Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Putusan MK soal Izin Berkebun di Hutan, Kemenhut Siapkan SE Menteri

Kompas.com - 25/10/2025, 14:19 WIB
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bakal menyiapkan surat edaran (SE) Menteri Kehutanan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 181/PUU-XXII/2025. Aturan ini mengizinkan masyarakat hukum adat berkebun di hutan tanpa izin pemerintah.

Kepala Bagian Advokasi dan Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Kemenhut, Yudi Ariyanto, menjelaskan SE tersebut bertujuan menyamakan pandangan terkait penggunaan lahan hutan.

"Sehingga dalam praktiknya ini biasanya menyikapi putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya sudah diterapkan, ada terbit nanti surat edaran dari Menteri Kehutanan," ungkap Yudi dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (24/10/2025).

Baca juga: Putusan MK: Oase Keadilan bagi Masyarakat Adat

Menurut dia, pedoman tertulis diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan terutama bagi aparat penegak hukum. Yudi menyebutkan, penyusunan SE bakal melibatkan para ahli melalui focus group discussion (FGD).

"Ya ini kami belum ada penyikapan karena putusannya masih baru, masih panas banget. Jadi kami perlu ada penyikapannya dan ini praktik yang lazim supaya nanti ada kesamaan pandang," jelas dia.

Adapun putusan nomor 181 tersebut diketok pada 16 Oktober 2025, dengan pemohon atas nama Sawit Watch. Pemohon mengajukan permohonan uji materi atas sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kemenhut, Julmansyah, menegaskan pengecualian pemanfaatan hutan sebagaimana diatur dalam putusan MK memiliki dasar konstitusional yang kuat. Asalkan dilakukan secara terbatas, tidak bersifat komersial, dan berlandaskan pengakuan terhadap eksistensi masyarakat adat atau masyarakat setempat yang hidup turun-temurun di kawasan hutan.

Baca juga: Nasib Masyarakat Adat di Indonesia dan Amerika Latin Punya Banyak Kesamaan

“Keputusan tersebut menyatakan masyarakat yang hidup secara turun-temurun dalam kawasan hutan, memanfaatkan hutan maupun perkebunan masyarakat dalam hutan hanya untuk memenuhi kehidupan, tidak diperdagangkan dengan mendapatkan imbalan,” ucap Julmansyah.

Menurut dia, Putusan MK Nomor 181 sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen) Nomor 9 tentang Hutan Adat. Keduanya mengatur pemanfaatan hasil hutan oleh masyarakat adat untuk kebutuhan subsisten.

Selain itu, memiliki kesamaan prinsip dengan Putusan MK Nomor 95 tahun 2014, yang menegaskan masyarakat yang hidup di dalam dan di sekitar kawasan hutan tidak dapat dikenakan sanksi pidana apabila memanfaatkan kayu untuk kepentingan sendiri.

"Sejalan dengan itu, Kementerian Kehutanan selama ini telah secara konsisten melaksanakan putusan tersebut. Dengan tidak melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat yang menggunakan hasil hutan semata untuk kebutuhan hidupnya," kata dia.

Baca juga: Kemenhut: Penebangan Hutan Terencana Bukan Deforestasi, Indonesia Beda dengan Eropa

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Respons Putusan MK soal Izin Berkebun di Hutan, Kemenhut Siapkan SE Menteri
Respons Putusan MK soal Izin Berkebun di Hutan, Kemenhut Siapkan SE Menteri
Pemerintah
Kemenhut: Penebangan Hutan Terencana Bukan Deforestasi, Indonesia Beda dengan Eropa
Kemenhut: Penebangan Hutan Terencana Bukan Deforestasi, Indonesia Beda dengan Eropa
Pemerintah
Marine Safari Bali, Gerbang Edukasi dan Konservasi Laut Nusantara
Marine Safari Bali, Gerbang Edukasi dan Konservasi Laut Nusantara
Swasta
Dari Data Kesehatan Memprihatinkan ke Budaya Hidup Sehat, Begini Transformasi PLN UID Banten lewat Program GELORA
Dari Data Kesehatan Memprihatinkan ke Budaya Hidup Sehat, Begini Transformasi PLN UID Banten lewat Program GELORA
Pemerintah
Bali Luncurkan Unit Layanan Disabilitas untuk Penanggulangan Bencana
Bali Luncurkan Unit Layanan Disabilitas untuk Penanggulangan Bencana
Pemerintah
DLH Jakarta Akui Sulit Setop 'Open Dumping' di TPS Bantargebang
DLH Jakarta Akui Sulit Setop "Open Dumping" di TPS Bantargebang
Pemerintah
DKI Gadang Sunter Jadi Lokasi Waste to Energy, Kelola 2.200 Ton Sampah
DKI Gadang Sunter Jadi Lokasi Waste to Energy, Kelola 2.200 Ton Sampah
Pemerintah
RDF Rorotan Beroperasi November, Diklaim Bisa Redam Sebaran Mikroplastik
RDF Rorotan Beroperasi November, Diklaim Bisa Redam Sebaran Mikroplastik
Pemerintah
United Tractors Dorong Inovasi Berkelanjutan Lewat SOBAT Competition 2025
United Tractors Dorong Inovasi Berkelanjutan Lewat SOBAT Competition 2025
Swasta
Mikroplastik Ada di Udara dan Hujan, Menteri LH Minta TPA Lakukan Capping
Mikroplastik Ada di Udara dan Hujan, Menteri LH Minta TPA Lakukan Capping
Pemerintah
Ironis, Udara Kita Tercemar Mikroplastik, Bernafas pun Bisa Berarti Cari Penyakit
Ironis, Udara Kita Tercemar Mikroplastik, Bernafas pun Bisa Berarti Cari Penyakit
LSM/Figur
Second NDC Indonesia Dinilai Tak Partisipatif, Lemah Substansi
Second NDC Indonesia Dinilai Tak Partisipatif, Lemah Substansi
LSM/Figur
Nyamuk Muncul di Islandia, Tanda Nyata Dampak Perubahan Iklim
Nyamuk Muncul di Islandia, Tanda Nyata Dampak Perubahan Iklim
Pemerintah
WMO: Peringatan Dini Bencana Hak Asasi Manusia, Tak Boleh Ada yang Mati Sia-sia
WMO: Peringatan Dini Bencana Hak Asasi Manusia, Tak Boleh Ada yang Mati Sia-sia
Pemerintah
Ketika Perempuan Petani di Kalbar Andalkan Gotong Royong untuk RIngankan Pekerjaan Keluarga...
Ketika Perempuan Petani di Kalbar Andalkan Gotong Royong untuk RIngankan Pekerjaan Keluarga...
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau