KOMPAS.com - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera dan Balai Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS), TNI/Polri, serta pemerintah daerah memusnahkan 98,8 hektar kebun kelapa sawit ilegal di kawasan TN Berbak Sembilang, Jambi. Hal itu dilakukan saat operasi gabungan dalam rangka penertiban perambahan hutan.
"Saya telah memerintahkan penyidik Gakkum untuk terus mengembangkan kasus ini secara intensif, guna mengejar pihak-pihak lain termasuk pemodal yang terlibat dalam aktivitas jual beli lahan kawasan hutan dan perambahan di TNBS," kata Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto dalam keterangannya, Selasa (16/12/2025).
Pasalnya, kawasan tersebut telah mengalami perambahan masif dan alih fungsi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit dalam dua tahun terakhir. Alhasil, petugas gabungan menggelar operasi selama tujuh hari dari Kamis (4/12/2025) sampai Rabu (10/12/2025).
Baca juga:
"Sebelumnya penyidik Gakkum Kehutanan juga telah memproses hukum dua orang tersangka terkait aktivitas ilegal di lokasi tersebut, yang saat ini kasusnya masih dalam tahap penyidikan," tutur Hari.
Pelaku melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 7,5 miliar.
Selain itu, kegiatan perkebunan tanpa izin di dalam kawasan hutan melanggar UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Komandan Brigade Mako Jambi, Beth Venri, menyatakan pemusnahan sawit ilegal dilakukan menggunakan chainsaw, parang, dodos, serta aplikasi bahan pengering tanaman untuk mematikan sawit ilegal yang rata-rata berusia satu hingga dua tahun.
"Langkah tegas ini merupakan pesan serius bahwa negara tidak akan membiarkan perusakan ekosistem rawa gambut terus terjadi demi keuntungan sepihak," ucap Beth.
Baca juga:
Lokasi perambahan 4 hektare lahan di Kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS). TN Berbak Sembilang, lanjut Beth, merupakan salah satu kawasan rawa gambut terpenting di Sumatera. Selain itu, kawasan ini menjadi habitat penting bagi beragam satwa liar dilindungi.
"Perambahan dan pembukaan lahan untuk perkebunan sawit ilegal tidak hanya merusak struktur ekosistem, tetapi juga meningkatkan risiko bencana kebakaran hutan dan lahan yang sulit dikendalikan di lahan gambut," jelas Beth.
Operasi pemulihan kawasan melibatkan 51 personel gabungan. Tujuannya, memastikan kegiatan berjalan efektif, aman, dan mematuhi standar pengamanan kawasan konservasi.
Lokasi penertiban dipusatkan di Resor Sungai Rambut SPTN Wilayah I, yang secara administratif terletak di Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Baca juga:
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya