen pada tahun 2030 dan 7 persen hingga 10 persen pada tahun 2035.
Kisaran spesifik untuk tahun 2030 dan 2035 akan didasarkan pada tren pasar global terkini dan pertimbangan industri domestik.
Meskipun MOLIT dan MOTIE mengatakan bahwa sanksi bagi pihak yang tidak patuh akan disertakan dalam mandat baru tersebut, sanksi tersebut pada awalnya akan ditangguhkan.
Baca juga: Tekan Emisi, Sejumlah Negara akan Kenakan Pajak untuk Penerbangan Mewah
Selain itu, mandat tersebut mencakup mekanisme fleksibilitas yang mengizinkan hingga 20 persen dari total persyaratan pasokan bahan bakar campuran SAF untuk tahun tertentu untuk ditangguhkan dan dipenuhi dalam waktu tiga tahun berikutnya.
Maskapai penerbangan baru akan dibebaskan dari mandat tersebut dalam tiga tahun pertama operasi komersial mereka.
Bahan bakar yang akan diakui sebagai SAF di bawah aturan ini harus memenuhi standar pengurangan karbon yang diwajibkan oleh badan internasional seperti International Civil Aviation Organization (ICAO).
Sementara itu, standar kualitas resmi untuk bahan bakar bio-penerbangan (bio-aviation fuel) di Korea Selatan diperkirakan akan diselesaikan pada paruh pertama tahun 2026.
Wakil Menteri Transportasi Korea Selatan, Kang Hee-up, menyatakan bahwa mandat SAF ini merupakan langkah awal Korea menuju netralitas karbon di sektor penerbangan internasional, dan akan tercatat sebagai tonggak bersejarah yang memperkuat posisi Korea sebagai negara transportasi udara terbesar kedelapan di dunia.
Baca juga: IATA Bikin Matchmaker, Jodohkan Maskapai dengan Avtur Ramah Lingkungan
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya