Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri LH Soroti PNBP Lampaui Target, Masih Banyak Pelanggaran Lingkungan

Kompas.com, 20 Oktober 2025, 18:30 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor lingkungan hidup mencapai Rp 600 miliar. Angka ini melonjak jauh dari targetnya yakni Rp 93 miliar.

Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, menyoroti besarnya PNBP mencerminkan masih banyaknya pelanggaran dan persoalan tata lingkungan di Indonesia.

"Namun teman-teman sekalian, ini sebenarnya agak kocak. Pada saat tata lingkungan kita belum baik-baik saja PNBP kita Rp 600 miliar, ini jadi pertanyaan. Kalau PNBP Rp 600 miliar itu di Singapura cocoklah tata lingkungan sudah baik, enggak ada lagi yang bisa didenda," kata Hanif dalam acara Refleksi Satu Tahun KLH di TMII, Jakarta Timur, Senin (20/10/2025).

Baca juga: Pelanggaran HAM Kebun Sawit, Kriminalisasi hingga Ancaman Keselamatan

Menurutnya, PNBP yang tinggi bukan berarti sebuah keberhasilan, melainkan indikasi masih banyaknya pelanggaran yang menghasilkan denda lingkungan.

Hanif lantas menegaskan dua mandat utama dalam pengelolaan PNBP antara lain meningkatkan penerimaan negara dari sektor lingkungan hidup, dan menimbulkan efek jera serta kepatuhan pelanggaran lingkungan.

"Kami tidak berarti ingin PNBP besar, tetapi itu sebagai langkah kami untuk melakukan upaya-upaya penegakan hukum. Kalau kami melakukan pidana, setengah mati Pak, itu kurungan mungkin enggak cukup lapas-lapas yang ada di Tanah Air," ucap dia.

Sehingga, PNBP dinilai sebagai kunci untuk menyelesaikan tata lingkungan. Dalam kesempatan itu, Hanif turut menyinggung satu tahun kepemimpinannya dengan menekankan dua agenda besar yakni percepatan layanan perizinan lingkungan dan penguatan tata kelola kebersihan kota.

Dari segi perizinan, KLH telah memangkas waktu pembuatan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dari yang sebelumnya satu-dua tahun menjadi 58 hari.

"Tetapi itu belum cukup, ternyata di kabupaten-kota belum sepenuhnya bisa kami kontrol. Saya ingin semuanya diselesaikan dengan waktu secepat-cepatnya mulai dari penguatan lembaga uji kelayakan, tata usaha tim uji kelayakan, kapasitas, kompetensi ayo kita selesaikan secepat-cepat," ucap Hanif.

"Sudah kasihan Pak, untuk ngurus izin lingkungan itu saya dengar sampai Rp 10 miliar, Rp 15 miliar," imbuh dia.

Baca juga: Langkah Maju Konservasi, IUCN Adopsi Resolusi Lawan Kejahatan Lingkungan

Pemerintah menargetkan semua proses persetujuan lingkungan akan terintegrasi secara nasional pada akhir 2025. Selain itu Hanif juga menyatakan bahwa tata kelola kebersihan kota menjadi pekerjaan rumah. 

Berdasarkan penilaian Adipura, hampir seluruh kabupaten/kota masuk kategori kota kotor. KLH pun menetapkan lebih dari 260 kabupaten dan kota dalam status darurat sampah sesuai Peraturan Presiden Nomor 110.

“Status darurat sampah ini bukan untuk menakuti, tetapi untuk memastikan seluruh upaya penanganan dilakukan lebih serius,” kata dia.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Harapan Baru, Peneliti Temukan Cara Hutan Tropis Beradaptasi dengan Iklim
Harapan Baru, Peneliti Temukan Cara Hutan Tropis Beradaptasi dengan Iklim
Pemerintah
Jutaan Hektare Lahan Sawit di Sumatera Berada di Wilayah yang Tak Layak untuk Monokultur
Jutaan Hektare Lahan Sawit di Sumatera Berada di Wilayah yang Tak Layak untuk Monokultur
LSM/Figur
Industri Olahraga Global Bisa Jadi Penggerak Konservasi Satwa Liar
Industri Olahraga Global Bisa Jadi Penggerak Konservasi Satwa Liar
Swasta
FAO: Perluasan Lahan Pertanian Tidak Lagi Memungkinkan
FAO: Perluasan Lahan Pertanian Tidak Lagi Memungkinkan
Pemerintah
Banjir Sumatera Disebabkan Kerusakan Hutan, Anggota DPR Ini Minta HGU Ditiadakan
Banjir Sumatera Disebabkan Kerusakan Hutan, Anggota DPR Ini Minta HGU Ditiadakan
Pemerintah
Pupuk Indonesia: Jangan Pertentangkan antara Pupuk Organik dan Kimia
Pupuk Indonesia: Jangan Pertentangkan antara Pupuk Organik dan Kimia
BUMN
PLN Kelebihan Pasokan, Proyek WtE Dikhawatirkan Hanya Bakar Uang
PLN Kelebihan Pasokan, Proyek WtE Dikhawatirkan Hanya Bakar Uang
LSM/Figur
Ekonomi Hijau Diprediksi Capai 7 Triliun Dolar AS per Tahun pada 2030
Ekonomi Hijau Diprediksi Capai 7 Triliun Dolar AS per Tahun pada 2030
Pemerintah
Skema Return dan Reuse Disebut Bisa Kurangi Polusi Plastik dalam 15 Tahun
Skema Return dan Reuse Disebut Bisa Kurangi Polusi Plastik dalam 15 Tahun
Pemerintah
Ketika Anak-anak Muda Mulai Berinisiatif untuk Lestarikan Lingkungan...
Ketika Anak-anak Muda Mulai Berinisiatif untuk Lestarikan Lingkungan...
LSM/Figur
Refleksi Filsafat Ekologis, Tempat Keramat dan Etika Lingkungan
Refleksi Filsafat Ekologis, Tempat Keramat dan Etika Lingkungan
Pemerintah
RI Sulit Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Jika Andalkan Sektor Pertanian
RI Sulit Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Jika Andalkan Sektor Pertanian
LSM/Figur
DAMRI Jalankan 286 Bus Listrik, Potensi Kurangi 72.000 Ton Emisi per Tahun
DAMRI Jalankan 286 Bus Listrik, Potensi Kurangi 72.000 Ton Emisi per Tahun
BUMN
Miangas hingga Wamena, FiberStar Genjot Akselerasi Digital di Wilayah 3T
Miangas hingga Wamena, FiberStar Genjot Akselerasi Digital di Wilayah 3T
Swasta
Pelaku Bisnis Luncurkan Program Sertifikasi Produksi Kaca Rendah Karbon
Pelaku Bisnis Luncurkan Program Sertifikasi Produksi Kaca Rendah Karbon
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau