KOMPAS.com - UN Women memperingatkan bahwa kekerasan digital semakin meningkat di seluruh dunia, menyebabkan hampir separuh perempuan dan anak perempuan tidak memiliki perlindungan hukum dari pelecehan daring.
Untuk memeranginya, badan PBB tersebut pun meluncurkan kampanye 16 Days of Activism tahunan pada 17 November 2025.
Kampanye tersebut ingin memberikan edukasi bagaimana teknologi terutama kecerdasan buatan (AI) semakin banyak digunakan untuk menyakiti wanita dan anak perempuan, bukannya memberdayakan mereka.
Masalah ini kemudian diperburuk oleh anonimitas dan kegagalan sistem hukum untuk mengimbanginya.
Menurut UN Women pelecehan daring, cyberstalking, doxing, berbagi gambar tanpa persetujuan, deepfake, dan disinformasi gender kini memengaruhi setiap sudut Internet.
Sayangnya, kurang dari 40 persen negara memiliki undang-undang yang melindungi perempuan dari pelecehan siber atau cyberstalking, sehingga 1,8 miliar perempuan dan anak perempuan tidak memiliki akses terhadap perlindungan hukum.
Baca juga: Agar AI Tak Lagi Bias, UN Women Serukan Teknologi yang Ramah Gender
Perempuan yang terlibat dalam urusan publik seperti politisi, pemimpin bisnis, aktivis, dan jurnalis termasuk di antara mereka yang paling rentan.
UN Women menyatakan perempuan di bidang tersebut mengalami deepfake, pelecehan terkoordinasi, dan kampanye disinformasi yang dirancang untuk memaksa mereka keluar dari ranah online dan membungkam suara mereka.
UN Women menambahkan bahwa satu dari empat jurnalis perempuan melaporkan ancaman kekerasan fisik daring, termasuk ancaman pembunuhan.
"Kekerasan digital merembet ke kehidupan nyata, menyebarkan ketakutan, membungkam suara, dan dalam kasus terburuk mengarah pada kekerasan fisik dan femisida,” kata Direktur Eksekutif UN Women, Sima Bahous, dikutip dari Down to Earth, Rabu (19/11/2025).
"Hukum harus berkembang seiring perkembangan teknologi untuk memastikan keadilan melindungi perempuan, baik daring maupun luring. Perlindungan hukum yang lemah membuat jutaan perempuan dan anak perempuan rentan, sementara pelaku bertindak tanpa hukuman. Hal ini tidak dapat diterima," katanya lagi.
UN Women juga memperingatkan bahwa pelaporan pelecehan daring masih rendah, sementara sistem peradilan kurang memadai dan platform teknologi menghadapi sedikit akuntabilitas.
Meningkatnya pelecehan yang dihasilkan AI, katanya, telah memperburuk impunitas lintas batas.
Generasi baru perangkat AI yang sangat canggih mempercepat penyebaran pelecehan digital, membuatnya lebih cepat, lebih sulit dideteksi, dan lebih kompleks daripada sebelumnya.
Baca juga: Perempuan Berperan Penting saat Bencana, Butuh Kebijakan Berperspektif Gender
Teknologi ini menciptakan bentuk-bentuk pelecehan baru dan memperkuat bentuk-bentuk pelecehan yang sudah ada pada tingkat yang mengkhawatirkan.
Lebih lanjut, kampanye 16 Days of Activism menyerukan kerja sama global untuk meningkatkan standar keamanan platform digital dan perangkat AI, hukum dan penegakan hukum yang lebih kuat, dukungan yang lebih baik bagi penyintas, dan tanggung jawab yang lebih besar dari perusahaan teknologi.
Kampanye ini juga mendesak investasi dalam pencegahan, literasi digital, dan organisasi hak-hak perempuan yang mendukung mereka yang terdampak.
UN Women akan meluncurkan pula perangkat baru untuk membantu pemerintah dan kepolisian, termasuk panduan legislatif terbaru tentang kekerasan yang difasilitasi teknologi dan panduan bagi penegak hukum tentang pencegahan dan respons.
Kampanye 16 Days of Activism dari 25 November hingga 10 Desember dan tahun ini berfokus pada upaya mengakhiri kekerasan digital.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya