JAKARTA, KOMPAS.com - Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) disebut tengah bersiap menghadapi implementasi European Union Deforestation Regulation (EUDR) untuk produk sawit dari Indonesia.
RSPO telah memiliki platform yang memungkinkan pembeli dari Uni Eropa untuk melacak asal-usul produk sawit hingga ke perkebunannya di Indonesia. RSPO juga sudah menghadirkan informasi kepemilikan, legalitas, dan potensi pembukaan lahan baru.
Baca juga:
Bahkan, RSPO telah melarang perusahaan perkebunan kelapa sawit memperluas area tanam dengan alih fungsi lahan hutan sejak organisasi nirlaba ini diresmikan pada 2005 lalu. Adapun EUDR menetapkan tanggal 31 Desember 2020 sebagai batas waktu (cut-off) deforestasi untuk produk sawit.
"Sebenarnya, secara prinsip RSPO lebih strict (ketat) daripada EUDR. EUDR kan baru cut off-nya (tahun) 2020, kami (sejak tahun) 2005 malah, tidak boleh membuka area hutan," ujar Assurance Director RSPO, Aryo Gustomo di Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Ketidakpastian menghantui ratusan petani kelapa sawit mitra plasma dan swadaya di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Mereka menjerit akibat praktik penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) yang tak menentu oleh PT Berau Agro Asia (BAA), sebuah pabrik kelapa sawit (PKS) yang beroperasi tanpa kebun inti. Sepanjang Mei 2025. Senin (26/5/2025)RSPO akan mengakomodasi berbagai aturan dari EUDR dalam platformnya tanpa mengabaikan regulasi di Indonesia.
Organisasi nirlaba ini telah meminta auditor di lapangan untuk mempertimbangkan SK Menhut 36/2025 tentang Subjek Hukum Kegiatan Usaha Perkebunan Sawit dalam Kawasan Hutan.
RSPO telah menyiapkan berbagai skenario untuk perusahaan perkebunan sawit yang namanya masuk ke dalam SK Menhut 36/2025. Sanksi akan diberikan bagi perusahaan perkebunan sawit berdasarkan kasus (case by case) melalui proses verifikasi yang mendalam. RSPO akan memerintahkan perusahaan perkebunan sawit yang menjadi anggotanya untuk mematuhi aturan tersebut.
"Kalau memang perusahaan (perkebunan sawit) itu berada dalam kawasan hutan, berarti tidak boleh dilanjutkan sertifikasinya," tutur Aryo.
Menurut Aryo, sistem validasi dan publikasi deforestasi berbasis citra satelit resolusi tinggi, MapBiomas Alerta, dapat membantu auditor dalam melakukan cross-check terhadap SK Menhut 36/2025.
MapBiomas Alerta juga dapat digunakan untuk melindungi hutan sekaligus mendukung implementasi EUDR dalam transparansi rantai pasok produk sawit.
Baca juga:
Ilustrasi kayu. Sementara itu, Country Manager Forest Stewardship Council (FSC) Indonesia, Hartono Prabowo mengatakan, ekspor produk kayu tidak akan terkendala implementasi EUDR. Hal ini mengingat EUDR menetapkan tanggal 31 Desember 2020 sebagai batas waktu (cut-off) deforestasi untuk produk kayu dari Indonesia.
"Hampir semua (produk) kayu dari Indonesia sudah 'dibangun' sebelum tahun 2020 sehingga tidak ada isu deforestasi. Secara teknis, semua kayu di Indonesia mestinya bisa masuk ke Eropa," ucap Hartono.
EUDR mensyaratkan produksi kayu dari Indonesia harus legal dan tanpa kegiatan "deforestasi". Oleh sebab itu, dalam implementasi EUDR untuk produk kayu, ketertelusuran (traceability) menjadi sangat penting. Produk kayu yang dijual ke Uni Eropa harus diperoleh secara legal melalui hutan produksi.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya